Kawasan Tanpa Rokok
PDIP Minta Coret Larangan Jual Rokok di Perda KTR Jakarta
PDIP Minta Coret Larangan Jual Rokok di Perda KTR Jakarta. Sejumlah elemen masyarakat, mulai dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) hi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polemik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta terus mencuat.
Sejumlah elemen masyarakat, mulai dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) hingga Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara), menyampaikan keberatan atas pasal-pasal yang mengatur pelarangan penjualan rokok.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Jhonny Simanjuntak, mengungkapkan pihaknya telah menerima langsung aspirasi tersebut.
Baca juga: Menkeu Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Komisi XI DPR Sambut Positif
“Kami hari ini menerima dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia dan Komunitas Warteg Nusantara. Mereka menyampaikan keberatan terhadap beberapa rancangan pasal-pasal di Perda KTR,” ungkap Jhonny saat ditemui
di Gedung DPRD Jakarta, Senin (29/9/2025).
Menurutnya, semangat dari KTR seharusnya hanya mengatur larangan merokok di tempat-tempat tertentu agar tidak mengganggu orang lain. Namun dalam draf yang ada, aturan justru melebar hingga mengatur larangan penjualan rokok.
“Kalau itu dilakukan, yang paling terimbas adalah para pedagang kaki lima. Apalagi kalau merokok dilarang juga di warteg yang notabene tidak pakai AC, bisa-bisa warteg bangkrut. Karena makan dan merokok itu kadang-kadang dekat,” ujar Jhonny.
Dia menegaskan, fraksinya akan memperjuangkan agar pasal-pasal larangan jual rokok dicoret dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Mudah-mudahan aspirasi ini akan kita sampaikan, kita perjuangkan, khususnya fraksi PDI Perjuangan. Kalau perda dibuat sangat bertentangan dengan nilai masyarakat, nanti perda itu tumpul, nggak bisa terlaksana,” tegasnya.
Jhonny juga mengingatkan bahwa aturan seharusnya dibuat untuk menjamin kemaslahatan masyarakat, bukan sebaliknya.
“Kalau kita bikin peraturan membuat orang jatuh miskin, ya repot juga. Jadi masih ada peluang untuk kita perbaiki melalui Bapemperda,” imbuhnya.
Baca juga: Larangan Penjualan Rokok di Raperda KTR DKI Jakarta, 67 Ribu Ritel Merugi
Sementara itu, Ketua APKLI, Ali Mahsun menilai pasal-pasal pelarangan penjualan rokok bertentangan dengan semangat KTR.
Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta sendiri telah menyampaikan agar KTR tidak sampai menekan UMKM dan PKL.
"Gubernur dengan jelas dan tegas, KTR ini tidak boleh membunuh ekonomi rakyat kecil. Oleh karena itu, kami minta kepada DPRD, walaupun sudah diketok palu di Pansus, pasal-pasal larangan jual rokok itu dicabut sebelum disahkan,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara). Ia menilai kondisi ekonomi saat ini masih berat, apalagi setelah pandemi.
Menurut data Kowantara, ada hampir 50 ribu warteg di Jabodetabek, dengan separuhnya berada di Jakarta.
"Kalau daya beli menurun ditambah aturan ini, bisa dipastikan banyak warteg bangkrut. Karena kalau sudah menyangkut perut, masyarakat tidak akan patuh pada aturan, untuk makan saja sudah susah,” jelas dia.(m27)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
| Perda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta, Pengusaha Event Harap Geliat Industri Kreatif Tetap Dijaga |
|
|---|
| Bapemperda Akui Raperda Kawasan Tanpa Rokok Sulit Diterapkan, Ini Penjelasannya |
|
|---|
| APKLI Tolak Pasal Bermasalah di Raperda KTR DKI Karena Diskriminatif dan Berdampak Ekonomi Negatif |
|
|---|
| Pengusaha Minta Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Hiburan Malam Dilakukan Realistis |
|
|---|
| Pedagang Kecil Kecewa Merasa Dirugikan Raperda KTR, Sebut Pansus Jadikan Mereka Anak Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/LARANG-JUAL-ROKOK-Sejumlah-elemen.jpg)