Omnibus Law
Fahri Hamzah: Undang-undang Cipta Kerja Bisa Dibatalkan Total oleh Mahkamah Konstitusi
Menurutnya, UU Cipta Kerja bukan undang-undang hasil revisi atau amandemen, melainkan undang-undang baru yang dibuat dengan menerobos banyak UU.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membatalkan seluruh isi Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) lalu.
"Omnibus law itu, otomatis jelas melanggar kontstitusi, karena prinsipya dalam negara demokrasi itu, merampas hak undang-undang, itu tidak boleh," kata Fahri Hamzah lewat keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020).
"Pembuatan undang-undang harus mengacu pada tata cara pembuatan undang-undang."
• DAFTAR 54 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Di Jakarta Tinggal Dua Wilayah
"Bukan hanya soal sosialiasi, tapi harusnya pakai Perppu dan diuji di DPR," sambung Fahri Hamzah.
Menurutnya, UU Cipta Kerja bukan undang-undang hasil revisi atau amandemen, melainkan undang-undang baru yang dibuat dengan menerobos banyak undang-undang.
Selain melangggar konstitusi, kata Fahri Hamzah, UU Cipta Kerja juga merampas hak publik dan rakyat, sehingga jelas-jelas melanggar HAM.
• Data Kamera Mesin Absensi di Lobi Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar Ikut Diperiksa Bareskrim
"Ini bukan open policy, tapi legal policy."
"Undang-undang Cipta Kerja dianggap oleh publik dan konstitusi merampas hak publik dan rakyat."
"Sehingga berpotensi dibatalkan secara keseluruhan oleh MK."
• Kasus Meninggal Akibat Covid-19 di Indonesia 3,7 Persen, Masih di Atas Rata-rata Dunia
"Bisa dibatalkan total oleh Mahkamah Konstitusi," papar Fahri Hamzah.
Mantan Wakil Ketua DPR Periode 2014-209 itu mengaku tak habis pikir dengan bisikan para penasihat hukum dan tata negara Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Karena, lebih mendorong pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, daripada mengajukan Perppu atau melakukan sinkronisasi aturan teknis.
• Ogah Kehabisan Waktu Jadi Alasan Polisi Tak Mau Tahan Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi
"Mohon maaf, penasihat hukum dan tata negaranya Pak Jokowi kurang pintar."
"Pak Jokowi itu bukan lawyer atau ahli hukum, mestinya ahli hukum yang harus dengar Pak Jokowi."
"Ini Pak Jokowi-nya yang enggak mau dengar ahli hukum atau ahli hukumnya yang tidak mau dengerin Pak Jokowi."
• Hari Ini Boyamin Saiman Serahkan Uang 100 Ribu Dolar Singapura kepada KPK, Pemberinya Belum Diungkap