Buronan Kejaksaan Agung

MAKI Duga Dikasih 100 Ribu Dolar Singapura karena Ungkap Banyak Kode di Kasus Djoko Tjandra

Boyamin Saiman curiga duit 100 ribu dolar Singapura yang ia terima, berasal dari penyebutan beberapa istilah di sengkarut kasus Djoko Tjandra.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2020). Uang itu ia duga diberikan kepadanya terkait kasus Djoko Tjandra. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman curiga duit 100 ribu dolar Singapura yang ia terima, berasal dari penyebutan beberapa istilah di sengkarut kasus Djoko Tjandra.

Ia pun telah menyerahkan duit tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2020).

"Alasannya adalah saya merasa tidak berhak atas uang itu."

Hari Ini Boyamin Saiman Serahkan Uang 100 Ribu Dolar Singapura kepada KPK, Pemberinya Belum Diungkap

"Karena uang itu diberikan setelah saya melapor ke KPK terkait dengan perkara Jokcan."

"Yaitu terkait dengan yang dulu saya laporkan ke KPK, ada inisial 5 nama, terus kemudian Bapakku-Bapakmu, terus kemudian King Maker," ungkap Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Memang beberapa waktu lalu, Boyamin kerap mengungkapkan beberapa istilah yang berkenaan dengan perkara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

Pengguna Airsoft Gun Saat Penyerangan Mapolsek Ciracas Akhirnya Terungkap, Ini Dia Tersangkanya

Istilah Bapakku-Bapakmu dan King Maker disebutkan MAKI berkenaan dengan aktivitas antara jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dalam rencana pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA).

Boyamin meyakini duit yang ia terima bukan berasal dari para tersangka dalam pusaran kasus dugaan suap Djoko Tjandra.

"Saya memastikan ini bukan dari para tersangka."

UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 7 Oktober 2020: Melonjak 4.538, Pasien Positif Tembus 315.714 Orang

"Saya tahu persis karena selama memproses itu tidak ada yang mendekati saya, tetapi ketika saya datang ke sini (KPK) mulai ada yang mendekat saya dan utusan-utusan itu.'

"Dan juga ada saksi yang lain juga di luar konteks uang ini, juga ada yang lewat temen lain lagi ingin ketemu saya, dan katanya akan memberi hadiah saya," bebernya.

Boyamin mengaku memperoleh uang tersebut dari seorang teman lama. Ia enggan menyebut identitas temannya itu.

The Green Hotel Bekasi Disewa Sebulan untuk Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala

"Dia (teman saya) istilahnya seperti membawa amanah yang juga tidak bisa menolak, dan kemudian saat itu saya juga tidak bisa menolak."

"Dan kemudian saya tahu kalau saya kembalikan, dia pasti gagal, dan kepada yang mengutus dia tadi mestinya agak tidak enak," paparnya.

Karena meyakini uang berkaitan dengan kasus Djoko Tjandra, Boyamin memutuskan melaporkannya kepada komisi antirasuah.

18 Anggota Positif Covid-19, DPR Ogah Lockdown Gedung Parlemen Meski Sudah Diminta Gubernur DKI

Teruntuk urusan status penyelenggara negara atau bukan, ia tak ambil pusing.

"Saya hanya ingin menyerahkan kepada KPK, diserahkan kepada negara sebagai gratifikasi."

"Karena saya apa pun melakukan tugas negara, membantu negara memberantas korupsi dengan peran serta masyarakat," imbuhnya.

Tersangka Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas Bertambah Jadi 74, Dandim dan Danramil Ikut Diperiksa

Sementara, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan menganalisis laporan tersebut.

"Berikutnya akan kami verifikasi dan analisa."

"KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan dugaan adanya korupsi dan gratifikasi kepada KPK," ucap Ali.

Fahri Hamzah: Undang-undang Cipta Kerja Bisa Dibatalkan Total oleh Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2020) hari ini.

"MAKI akan menemui tim penerimaan pelaporan gratifikasi KPK."

"Untuk verifikasi terkait laporan yang telah diajukan sebelumnya melalui email berupa penerimaan uang 100.000 dolar Singapura," kata Boyamin lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews, Rabu.

 Kasus Kolase Foto Wapres-Kakek Sugiono Jalan Terus Meski Maruf Amin Sudah Maafkan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menganalisa laporan penerimaan gratifikasi dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Sebelumnya, Boyamin mengaku menerima uang sebanyak 100.000 dolar Singapura yang diduga berkaitan dengan perkara Djoko Tjandra.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK."

 LIVE STREAMING Upacara HUT ke-75 TNI di Tengah Pandemi Covid-19, Digelar Virtual dari Istana Negara

"Berikutnya nanti akan kami verifikasi dan analisa," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

KPK, kata Ali, mengapresiasi masyarakat yang mau melaporkan dugaan korupsi dan gratifikasi.

Perkembangan terkait pelaporan gratifikasi 100.000 dolar Singapura itu, imbuhnya, bakalan diinformasikan lebih lanjut.

 DAFTAR Lengkap Panglima TNI Sejak 1945: Dua dari Angkatan Udara

"KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK."

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku mendapatkan uang 100.00 dolar Singapura atau setara Rp 1,08 miliar, dari beberapa orang yang diperkirakan terkait perkara terpidana Djoko Tjandra, Senin (21/9/2020) lalu.

 KRONOLOGI TNI Tembak Mati Anak Buah Egianus Kogoya di Nduga, Berawal dari Kepulan Asap di Hutan

Atas penerimaan itu, Boyamin memilih menyerahkan kepada KPK dengan indikasi dugaan gratifikasi.

"Bahwa saya pada saat itu sudah berusaha menolak pemberian uang tersebut."

"Namun pemberi secara diam-diam menaruh dalam tas milikku dan pemberi kemudian pergi."

 Cai Changpan Sempat Salat di Rumah Pondok, Biasa Berburu dan Hafal Medan Hutan Tenjo Bogor

"Pada sisi lain saya tidak mampu mengembalikan uang tersebut kepada pemberi awal."

"Atas uang 100.000 dolar Singapura tersebut, saya berkehendak menyerahkan kepada KPK untuk diperlakukan sebagai gratifikasi."

"Yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada negara," kata Boyamin seperti dikutip dalam surat kepada Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Jakarta, Minggu (4/10/2020).

 Tak Izinkan Demonstrasi Buruh Tolak RUU Cipta Kerja, Polisi: Jangan Bikin Klaster Baru Covid-19

Meski bukan berstatus sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, seperti yang dikategorikan sebagai penerima gratifikasi, Boyamin merasa dirinya patut turut serta dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Saya menyadari bukan penyelenggara negara dalam arti tekstual, namun dikarenakan bergerak dibidang pemberantasan korupsi."

"Maka saya memahamkan diri menjalankan tugas membantu negara dalam bentuk peran serta masyarakat memberantas korupsi."

 Densus 88 Ciduk Empat Terduga Teroris di Bekasi, Salah Satunya Pernah Terlibat Kerusuhan Ambon 2005

"Sehingga merasa tidak berhak untuk menerima uang tersebut," ujarnya.

Boyamin juga memohon kepada KPK agar dapat mengabulkan penyerahan uang yang nominalnya tidak sedikit itu.

Setelah dikabulkan, Boyamin akan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk memperlakukan uang tersebut berdasar ketentuan yang berlaku.

 Politikus Partai Demokrat: Zaman SBY Tak Ada RUU Diputuskan pada Sabtu Malam

MAKI memang aktif dalam menyuarakan perkara-perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.

Tak jarang, Boyamin juga melaporkan sejumlah bukti-bukti kepada penegak hukum dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi itu, salah satunya terkait kasus Djoko Tjandra. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved