Omnibus Law

Siswi SMK Orasi Tolak UU Cipta Kerja: Jangan Mikirin Diri Sendiri, Emang Hidup Bapak Doang?

Massa demonstran gabungan dari buruh, mahasiswa, dan pelajar, memadati simpang Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020).

Nirmala Alifah Nur
Orator mengemukakan unek-uneknya dari mobil komando yang berada di tengah kerumunan massa demo, Simpang Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). 

Menyiapkan rencana pengamanan dengan tetap mempedomani Perkap Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarkis.

Berikut ini 12 poin surat telegram yang diterbitkan Kapolri:

 Densus 88 Ciduk Empat Terduga Teroris di Bekasi, Salah Satunya Pernah Terlibat Kerusuhan Ambon 2005

1. Melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta deteksi aksi terhadap elemen buruh dan masyarakat, guna mencegah terjadinya aksi unras dan mogok kerja yang dapat menimbulkan aksi anarkis dan konflik sosial di wilayah masing-masing;

2. Mapping perusahaan/sentra produksi strategis di wilayah masing-masing dan berikan jaminan keamanan dari ancaman/provokasi yang memaksa ikut unras dan mogok kerja;

3. Cegah, redam dan alihkan aksi unras yang dilakukan kelompok buruh maupun elemen aliansinya guna mencegah penyebaran Covid-19;

 Politikus Partai Demokrat: Zaman SBY Tak Ada RUU Diputuskan pada Sabtu Malam

4. Melakukan koordinasi dan bangun komunikasi yang efektif dengan APINDO, Disnaker, tokoh buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya dalam rangka memelihara Sitkamtibmas kondusif di tengah pandemi Covid-19;

5. Lakukan cyber patrol pada medsos dan manajemen media untuk bangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unras di tengah Pandemi Covid-19;

6. Lakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah;

 Aksi Tolak RUU Cipta Kerja, Arief Poyuono Bilang Buruh Sudah Otomatis Mogok Nasional karena Hal Ini

7. Secara tegas tidak memberikan izin kegiatan baik unjuk rasa maupun izin keramaian lainnya;

8. Upaya harus dilakukan di hulu (titik awal sebelum kumpul) dan lakukan PAM terbuka dan tertutup;

9. Jangan lakukan pencegatan di jalan tol karena dapat berimbas penutupan jalan tol yang dapat menjadi isu nasional dan internasional (Ini Justru Yang Mereka Kehendaki);

 124 Narapidana di Indonesia Positif Covid-19, Dirawat di Rumah Sakit Rujukan

10. Lakukan gakkum terhadap pidana gunakan pasal-pasal KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan lain-lain;

11. Siapkan renpam unras dengan tetap mempedomani PERKAP No 16 Tahun 2006 tentang pengendalian massa, PERKAP NO 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan protap nomor 1 tahun 2010 tentang penanggulangan anarkis;

12. Melaporkan kesiapan dan setiap giat yang dilakukan kepada Kapolri, Asops Kapolri. (reporter magang Nirmala Alifah Nur)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved