Raperda KTR
APMI Nilai Larangan Sponsor Rokok Bisa Melemahkan Industri Musik
APMI minta kebijakan Raperda KTR dikaji ulang karena larangan total sponsor rokok dinilai bisa melemahkan industri musik dan tenaga kerja kreatif.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) menilai kebijakan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berpotensi melemahkan sektor ekonomi kreatif, khususnya industri hiburan dan musik, jika larangan total sponsor rokok diterapkan tanpa masa transisi yang jelas.
APMI menyebutkan, kebijakan publik seperti Raperda KTR memiliki dampak langsung terhadap pertumbuhan ekosistem ekonomi kreatif, termasuk sektor hiburan dan event musik.
Anggota APMI Mochamad Andika mengatakan bahwa dialog terbuka antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu dikedepankan agar regulasi yang lahir tidak hanya sebatas aspek kesehatan publik, tetapi perlu mempertimbangkan keberlangsungan sektor usaha dan lapangan kerja yang tercipta dari kegiatan ekonomi tersebut.
"Kami memahami tujuan baik pemerintah dalam melindungi masyarakat melalui regulasi KTR. Namun, APMI menilai bahwa kebijakan larangan total sponsorship dari industri rokok, khususnya di wilayah Jakarta, perlu dikaji secara proporsional dan transisi yang terencana," ujar Andika melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/11/2025).
Baca juga: Raperda KTR Rampung, Pramono-Khoirudin Sepakat Warung Kelontong Tetap Boleh Jualan Rokok
Baca juga: Pedagang Pasar Menolak Raperda KTR yang Melarang Penjualan Rokok, APPSI: Ini Penindasan
Andika menjelaskan bahwa industri musik dan event di Indonesia masih perlu tumbuh dan bergantung dari dukungan sponsor, termasuk dari industri tembakau, yang selama ini turut berperan dalam mengembangkan kegiatan seni, membangun infrastruktur acara, serta membuka lapangan kerja.
Kebijakan pelarangan total tanpa alternatif solusi jelas, kata Andika, berpotensi melemahkan daya hidup promotor, musisi, dan tenaga kerja kreatif di lapangan.
"Kami mendorong adanya roadmap transisi yang realistis, misalnya skema pembatasan bertahap, bukan pelarangan total," ujar Andika.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR Farah Savira mengatakan seluruh aspirasi masyarakat telah dihimpun dan dipertimbangkan dalam pembahasan peraturan tersebut.
Namun, keputusan akhir pelarangan total penjualan, hingga aktivitas sponsorship dan tempat hiburan malam total steril rokok, tetap diloloskan.
“Setelah ini akan kami serahkan ke Bapemperda dan Rapim, lalu difasilitasi Kemendagri sebelum paripurna,” ujar Farah.(m27)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
| INDEF Ingatkan Dampak Ekonomi dari Pembatasan Penjualan Rokok di Jakarta |
|
|---|
| Regulasi Tembakau Harus Libatkan Semua Pihak, Bukan Hanya Soal Kesehatan |
|
|---|
| Pedagang Pasar Menolak Raperda KTR yang Melarang Penjualan Rokok, APPSI: Ini Penindasan |
|
|---|
| Fraksi PSI Minta Rumah Pemotongan Hewan dan Puskeswan Masuk Kawasan Tanpa Rokok |
|
|---|
| Bebani Pedagang Pasar, APPSI Tolak Raperda KTR DKI Jakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/konser-musik-iklan-rokok.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.