Omnibus Law

Siswi SMK Orasi Tolak UU Cipta Kerja: Jangan Mikirin Diri Sendiri, Emang Hidup Bapak Doang?

Massa demonstran gabungan dari buruh, mahasiswa, dan pelajar, memadati simpang Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020).

Nirmala Alifah Nur
Orator mengemukakan unek-uneknya dari mobil komando yang berada di tengah kerumunan massa demo, Simpang Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Massa demonstran gabungan dari buruh, mahasiswa, dan pelajar, memadati simpang Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020).

Polisi membuat barikade pertahanan untuk menahan massa yang berniat melintas ke kawasan patung kuda, Gambir, Jakarta Pusat

Orasi-orasi terus dilancarkan dari pihak buruh, mahasiswa, maupun pelajar.

Ada Dua Fraksi di DPR Tak Mau Lapor Anggotanya Positif Covid-19, Kenapa?

Seorang siswi SMK yang berasal dari Cikarang, Jawa Barat, mengambil alih mikrofon dalam mobil komando, untuk mengeluarkan unek-uneknya. 

Gadis bersuara nyaring ini sempat menyita perhatian pendemo juga aparat. 

Sebab, kata-kata yang ia ucapkan begitu polos dan lugas.

MAKI Duga Dikasih 100 Ribu Dolar Singapura karena Ungkap Banyak Kode di Kasus Djoko Tjandra

Dalam orasinya, ia mengaku mewakili suara pelajar, mahasiswa, dan buruh, untuk mengemukakan dampak dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan. 

“Jangan mikirin diri sendiri pak, emang hidup bapak doang ?” ujar gadis itu sambil menunjuk ke arah aparat. 

Kemudian gadis itu melanjutkan, ia juga memikirkan nasib orang tuanya yang juga sama seperti buruh lainnya, merasa dirugikan dengan pengesahan UU Cipta Kerja. 

Pastikan Masih Ada di Hutan Tenjo Bogor, Polisi Lacak Keberadaan Cai Changpan Pakai Peralatan IT

“Bapak bisa denger saya bicara tidak? Kalau tidak, berarti bapak tidak punya kuping."

"Lihat itu bapak bawa senjata, kami di sini tangan kosong, tangan kosong dong pak kalau berani.” selorohnya. 

Sontak saja ucapannya membuat riuh massa demonstran, juga terdengar gelak tawa dari aparat. 

Tiap Wilayah Jakarta Dapat 13 Pompa Apung, Harga 1 Unit Rp 100 Juta, Sedot 50 Liter Air per Detik

Tidak lama setelah orasinya tersebut, massa tetap memaksa melanjutkan aksinya ke arah patung kuda.

Massa terus melempari petasan dan batu ke arah polisi.

Kondisi mulai tidak terkendali, mobil pengurai massa dikerahkan, setelah itu water cannon ditembakkan, disusul gas air mata.

Karyawan PT Epson yang Positif Covid-19 Bertambah Jadi 1.197 Orang, 184 Sembuh 

Massa demonstran semakin tidak terkendali, membuat pertahanan polisi perlahan-lahan runtuh.

Sementara, puluhan remaja yang berasal dari luar daerah, diamankan polisi dan dikumpulkan di bawah flyover Taman Sari, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi akan mengamankan massa yang tidak dikenal, seperti remaja-remaja tanggung. 

Pasien Covid -19 Kabupaten Bogor Tambah 56 Orang per 7 Oktober 2020, Cibinong yang Terbanyak Lagi

Remaja yang kemungkinan masih bersekolah ini diperiksa telepon genggammya satu per satu, dan ditemui pesan yang berisi ajakan demo.

“Dikhawatirkan anak-anak ini adalah kelompok anarko yang memang di beberapa kota selalu buat kerusuhan, karena tujuan mereka satu, merusak,” tutur Kombes Sambodo.

Anak-anak yang terjaring menggunakan atribut hitam-hitam dan dianggap tidak memiliki alasan yang jelas.

Jokowi Terbitkan Perpres 99/2020, Vaksin Covid-19 Buatan Dalam Negeri Diutamakan 

Daripada menimbulkan provokasi, polisi mengamankan para remaja itu lebih dahulu.

Pihak kepolisian melakukan pengawalan, razia, dan menangkapi para remaja itu. 

“Sejak subuh tadi kami sudah tangkap kurang lebih 40 anak, termasuk yang ditangkap hari ini ada 30 orang yang diamankan di kolong layang,” jelas Kombes Sembodo. 

Ridwan Kamil Minta Rumah Sakit Swasta di Kabupaten Bogor Sumbang Kamar untuk Rawat Pasien Covid-19

Puluhan remaja tersebut ditangkap dibeberapa titik, di antaranya di kawasan Palmerah, kawasan Asia Afrika, dan kawasan Senayan, lalu dikumpulkan di bawah flyover Taman Sari, Tanah Abang, Jakarta Pusat

Dikabarkan para remaja ini berasal dari luar daerah, di antaranya dari Serang, Tanggerang, Bogor, dan Bandung. 

Sebagian dari remaja tersebut juga ada yang berasal dari Jakarta. 

Pria Pakai Bendera Merah Putih Diringkus Polisi Saat Masuk Kerumunan Buruh, Mengaku Anak Anggota TNI

Setelah itu, polisi melakukan pendalaman lebih lanjut dan mengamankan para remaja tersebut selama 1 X 24 jam.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) soal antisipasi demonstrasi dan mogok kerja menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, yang akan digelar buruh pada 6-8 Oktober 2020.

Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tanggal 2 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis.

Sebagaimana termaktub dalam surat itu, unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral, dan hukum di tatanan masyarakat.

 LIVE STREAMING Upacara HUT ke-75 TNI di Tengah Pandemi Covid-19, Digelar Virtual dari Istana Negara

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya surat telegram rahasia tersebut.

Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.

"Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi."

 DAFTAR Lengkap Panglima TNI Sejak 1945: Dua dari Angkatan Udara

"Atau Salus Populi Suprema Lex Esto," kata Argo lewat keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Surat telegram tersebut dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) saat pandemi Covid-19.

Apalagi, pemerintah sedang berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

 KRONOLOGI TNI Tembak Mati Anak Buah Egianus Kogoya di Nduga, Berawal dari Kepulan Asap di Hutan

Argo menambahkan, dalam UU 9/1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi memang tidak dilarang.

Namun, kata Argo, di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, kegiatan yang menimbulkan keramaian massa sangat rawan penyebaran virus, lantaran mengabaikan penerapan standar  protokol kesehatan.

"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid."

 Cai Changpan Sempat Salat di Rumah Pondok, Biasa Berburu dan Hafal Medan Hutan Tenjo Bogor

"Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," ujar Argo.

Selain antisipasi adanya demonstrasi, surat telegram tersebut juga meminta seluruh jajaran Polri melakukan patroli siber di media sosial (medsos), terkait potensi merebaknya penyebaran informasi palsu alias hoaks terkait isu Ombibus Law.

"Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita-berita hoaks," ucap Argo.

 Tak Izinkan Demonstrasi Buruh Tolak RUU Cipta Kerja, Polisi: Jangan Bikin Klaster Baru Covid-19

Masih dalam surat telegram tersebut, Kapolri meminta agar jajarannya melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan pendeteksian dini, guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi terjadinya konflik sosial serta aksi anarkis di wilayah masing-masing.

Menyiapkan rencana pengamanan dengan tetap mempedomani Perkap Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarkis.

Berikut ini 12 poin surat telegram yang diterbitkan Kapolri:

 Densus 88 Ciduk Empat Terduga Teroris di Bekasi, Salah Satunya Pernah Terlibat Kerusuhan Ambon 2005

1. Melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta deteksi aksi terhadap elemen buruh dan masyarakat, guna mencegah terjadinya aksi unras dan mogok kerja yang dapat menimbulkan aksi anarkis dan konflik sosial di wilayah masing-masing;

2. Mapping perusahaan/sentra produksi strategis di wilayah masing-masing dan berikan jaminan keamanan dari ancaman/provokasi yang memaksa ikut unras dan mogok kerja;

3. Cegah, redam dan alihkan aksi unras yang dilakukan kelompok buruh maupun elemen aliansinya guna mencegah penyebaran Covid-19;

 Politikus Partai Demokrat: Zaman SBY Tak Ada RUU Diputuskan pada Sabtu Malam

4. Melakukan koordinasi dan bangun komunikasi yang efektif dengan APINDO, Disnaker, tokoh buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya dalam rangka memelihara Sitkamtibmas kondusif di tengah pandemi Covid-19;

5. Lakukan cyber patrol pada medsos dan manajemen media untuk bangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unras di tengah Pandemi Covid-19;

6. Lakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah;

 Aksi Tolak RUU Cipta Kerja, Arief Poyuono Bilang Buruh Sudah Otomatis Mogok Nasional karena Hal Ini

7. Secara tegas tidak memberikan izin kegiatan baik unjuk rasa maupun izin keramaian lainnya;

8. Upaya harus dilakukan di hulu (titik awal sebelum kumpul) dan lakukan PAM terbuka dan tertutup;

9. Jangan lakukan pencegatan di jalan tol karena dapat berimbas penutupan jalan tol yang dapat menjadi isu nasional dan internasional (Ini Justru Yang Mereka Kehendaki);

 124 Narapidana di Indonesia Positif Covid-19, Dirawat di Rumah Sakit Rujukan

10. Lakukan gakkum terhadap pidana gunakan pasal-pasal KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan lain-lain;

11. Siapkan renpam unras dengan tetap mempedomani PERKAP No 16 Tahun 2006 tentang pengendalian massa, PERKAP NO 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan protap nomor 1 tahun 2010 tentang penanggulangan anarkis;

12. Melaporkan kesiapan dan setiap giat yang dilakukan kepada Kapolri, Asops Kapolri. (reporter magang Nirmala Alifah Nur)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved