Omnibus Law
Dukung Aspirasi Buruh Tolak UU Cipta Kerja, Bupati Bogor Sebut Tak Takut Tekanan dari Pusat
Sikap penolakan Pemda Bogor terhadap UU Omnibus Law ini merupakan bentuk dukungan dalam menyalurkan aspirasi warga kepada pemerintah pusat.
Penulis: Hironimus Rama |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor mengadakan Dialog Ketenagakerjaan dengan perwakilan Serikat Buruh (SB) dan Serikat Pekerja (SP) se-Kabupaten Bogor pada Kamis (15/10/2020).
Pertemuan yang digelar di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, ini dihadiri oleh Bupati Bogor Ade Yasin, Kapolres Bogor AKBP Roland Rolandy, Dandim 0621 Kabupaten Bogor Letkol (Inf) Sukur Hermanto dan 18 perwakilan SB/SP di Kabupaten Bogor.
Pihak Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan pertemuan ini membahas aspirasi para buruh yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca juga: Tuntut Pembatalan Omnibus Law, 20 Ribu Buruh Kabupaten Bogor Siap Kembali Turun ke Jalan Jumat Siang
“Kita tadi sudah diskusikan poin-poin penolakan mereka dan kami mendukung buruh untuk menolak UU Cipta Kerja ini,” kata Ade di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Kamis (15/10/2020).
Dalam kesempatan ini, Pemkab Bogor mengapresiasi SP dan SB Kabupaten Bogor yang telahmenyampaikan aspirasi dan idealismenya secara damai dalam demo pada 6-8 Oktober 2020 lalu.
“Atas nama pemerintah daerah, saya ucapkan terima kasih karena telah menyampaikan aspirasi secara ikhlas tetapi tetap menjaga kondusifitas wilayah,” ujarnya.
Baca juga: Jaring Pelanggar Protokol Kesehatan, Polsek Parung Gelar Operasi Yustisi Stasioner
Ade menegaskan bahwa sikap penolakan Pemda Bogor terhadap UU Omnibus Law ini merupakan bentuk dukungan dalam menyalurkan aspirasi warga kepada pemerintah pusat.
Untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa ini, Pemkab Bogor sudah berkoordinasi dengan Kapolres Bogor dan Dandim 0621 Kabupaten Bogor.
“Tadi sudah koordinasi. Makanya kita buat rapat hari ini untuk memastikan demo berjalan aman dan damai,” imbuhnya.
Baca juga: Optimis Sabet Juara Satu Anugerah Inovasi Indonesia 2020, Bupati: Ini Inovasi Unggulan Pemkab Bogor
Aspirasi para Serikat pekerja dan Serikat buruh sudah diakomodasi oleh Pemda Bogor karena itu, Ade meminta agar para buruh menjaga kondusifitas dalam aksi unjuk rasa.
“Menjaga kondusifitas bukan hanya tugas kami saja, tetapi tugas semua,” tegas Ade.
Meskipun mendukung buruh menolak UU Cipta Kerja, Ade mengaku tidak takut tekanan dari pemerintah pusat.
Baca juga: Bupati Bekasi Didesak Isikan Jabatan Kosong di Sejumlah OPD, DPRD: Ganggu Jalannya Pemerintahan
“Saya tidak menduga ke sana, karena selama ini juga saya tidak pernah mendapat tekanan,” tambah Ade.
Selain mendukung penolakan UU Cipta Kerja, Pemerintah Kabupaten Bogor saat ini juga sedang menyiapkan bantuan senilai Rp 28 miliar bagi para tenaga kerja yang terkena PHK dan sektor UKM terdampak Covid-19.
Saat ini sedang dilakukan pendataan warga penerima bantuan ini oleh Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor.
Baca juga: Pemuda Ngaku Fotografer Bikin Heboh Remas Payudara Belasan Gadis yang Berniat Jadi Model Distro
“Mudah-mudahan bulan depan sudah cair karena datanya harus dievaluasi gubernur dulu.
"Setelah evaluasi gubernur baru disahkan oleh DPRD, lalu bisa dicairkan,” pungkas Ade.
Tuntut Pembatalan Omnibus Law, 20 Ribu Buruh Kabupaten Bogor Siap Kembali Turun ke Jalan Jumat Siang
Ribuan buruh di Kabupaten Bogor siap kembali turun ke jalan pada Jumat (16/10/2020).
Mereka ingin menuntut pemerintah membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin(5/10/2020) lalu.
Sukmayana, Ketua DPC Serikat Pekerja Lem SPSI Kabupaten Bogor sekaligus Juru Bicara Aliansi Buruh Kabupaten Bogor, mengatakan titik kumpul aksi unjuk rasa ini dipusatkan di Pemda Kabupaten Bogor.
“Kami sudah melakukan aksi pertama pada 6-8 Oktober dan sudah dapat rekomendasi dari DPRD Kabupaten Bogor.
"Namun hal ini tidak digubris DPR sehingga mereka terap menyerahkan UU ini ke Presiden,” kata Sukmayana, usai pertemuan Aliansi Buruh Kabupaten Bogor dengan Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Kamis (15/10/2020).
Dengan mempertimbangkan situasi ini, Aliansi Buruh Kabupaten Bogor kembali menggelar unjuk rasa dengan membawa masa 20 ribu orang.
“Kami akan menggelar aksi damai. Karena itu, kami memulai dengan sholat Jumat bersama,” ujarnya.
Karena kapasitas masjid pemda Kabupaten Bogor terbatas, tambah Sukmayana, maka hanya 500 perwakilan buruh saja yang ikut sholat, yang lain sholat di tempat masing-masing.
Setelah sholat Jumat baru dimulai dengan aksi unjuk rasa untuk meminta Bupati Ade Yasin menyampaikan aspirasi para buruh ke Presiden Jokowi.
“Sekitar jam 1 siang besok, kami akan mulai aksi dan meminta Bupati Bogor untuk untuk menyampaikan penolakan terhadap Omnibus Law,” papar Sukmayana.
Untuk menjaga agar aksi berjalan damai dan tetap mengikuti protokol kesehatan, Aliansi Buruh Kabupaten Bogor akan berkoordinasi dengan para koordinator 21 Serikat Pekerja yang akan ikut aksi besok.
“Tidak bisa menjamin aksi berjalan damai tanpa kekerasan. Tetapi kita akan usahakan agar aksi bisa dilakukan tanpa anarkis dan tetap mengikuti protokol kesehatan sehingga tidak menimbulkan klaster Covid-19 baru,” tutur Sukmayana.
Armansyah Lubis, Ketua DPC Federasi Kontruksi Umum dan Informasi Serikat Buruh Seindonesia (FKUI SBSI) Kabupaten Bogor, menambahkan tuntutan para buruh dalam demo kali ini tetap sama yaitu menolak UU Omnibus Law.
“UU Omnibus Law ini sangat merugikan para buruh. Karena itu, kita menyampaikan aspirasi kepada Bupati Bogor agar menolak UU ini,” ujarnya.
“Harapannya, semoga ibu Bupati Bogor mendukung perjuangan dan aspirasi para buruh untuk menolak UU Omnibus Law ini,” pungkasnya.
Antisipasi 20.000 Buruh Kabupaten Bogor Tolak UU Cipta Kerja, Polres Bogor Terjunkan 500 Personil
Buruh di Kabupaten Bogor kembali berencana melakukan demonstrasi ke Pemda Kabupaten Bogor Jalan Tegar Beriman, Cibinong, pada Jumat (16/10/2020).
Mereka ingin menuntut pemerintah membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan Dewan Perwakilan (DPR) pada Senin(5/10/2020) lalu.
Mengantisipasi rencana aksi unjuk rasa ini, Kapolres Bogor AKBP Roland Rolandy mengatakan pihaknya siap mengamankan aksi unjuk rasa ini agar berjalan aman dan tertib.
“Kita kerahkan 500 personil untuk mengamankan demo besok,” ujar Roland, usai pertemuan dengan perwakilan Serikat Buruh/Pekerja di Kabupaten Bogor di Pendopo Bupati Bogor pada Kamis (15/10/2020).
Roland optimistis dengan kekuatan sebesar itu bisa menjaga peserta demo yang rencananya sebanyak 20 ribu orang.
“Insya Allah, bisa. Mudah-mudahan. Karena para buruh yang menyampaikan aspirasi punya niat baik,” tegasnya.
Selain dari Kepolisian, tim pengamanan demo juga akan berasal dari unsur TNI dan Satpol PP.
Untuk rekayasa lalu lintas, Polres Bogor akan melihat situasi saat demo berlangsung.
“Nanti kalau ada yang sholat di jalan maka kita akan lakukan penutupan dan pengalihan arus lalu lintas,” jelasnya.
Roland berharap agar aksi demo besok berjalan kondusif, bahkan lebih kondusif dari sebelumnya pada 6-8 Oktober 2020 lalu.
“Kita harus tetap waspada dengan penumpang gelap. Karena itu, setiap Serikat Buruh dan Serikat Pekerja agar menjaga para anggotanya tidak terprovokasi,” imbuhnya.
“Saya juga berharap agar demo besok tetap menerapkan pembatasan sosial dan menjaga jarak,” pungkas Roland.
Tolak UU Cipta Kerja, Aliansi Buruh Kabupaten Bogor Gelar Unjuk Rasa
Ratusan buruh dari berbagai perusahaan di Kabupaten Bogor melakukan unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang baru saja disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) lalu.
Para buruh yang melakukan unjuk rasa ini bergabung dalam Aliansi Buruh Kabupaten Bogor yang menaungi 18 serikat pekerja seperti PPMI, KSBI, SPSI Lomwnik, KSPI dan beberapa serikat pekerja lainnya.
Arif Kusnadi, Ketua Umum Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kabupaten Bogor mengatakan aksi dilakukan untuk menolak pengesahan UU Omnibus Law yang merugikan para buruh.
“Aliansi Buruh Serikat Pekerja Kabupaten Bogor menolak Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan,” kata Arif disela-sela aksi unjuk rasa di Kawasan Industri Sentul, Rabu (7/10/2020).
• Dua Unit Bus Sekolah Ditambah Untuk Evakuasi Pasien Terkonfirmasi Covid-19
Menurut dia, tidak ada perlindungan terhadap para pekerja dalam UU ini. Hanya kepentingan pemerintah dan pengusaha yang diakomodasi.
UU Omnibus Law ini, kata Arif, merugikan kepentingan pekerja karena adanya aturan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) seumur hidup.
“Aturan pesangon juga di UU ini berkurang sangat jauh,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan John dari Serikat Buruh Lomenik Bogor.
“Kita tolak Omnibus Law. Kita minta pemerintah mengeluarkan Perppu untuk menggantikan UU ini,” ujarnya.
Dia menambahkan UU ini sangat tidak berpihak pada peningkatan kesejahteraan buruh.
“Pensiun gak jelas, pesangon gak jelas, hak-hak buruh pun banyak dikurangi,” papar John.
• Setelah Berjuang Melahirkan Anak Laki-laki, Kondisi Kesehatan Rachel Maryam Berangsur Pulih
Selain itu, dia juga menyoroti kontrak kerja yang tidak jelas dalam UU ini.
“Buruh kan beda dengan pekerja yang punya keahlian sehingga bisa nego.
"Buruh tidak punya daya tawar sehingga butuh kejelasan kontrak. Di posisi itu, kita minta pemerintah melindungi,” tambahnya.
Jika aspirasi mereka tidak didengar pemerintah, Aliansi Buruh Kabupaten Bogor akan melakukan unjuk rasa lebih besar lagi.
“Kami akan turun lagi besok untuk demo bersama teman-teman lain di Jakarta,” kata John.
Pantauan Wartakotalive.com, unjuk rasa ini dimulai dengan melakukan konvoi dari Jalan Raya Bogor melewati Jalan Alternatif Sentul lalu masuk ke kawasan Industri Sentul.
Di kawasan industri ini, mereka mengajak para karyawan yang masih bekerja untuk ikut dalam unjuk rasa.
Aksi unjuk rasa ini membuat Jalan Alternatif Sentul macet beberapa kilometer.
Polisi berjaga di dekat pintu tol agar para pengunjuk rasa tidak masuk ke dalam tol.
