Raperda KTR

Koalisi UMKM Tolak Ranperda KTR, Nilai DPRD DKI Tak Berempati

Koalisi UMKM Jakarta menolak Ranperda KTR yang dinilai memberatkan pedagang kecil. Mereka meminta DPRD DKI meninjau ulang aturan

Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
TOLAK RAPERDA KTR - Koalisi UMKM Jakarta menyatakan keberatan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang kini tengah dirampungkan oleh Bapemperda DPRD DKI Jakarta.(Foto: Yolanda Putri Dewanti) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Koalisi UMKM Jakarta menyatakan keberatan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) yang kini tengah dirampungkan oleh Bapemperda DPRD DKI Jakarta.

Para pedagang kaki lima, warung kelontong, asongan, kopi keliling dan warteg yang tergabung dalam Koalisi UMKM menyebut anggota legislatif DPRD DKI Jakarta tidak berempati terhadap kondisi sosial ekonomi saat ini.

"Pedagang kecil saat ini situasinya terseok-seok. Sekarang, kita makin dibelenggu dengan Ranperda KTR yang tak bisa diterima, tak rasional. Jangan asal ketuk palu lah," ungkap Juru bicara Koalisi UMKM Jakarta Izzudin Zindan dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).

Bagi para pedagang kecil, pasal-pasal pelarangan penjualan dan perluasan kawasan tanpa rokok hingga di tempat umum seperti rumah makan dan pasar, sama saja dengan membunuh usaha rakyat. 

"Sehari-hari pedagang menghadapi harga sembako yang tak stabil. Dengan Ranperda KTR yang mengharuskan steril rokok di warung, jelas berdampak pada penghasilan. Bagaimana caranya kami diharuskan buat ruang merokok terpisah, sementara luas warteg maksimal hanya 4mx6m? Tidak mungkin! Ini berarti kami disuruh kucing-kucingan sama aparat," tegas pria yang juga Ketua Komunitas Warung Merah Putih (KMP).

Baca juga: Pedagang Pasar Menolak Raperda KTR yang Melarang Penjualan Rokok, APPSI: Ini Penindasan

Koalisi UMKM juga sepakat menandatangani petisi bersama yang ditujukan kepada DPRD DKI Jakarta

"DPRD DKI Jakarta harus mendengarkan aspirasi dan suara penolakan rakyat kecil yang terdampak langsung dengan tidak gegabah dan terburu-buru mensahkan Ranperda KTR. Termasuk meninjau ulang pasal-pasal pelarangan penjualan dan perluasan kawasan tanpa rokok dengan langsung turun dan cek ke lapangan," bunyi kutipan pernyataan tersebut. 

Petisi tersebut diteken oleh lintas komunitas pedagang yang terdiri atas: Komunitas Warteg Merah Putih (WMP), Koperasi Warung Tegal (Kowarteg), Paguyuban Pedagang Warteg dan Kaki Lima Jakarta dan Sekitarnya (Pandawakarta), Komunitas Warung Nusantara (Kowantara), Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami) dan UMKM Remojong.

Tanuri, perwakilan dari Koperasi Warung Tegal (Kowarteg), menyatakan kekecewaannya kepada wakil rakyat yang tidak punya empati.

Dia mengatakan, wakil rakyat di DKI Jakarta sangat gegabah jika buru-buru mau mensahkan aturan ini.

"Tolong lihat kondisi di lapangan, jangan ujung-ujung bikin aturan, tapi usaha rakyat kecil mati. Saya saja yang jualan warteg 24 jam, sekarang jam 10, sudah sepi banget. Pedagang kecil sudah setengah mati, jungkir balik mempertahankan sewa ruko. Wakil rakyat sadar gak sih? Ekonomi kita lagi susah, pengurangan karyawan banyak. DPRD terjun ke lapangan dulu, survei dulu, cek dulu kondisi UMKM," kata Tanuri.

Baca juga: Berpihak Asosiasi, DPRD DKI Kecualikan Tempat Hiburan Malam Dalam Raperda KTR

Para pedagang yang tergabung dalam Koalisi UMKM sepakat dan tegas menolak Ranperda KTR yang semakin mencekik para pedagang warteg.

Jika sebelumnya tercatat lebih dari 50.000 warteg aktif beroperasi di Jabodetabek, kini, tinggal separuhnya, 25.000 warteg yang bertahan.

Selama ini, pedagang warteg bukan hanya memenuhi kebutuhan makan, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan buat ribuan warga.

Warteg adalah simbol perjuangan, kebersamaan, dan keberlanjutan ekonomi rakyat kecil.

"Sangat kecewa dan menolak. Masa DPRD DKI Jakarta tidak tahu dan peduli dengan rakyat kecil? Atau pura-purs tidak peduli? Kenapa tetap diloloskan pasal dilarang merokok di rumah makan dan warteg? Begitu juga dengan pasal keharusan penyediaan tempat khusus merokok yang terpisah dari bangunan utama warteg, dan pasal pelarangan penjualan rokok radius 200m dari satuan pendidikan," tambahnya.(m27)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved