Kawasan Tanpa Rokok
APKLI Tolak Pasal Bermasalah di Raperda KTR DKI Karena Diskriminatif dan Berdampak Ekonomi Negatif
Elemen masyarakat kembali menyuarakan penolakan terhadap sejumlah pasal dalam Raperda ktr yang saat ini tengah dibahas DPRD DKI
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Berbagai elemen masyarakat kembali menyuarakan penolakan terhadap sejumlah pasal dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini tengah dibahas DPRD DKI Jakarta.
Mereka menilai beberapa ketentuan dalam rancangan aturan tersebut bersifat diskriminatif dan berpotensi memukul ekonomi rakyat kecil.
Pada Selasa siang (18/11/2025), Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun, Ketua Umum Tembakau Edi Sutopo, perwakilan Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi, serta akademisi Universitas Trisakti Ali Rido menggelar audiensi dengan Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz.
Baca juga: Koalisi UMKM Tolak Ranperda KTR, Nilai DPRD DKI Tak Berempati
Dalam pertemuan itu, mereka kembali menegaskan keberatan atas pasal-pasal yang dianggap tidak berpihak pada pelaku usaha kecil.
Salah satunya terkait larangan penjualan rokok eceran dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan area bermain anak.
“Kami konsisten meminta DPRD mencabut atau menghapus pasal yang melarang penjualan rokok eceran dalam zonasi tersebut,” ujar Ali Mahsun.
Ali juga menolak rencana perluasan kawasan tanpa rokok hingga mencakup pusat-pusat kuliner serta pasar rakyat.
Menurutnya, aturan itu justru akan menurunkan omzet pedagang.
“Kita bisa bayangkan, kalau makan di warteg atau Soto Lamongan lalu tak boleh merokok, pasti omzet turun drastis,” ucapnya.
Ia turut mengingatkan komitmen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang sebelumnya menegaskan bahwa pengaturan KTR seharusnya hanya mengatur kawasan merokok, bukan tata niaga penjualan rokok.
“Raperda ini tidak boleh mengganggu ekonomi rakyat kecil, khususnya UMKM,” tegasnya.
Sementara itu, akademisi Trisakti, Ali Rido, menilai masih banyak pasal dalam Raperda KTR yang perlu diperbaiki.
Baca juga: Bebani Pedagang Pasar, APPSI Tolak Raperda KTR DKI Jakarta
Ia menemukan ketidaksinkronan antara pasal dan naskah akademik, serta adanya aturan yang bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Beberapa pasal bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2024, bahkan ada yang tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Rido menyebut penerapan aturan ini berpotensi paling dulu menekan pedagang kecil.
Kawasan Tanpa Rokok
APKLI
Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia
raperda KTR
diskriminatif
ekonomi negatif
| Pengusaha Minta Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Hiburan Malam Dilakukan Realistis |
|
|---|
| Pedagang Kecil Kecewa Merasa Dirugikan Raperda KTR, Sebut Pansus Jadikan Mereka Anak Tiri |
|
|---|
| Raperda KTR Bikin Takut Warga Jakarta, Politisi PSI Minta Perincian Tempat Khusus Boleh Merokok |
|
|---|
| Pedagang Protes Raperda KTR, Gelar Aksi Damai di DPRD Jakarta dan Tugu Tani |
|
|---|
| Pengusaha Hotel dan Restoran Stres Hadapi Raperda KTR, Begini Jawaban Enteng Pramono |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/RAPERDA-KTR-DISKRIMINATIF-Ketua-Umum-A.jpg)