Kawasan Tanpa Rokok

APKLI Tolak Pasal Bermasalah di Raperda KTR DKI Karena Diskriminatif dan Berdampak Ekonomi Negatif

Elemen masyarakat kembali menyuarakan penolakan terhadap sejumlah pasal dalam Raperda ktr yang saat ini tengah dibahas DPRD DKI

Wartakotalive.com/ Yolanda Putri Dewanti
RAPERDA KTR DISKRIMINATIF - Ketua Umum Asosiasi PKL Indonesia (APKLI) Ali Mahsun saat ditemui di Gedung DPRD Jakarta, Selasa (18/11/2025) usai menyuarakan [enolakan terhadap sejumlah pasal dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini tengah dibahas DPRD DKI Jakarta. Mereka menilai beberapa ketentuan dalam rancangan aturan tersebut bersifat diskriminatif dan berpotensi memukul ekonomi rakyat kecil. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Berbagai elemen masyarakat kembali menyuarakan penolakan terhadap sejumlah pasal dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini tengah dibahas DPRD DKI Jakarta.

Mereka menilai beberapa ketentuan dalam rancangan aturan tersebut bersifat diskriminatif dan berpotensi memukul ekonomi rakyat kecil.

Pada Selasa siang (18/11/2025), Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun, Ketua Umum Tembakau Edi Sutopo, perwakilan Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi, serta akademisi Universitas Trisakti Ali Rido menggelar audiensi dengan Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz.

Baca juga: Koalisi UMKM Tolak Ranperda KTR, Nilai DPRD DKI Tak Berempati

Dalam pertemuan itu, mereka kembali menegaskan keberatan atas pasal-pasal yang dianggap tidak berpihak pada pelaku usaha kecil.

Salah satunya terkait larangan penjualan rokok eceran dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan area bermain anak.

“Kami konsisten meminta DPRD mencabut atau menghapus pasal yang melarang penjualan rokok eceran dalam zonasi tersebut,” ujar Ali Mahsun.

Ali juga menolak rencana perluasan kawasan tanpa rokok hingga mencakup pusat-pusat kuliner serta pasar rakyat.

Menurutnya, aturan itu justru akan menurunkan omzet pedagang.

“Kita bisa bayangkan, kalau makan di warteg atau Soto Lamongan lalu tak boleh merokok, pasti omzet turun drastis,” ucapnya.

Ia turut mengingatkan komitmen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang sebelumnya menegaskan bahwa pengaturan KTR seharusnya hanya mengatur kawasan merokok, bukan tata niaga penjualan rokok.

“Raperda ini tidak boleh mengganggu ekonomi rakyat kecil, khususnya UMKM,” tegasnya.

Sementara itu, akademisi Trisakti, Ali Rido, menilai masih banyak pasal dalam Raperda KTR yang perlu diperbaiki.

Baca juga: Bebani Pedagang Pasar, APPSI Tolak Raperda KTR DKI Jakarta

Ia menemukan ketidaksinkronan antara pasal dan naskah akademik, serta adanya aturan yang bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Beberapa pasal bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2024, bahkan ada yang tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Rido menyebut penerapan aturan ini berpotensi paling dulu menekan pedagang kecil.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved