Kamis, 16 April 2026

Raperda KTR

APKLI Ingatkan DPRD DKI: Raperda KTR Jangan Bunuh Pedagang Kecil

APKLI minta DPRD DKI Jakarta mematuhi rekomendasi Kemendagri terkait Raperda Kawasan Tanpa Rokok agar tidak matikan mata pencaharian pedagang kecil.

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
RAPERDA KTR - APKLI minta DPRD DKI Jakarta mematuhi hasil rekomendasi atas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta.(Yolanda Putri Dewanti) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) meminta DPRD DKI Jakarta mematuhi hasil rekomendasi atas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta.

Ranperda KTR DKI Jakarta telah melalui serangkaian proses termasuk fasilitasi oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri).

Hasil fasilitasi Ditjen Otda Kemendagri atas rancangan perda tersebut dapat diakses secara publik dan memuat beberapa arahan, antara lain, penghapusan pasal pelarangan pemajangan rokok dan penetapan pengecualian kawasan tanpa rokok bagi pasar serta tempat umum lainnya yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi. 

“KTR ini berkaitan erat dengan ekonomi rakyat. Jika DPRD DKI Jakarta memaksakan kehendak, itu menunjukkan mereka bukan wakil rakyat. Wakil rakyat tidak mungkin memberangus isi perut rakyat."

Baca juga: AMLI Minta Pemprov DKI Perhatikan Usaha Reklame Pasca Raperda KTR

"DPRD DKI Jakarta harus bersikap adil, seimbang dan berpihak pada kepentingan rakyat. Maka, hasil fasilitasi dan rekomendasi Kemendagri wajib diakomodir DPRD DKI Jakarta. Jika tidak, akan membunuh mata pencarian rakyat," ungkap Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).

Proyeksinya, jika Ranperda KTR DKI Jakarta diimplementasikan maka yang paling dulu akan memukul pedagang kecil. 

Dia menegaskan bahwa peraturan daerah seharusnya disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan daerah.

APKLI pun meminta kebijaksanaan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung untuk meninjau ulang dan tidak menandantangani Ranperda KTR jika tidak mematuhi hasil proses fasilitasi Kemendagri. 

Untuk diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, hasil fasilitasi ini wajib diikuti oleh Pemerintah Daerah sebagai syarat agar dapat ditetapkan dan diundangkan. 

Baca juga: Pedagang Pasar Khawatir Raperda KTR DKI Tekan Pendapatan

“Kami harapkan Gubernur DKI Jakarta konsisten dan istiqomah bahwa KTR hanya mengatur kawasan bukan melarang jual beli, pemajangan hingga larangan iklan atau promosi rokok."

"Kami memohon perlindungan Gubernur DKI Jakarta demi keberlangsungan mata pencaharian jutaan pedagang kecil, kopi keliling, pedagang asongan, pedagang kaki lima di pasar, pusat keramaian, serta 1,1 juta warung kelontong,” jelas Ali Mahsun

APKLI menilai, daripada legislatif maupun eksekutif memaksakan pasal-pasal pelarangan yang tidak implementatif, lebih baik fokus pada penertiban rokok ilegal yang sejalan dengan misi Pemerintah Pusat.

“APKLI mendukung penuh apa yang dilakukan oleh Menteri Keuangan, Bapak Purbaya untuk menertibkan rokok ilegal di seluruh tanah air, karena ini berkaitan dengan pemasukan ke negara,” tutup Ali Mahsun.(m27)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News dan WhatsApp : di sini

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved