Raperda KTR
Pedagang Geruduk DPRD DKI Tolak Raperda KTR, Dinilai Ancam Ekonomi Rakyat
Pedagang pasar, PKL, hingga warteg kembali protes ke DPRD DKI menolak Raperda KTR. Aturan larangan penjualan rokok mengancam mata pencaharian
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Gelombang penolakan terhadap Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta terus menguat. Para pedagang pasar, PKL, hingga pelaku usaha warteg kembali mendatangi DPRD DKI untuk menolak aturan yang dinilai menggerus ekonomi warga.
Para pedagang kaki lima, pedagang pasar, hingga pedagang warteg membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak Raperda KTR DKI Jakarta yang Membunuh Ekonomi Kerakyatan!” dan “Lawan! Ini Soal Isi Perut Rakyat!”.
Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran mengatakan, pihaknya tegas menyatakan penolakan terhadap pasal-pasal pelarangan penjualan yang difinalisasi Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) DPRD DKI Jakarta.
"Pasal larangan penjualan rokok radius 200meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sampai perluasan kawasan tanpa rokok di pasar rakyat sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian pedagang pasar yang semakin hari semakin tergerus," kata Ngadiran saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Jumat (21/11/2025).
Untuk diketahui, Pemprov DKI memiliki 153 pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya.
Dari jumlah itu, 146 pasar masih aktif operasional, sementara tujuh pasar lainnya telah dialihfungsikan. Jumlah pedagang tercatat sebanyak 110.480 orang.
Baca juga: APKLI Tolak Pasal Bermasalah di Raperda KTR DKI Karena Diskriminatif dan Berdampak Ekonomi Negatif
"Ada seratus ribuan pedagang yang terdampak langsung dengan larangan-larangan Raperda KTR ini. Pedagang itu kan aset pasar yang harusnya dilindungi, diberdayakan, bukan ditekan dengan aturan yang tidak adil," kata Ngadiran.
Ngadiran menambahkan, APPSI mendesak Pemprov dan DPRD DKI Jakarta agar pasar tradisional atau pasar rakyat dikecualikan dari kategori “Tempat Umum” dalam penerapan KTR secara total.
Senada, Ali Mahsun Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima menyampaikan permohonannya agar Bapemperda DPRD DKI Jakarta segera meninjau ulang dan menunda pengesahan Raperda KTR yang berdampak pada ekonomi rakyat.
"Kami menolak pasal-pasal yang mengatur jual beli rokok di dalam Raperda, DKI Jakarta. Baik itu jual rokok eceran maupun zonasi 200 meter dari sentra pendidikan, pelarangan pemajangan dan larangan merokok di area pasar, toko, dan rumah makin. Kami hadir hari ini mengetuk hati nurani wakil rakyat. Ini urusan perut!," tegas Ali Mahsun.
Baca juga: Disorot, Aspirasi Tiga Fraksi DIcuekin saat Sidang Pengesahan Raperda APBD DKI
Ia menjabarkan, ketika aturan tersebut dipaksakan untuk ditetapkan oleh DPRD, maka mata kehidupan rakyat kecil makin terberangus.
"Tolong hati nurani nya wakil rakyat, agar tidak memaksakan kehendak. Jangan atas nama kekuasaan, ego pribadi dan kelompok membuat keputusan yang menyusahkan nasib rakyat," jelas dia.
Protes penolakan Ranperda KTR ini disampaikan oleh Kowarteg Nusantara, Komunitas Warteg Merah Putih, APPSI, PANDAWAKARTA dan UMKM Rewojong.
"Sekali lagi, tolong dibatalkan semua pasal-pasal yang mengatur jual beli rokok. Bisa bayangkan bagaimana penghidupan kami. Kami tidak sanggup dibebani Ranperda KTR. Kami cuma mau bertahan," tambah Zidan, juru bicara Komunitas Warteg Merah Putih. (*)
| APCAT Summit 2026 Picu Kekhawatiran Pedagang, Regulasi Rokok Disorot |
|
|---|
| APKLI Ingatkan DPRD DKI: Raperda KTR Jangan Bunuh Pedagang Kecil |
|
|---|
| Ranperda KTR Jakarta Larang Iklan Rokok, Asosiasi Periklanan Minta Perlindungan |
|
|---|
| Pengusaha Warteg Gelisah soal Raperda KTR, Khawatir Usaha Kian Tertekan |
|
|---|
| Bapemperda DKI Jakarta Pro UMKM, Cabut Pasal yang Mematikan Pedagang Rokok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Asosiasi-pedagang-tolak-Raperda-KTR-di-DPRD34.jpg)