Kriminalitas

Oknum Polisi Dipecat setelah Membunuh Dosen di Muaro Bungo Jambi, Ini Kronologinya

Bripda Waldi diduga membunuh EY (37), dosen di Muara Bungo, Jambi, menggunakan sebatang sapu bergagang besi.

Kompas.com
OKNUM POLISI BUNUH DOSEN - Ilustrasi Pembunuhan. Bripda Waldi diduga membunuh EY (37), dosen di Muara Bungo, Jambi, menggunakan sebatang sapu bergagang besi. 

Tangan Waldi diborgol, kepalanya plontos, dan mengenakan baju tahanan.

Baca juga: Mengejutkan, Ibu Bocah SD di Cilincing yang Dibunuh Remaja, Mendadak Meninggal Dunia

Ia berjalan menunduk dan tidak banyak bicara hingga masuk ke dalam sel rumah tahanan (Rutan) Polda Jambi.

Tidak lama setelah itu, anggota provos lainnya membawa barang bukti gagang sapu sepanjang satu meter yang dibungkus plastik bening.

"Ini barang bukti," kata personel yang membawa barang bukti tersebut saat ditanya awak media, Jumat (7/11/2025) malam.

Baca juga: Putus Cinta, Ini Cerita Keluarga sebelum Karyawati Minimarket Dibunuh dan Dibuang di Sungai Citarum

Dalam persidangan, delapan saksi dihadirkan, termasuk penyidik Satreskrim Polres Bungo, anggota Polres Tebo, dokter dari RS Bhayangkara, adik kandung, dan rekan kerja korban melalui sambungan Zoom meeting.

Dalam salinan putusannya, Bripda Waldi dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan akan ditahan di Polres Bungo.

Pasal Berlapis

Waldi dijerat dengan empat pasal sekaligus, yaitu primer pasal 340 KUHPidana, subsider pasal 338 KUHPidana, lebih subsider pasal 365 ayat 3 KUHPidana, dan lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

EY adalah dosen sekaligus Ketua Prodi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo.

Ia dibunuh di rumahnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 13.00 WIB.

Hasil visum menunjukkan, setelah dibunuh, EY diduga mengalami kekerasan seksual, yang diperkuat oleh adanya cairan sperma di celana korban.

Tubuh EY ditemukan dengan lebam di wajah, bahu, leher, dan luka di bagian kepala.

Setelah penemuan jenazah, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Waldi di kontrakannya di Kabupaten Tebo pada Minggu (2/11/2025).

Polisi juga mengamankan barang berharga milik EY yang dibawa kabur Waldi, termasuk mobil, motor, dan perhiasan emas.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menyatakan, pihaknya mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus ini.

"Pelaku ini memang ulet (keukeuh) dalam berkelit, namun, setelah kita bagi beberapa tim, hasilnya semua penelusuran tim mengarah ke pelaku ini, dan akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka," kata Natalena.

 

Sumber: Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved