Kriminalitas

Oknum Polisi Dipecat setelah Membunuh Dosen di Muaro Bungo Jambi, Ini Kronologinya

Bripda Waldi diduga membunuh EY (37), dosen di Muara Bungo, Jambi, menggunakan sebatang sapu bergagang besi.

Kompas.com
OKNUM POLISI BUNUH DOSEN - Ilustrasi Pembunuhan. Bripda Waldi diduga membunuh EY (37), dosen di Muara Bungo, Jambi, menggunakan sebatang sapu bergagang besi. 
Ringkasan Berita:
  • Bripda Waldi diduga membunuh EY, dosen di Muara Bungo, Jambi, menggunakan sebatang sapu bergagang besi
  • Waldi diputuskan untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian
  • Waldi dijerat pasal berlapis

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bripda Waldi diduga membunuh EY (37), dosen di Muara Bungo, Jambi, menggunakan sebatang sapu bergagang besi.

Hal ini terungkap dalam sidang kode etik di Mapolda Jambi saat Waldi mengaku menekan leher EY dengan gagang sapu hingga korban tewas.

"Pengakuannya saat sidang, dia tekan leher korban pakai gagang sapu," kata Frengky, kuasa hukum keluarga korban EY, saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Sabtu (8/11/2025).

Baca juga: Fakta Pembunuhan Dosen Cantik Jambi, Pelaku Polisi Muda Sempat Chat Turut Berduka

Sebelum kejadian, Waldi dan EY terlibat cekcok yang memicu emosi Waldi.

Dalam keadaan marah, Waldi melihat sapu dan mendorong EY.

"Korban ditekan pakai sapu di atas kasur, hingga tidak bernapas," ucap Frengky.

Baca juga: Dosen Perempuan Dibunuh Oknum Polisi di Jambi, Mobil dan Motor Korban yang Hilang Sudah Ditemukan

Setelah menyadari EY tidak sadarkan diri, Waldi memutuskan pergi dengan membawa mobil korban.

Tidak lama kemudian ia kembali dan mendapati EY masih tidak bergerak.

Waldi memeriksa saluran napas dan detak jantung EY, yang membuatnya panik saat mengetahui bahwa EY sudah tewas.

Baca juga: Polisi Muda Bernama Waldi Sempat Gagahi Dosen Cantik di Jambi sebelum Membunuhnya dengan Keji

"Dia sempat panik setelah tahu korban sudah tewas," kata Frengky.

Dalam keadaan panik, Waldi berusaha merekayasa kematian korban, seolah-olah terjadi perampokan.

Polisi membawa barang bukti sapu bergagang besi dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Bripda Waldi.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UNM Terhadap Dosen Perempuan Didalami Polisi, Lapor Balik

Setelah menjalani sidang selama 14 jam, Waldi diputuskan untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian oleh tim sidang yang dipimpin oleh AKBP Pendri Erison.

Setelah sidang, Waldi keluar dari gedung dengan pengawalan ketat enam anggota provost.

Tangan Waldi diborgol, kepalanya plontos, dan mengenakan baju tahanan.

Baca juga: Mengejutkan, Ibu Bocah SD di Cilincing yang Dibunuh Remaja, Mendadak Meninggal Dunia

Ia berjalan menunduk dan tidak banyak bicara hingga masuk ke dalam sel rumah tahanan (Rutan) Polda Jambi.

Tidak lama setelah itu, anggota provos lainnya membawa barang bukti gagang sapu sepanjang satu meter yang dibungkus plastik bening.

"Ini barang bukti," kata personel yang membawa barang bukti tersebut saat ditanya awak media, Jumat (7/11/2025) malam.

Baca juga: Putus Cinta, Ini Cerita Keluarga sebelum Karyawati Minimarket Dibunuh dan Dibuang di Sungai Citarum

Dalam persidangan, delapan saksi dihadirkan, termasuk penyidik Satreskrim Polres Bungo, anggota Polres Tebo, dokter dari RS Bhayangkara, adik kandung, dan rekan kerja korban melalui sambungan Zoom meeting.

Dalam salinan putusannya, Bripda Waldi dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan akan ditahan di Polres Bungo.

Pasal Berlapis

Waldi dijerat dengan empat pasal sekaligus, yaitu primer pasal 340 KUHPidana, subsider pasal 338 KUHPidana, lebih subsider pasal 365 ayat 3 KUHPidana, dan lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

EY adalah dosen sekaligus Ketua Prodi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo.

Ia dibunuh di rumahnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 13.00 WIB.

Hasil visum menunjukkan, setelah dibunuh, EY diduga mengalami kekerasan seksual, yang diperkuat oleh adanya cairan sperma di celana korban.

Tubuh EY ditemukan dengan lebam di wajah, bahu, leher, dan luka di bagian kepala.

Setelah penemuan jenazah, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Waldi di kontrakannya di Kabupaten Tebo pada Minggu (2/11/2025).

Polisi juga mengamankan barang berharga milik EY yang dibawa kabur Waldi, termasuk mobil, motor, dan perhiasan emas.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menyatakan, pihaknya mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus ini.

"Pelaku ini memang ulet (keukeuh) dalam berkelit, namun, setelah kita bagi beberapa tim, hasilnya semua penelusuran tim mengarah ke pelaku ini, dan akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka," kata Natalena.

 

Sumber: Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved