Rabu, 6 Mei 2026

Kawasan Tanpa Rokok

Bapemperda Akui Raperda Kawasan Tanpa Rokok Sulit Diterapkan, Ini Penjelasannya

Wakil Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, akhirnya mengakui bahwa Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sulit untuk diterapkan.

Tayang:
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
warta kota/yolanda
RAPERDA KTR - Wakil Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak mengatakan tak mudah untuk menerapkan raperda kawasan tanpa rokok (KTR) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memahami protes pedagang kaki lima, pasar dan warteg yang menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Wakil Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, tak memungkiri bahwa pasal-pasal pelarangan dan penjualan dalam Raperda KTR, termasuk larangan penjualan rokok radius 200m dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, akan sulit diimplementasikan. 

Baca juga: Pedagang Geruduk DPRD DKI Tolak Raperda KTR, Dinilai Ancam Ekonomi Rakyat

"Sangat sulit nanti mengatur pedagang. Bagaimana jika usaha mereka lebih dahulu ada dari sekolah?" kata Jhony, Jumat (21/11/2025).
 
Jhony menyebut, pasal pelarangan penjualan juga bisa berujung bentrok dengan aparat penegak hukum. 

"Perda ini bisa tumpul. Tidak perlu diatur sebegitunya. Siapa juga yang bisa menegakkannya? Satpol PP? Jangan jadi ide gagah-gagahan tapi tercabut dari realita," tegasnya. 

Baca juga: Koalisi UMKM Jakarta Serahkan Petisi Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Para pedagang kaki lima, pasar, hingga warteg sebelumnya menggeruduk DPRD DKI Jakarta, pada Kamis, 20 Novembr 2025, dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak Raperda KTR DKI Jakarta yang Membunuh Ekonomi Kerakyatan!” dan “Lawan! Ini Soal Isi Perut Rakyat!”.

Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran, menuturkan saat ini terdapat 153 pasar yang dimiliki Pemda DKI, dengan 146 di antaranya masih beroperasi dan dihuni sekitar 110.480 pedagang.

APPSI pun mendesak Pemprov dan DPRD DKI agar pasar rakyat dikecualikan dari kategori “Tempat Umum” dalam penerapan KTR.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima, Ali Mahsun. Ia meminta dewan yang bermarkas di Kebon Sirih itu meninjau ulang dan menunda pengesahan Raperda KTR yang dinilai menekan ekonomi rakyat kecil serta memperingatkan, pemaksaan aturan ini justru akan mematikan mata pencaharian masyarakat kecil.

Setelah dinyatakan rampung oleh Pansus KTR, kini Raperda KTR berada di tangan Bapemperda untuk selanjutnya melalui proses monitoring dan evaluasi terhadap seluruh muatan materi rancangan regulasinya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved