Buronan Kejaksaan Agung

Ogah Kehabisan Waktu Jadi Alasan Polisi Tak Mau Tahan Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi

Berkas perkara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra telah dilimpahkan tahap 1 kepada jaksa penuntut umum (JPU).

TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri menjelaskan alasan belum menahan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi, tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Berkas perkara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra telah dilimpahkan tahap 1 kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Berkas itu tengah dianalisa untuk dilanjutkan tahap 2 dan disidangkan.

DPR Sahkan UU Cipta Kerja, KSPI Kukuh Tetap Gelar Aksi Mogok Nasional

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, penahanan tersangka dalam suatu perkara merupakan kewenangan penyidik.

Dia bilang, penyidik berhak menentukan Napoleon dan Tommy harus ditahan atau tidak.

"Jadi proses penahanan itu sangat tergantung, baik itu secara subjektif ataupun objektif, itu semua kewenangan penyidik."

Pasien Covid-19 Kabupaten Bogor Cuma Tambah 18 Orang per 5 Oktober 2020, 26 Pasien Sembuh

"Itu semua diatur dengan KUHAP. Tidak ada dilanggar di sana," kata Brigjen Awi kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).

Awi menyampaikan, masa penahanan seorang tersangka memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Dalam waktu itu, penyidik Polri dan JPU harus segera melengkapi berkas perkara (P21) untuk disidangkan di pengadilan.

Polisi Periksa Sidik Jari di Tombol Lift Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar, Gandeng Saksi Ahli

Jika belum selesai sebagaimana waktu yang ditentukan KUHAP, maka penyidik diminta mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

Menurut Awi, hal ini yang tidak diinginkan oleh penyidik.

"Jangan sampai kita terbelenggu kok enggak ditahan atau gimana?"

Akhir Pelarian Penjual Bakso Perudapaksa Remaja Berkebutuhan Khusus, Sempat Jual Gerobak Milik Bos

"Jangan sampai nanti habis waktu penahanannya. Itu berisiko bagi penyidik."

"Karena dalam kasus yipikor itu tidak gampang atau tidak mudah untuk membuktikan perbuatan peristiwa pidananya," jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya mengharapkan berkas perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra bisa segera dianalisa oleh JPU.

Kasus Kolase Foto Wapres-Kakek Sugiono Jalan Terus Meski Maruf Amin Sudah Maafkan Tersangka

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved