Raperda KTR

APMI Nilai Larangan Sponsor Rokok Bisa Melemahkan Industri Musik

APMI minta kebijakan Raperda KTR dikaji ulang karena larangan total sponsor rokok dinilai bisa melemahkan industri musik dan tenaga kerja kreatif.

Tribun Pekanbaru/ Doddy Vladimir
RAPERDA KTR - Band Netral tampil atraktif saat Soundrenaline 2011 di Lapangan Labersa Pekanbaru, Sabtu (25/6/2011). Konser ini disokong industri rokok. Dengan adanya Raperda KTR bisa mematikan industri musik 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) menilai kebijakan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berpotensi melemahkan sektor ekonomi kreatif, khususnya industri hiburan dan musik, jika larangan total sponsor rokok diterapkan tanpa masa transisi yang jelas.

APMI menyebutkan, kebijakan publik seperti Raperda KTR memiliki dampak langsung terhadap pertumbuhan ekosistem ekonomi kreatif, termasuk sektor hiburan dan event musik.

Anggota APMI Mochamad Andika mengatakan bahwa dialog terbuka antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu dikedepankan agar regulasi yang lahir tidak hanya sebatas aspek kesehatan publik, tetapi perlu mempertimbangkan keberlangsungan sektor usaha dan lapangan kerja yang tercipta dari kegiatan ekonomi tersebut.

"Kami memahami tujuan baik pemerintah dalam melindungi masyarakat melalui regulasi KTR. Namun, APMI menilai bahwa kebijakan larangan total sponsorship dari industri rokok, khususnya di wilayah Jakarta, perlu dikaji secara proporsional dan transisi yang terencana," ujar Andika melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/11/2025).

Baca juga: Raperda KTR Rampung, Pramono-Khoirudin Sepakat Warung Kelontong Tetap Boleh Jualan Rokok

Baca juga: Pedagang Pasar Menolak Raperda KTR yang Melarang Penjualan Rokok, APPSI: Ini Penindasan

Andika menjelaskan bahwa industri musik dan event di Indonesia masih perlu tumbuh dan bergantung dari dukungan sponsor, termasuk dari industri tembakau, yang selama ini turut berperan dalam mengembangkan kegiatan seni, membangun infrastruktur acara, serta membuka lapangan kerja.

Kebijakan pelarangan total tanpa alternatif solusi jelas, kata Andika, berpotensi melemahkan daya hidup promotor, musisi, dan tenaga kerja kreatif di lapangan.

"Kami mendorong adanya roadmap transisi yang realistis, misalnya skema pembatasan bertahap, bukan pelarangan total," ujar Andika.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR Farah Savira mengatakan seluruh aspirasi masyarakat telah dihimpun dan dipertimbangkan dalam pembahasan peraturan tersebut.

Namun, keputusan akhir pelarangan total penjualan, hingga aktivitas sponsorship dan tempat hiburan malam total steril rokok, tetap diloloskan.

“Setelah ini akan kami serahkan ke Bapemperda dan Rapim, lalu difasilitasi Kemendagri sebelum paripurna,” ujar Farah.(m27)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved