Kriminalitas

Oknum Polisi Dipecat setelah Membunuh Dosen di Muaro Bungo Jambi, Ini Kronologinya

Bripda Waldi diduga membunuh EY (37), dosen di Muara Bungo, Jambi, menggunakan sebatang sapu bergagang besi.

Kompas.com
OKNUM POLISI BUNUH DOSEN - Ilustrasi Pembunuhan. Bripda Waldi diduga membunuh EY (37), dosen di Muara Bungo, Jambi, menggunakan sebatang sapu bergagang besi. 

Ringkasan Berita:
  • Bripda Waldi diduga membunuh EY, dosen di Muara Bungo, Jambi, menggunakan sebatang sapu bergagang besi
  • Waldi diputuskan untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian
  • Waldi dijerat pasal berlapis

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bripda Waldi diduga membunuh EY (37), dosen di Muara Bungo, Jambi, menggunakan sebatang sapu bergagang besi.

Hal ini terungkap dalam sidang kode etik di Mapolda Jambi saat Waldi mengaku menekan leher EY dengan gagang sapu hingga korban tewas.

"Pengakuannya saat sidang, dia tekan leher korban pakai gagang sapu," kata Frengky, kuasa hukum keluarga korban EY, saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Sabtu (8/11/2025).

Baca juga: Fakta Pembunuhan Dosen Cantik Jambi, Pelaku Polisi Muda Sempat Chat Turut Berduka

Sebelum kejadian, Waldi dan EY terlibat cekcok yang memicu emosi Waldi.

Dalam keadaan marah, Waldi melihat sapu dan mendorong EY.

"Korban ditekan pakai sapu di atas kasur, hingga tidak bernapas," ucap Frengky.

Baca juga: Dosen Perempuan Dibunuh Oknum Polisi di Jambi, Mobil dan Motor Korban yang Hilang Sudah Ditemukan

Setelah menyadari EY tidak sadarkan diri, Waldi memutuskan pergi dengan membawa mobil korban.

Tidak lama kemudian ia kembali dan mendapati EY masih tidak bergerak.

Waldi memeriksa saluran napas dan detak jantung EY, yang membuatnya panik saat mengetahui bahwa EY sudah tewas.

Baca juga: Polisi Muda Bernama Waldi Sempat Gagahi Dosen Cantik di Jambi sebelum Membunuhnya dengan Keji

"Dia sempat panik setelah tahu korban sudah tewas," kata Frengky.

Dalam keadaan panik, Waldi berusaha merekayasa kematian korban, seolah-olah terjadi perampokan.

Polisi membawa barang bukti sapu bergagang besi dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Bripda Waldi.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UNM Terhadap Dosen Perempuan Didalami Polisi, Lapor Balik

Setelah menjalani sidang selama 14 jam, Waldi diputuskan untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian oleh tim sidang yang dipimpin oleh AKBP Pendri Erison.

Setelah sidang, Waldi keluar dari gedung dengan pengawalan ketat enam anggota provost.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved