Berita Jakarta

AMLI Minta Pemprov DKI Perhatikan Usaha Reklame Pasca Raperda KTR

AMLI dorong dialog konstruktif agar reklame rokok tetap bisa tayang terbatas di DKI, demi ekonomi dan lapangan kerja.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
Doc: Satpol PP Tangsel
REKLAME - Ilustrasi. AMLI dorong dialog konstruktif agar reklame rokok tetap bisa tayang terbatas di DKI, demi ekonomi dan lapangan kerja. 

Ringkasan Berita:
  • Usai DPRD DKI mengesahkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, AMLI meminta Pemprov Jakarta memperhatikan keberlangsungan usaha reklame yang terdampak sepuluh tahun terakhir. 
  • AMLI berharap reklame rokok tetap bisa ditayangkan secara terbatas, agar tidak mengganggu lapangan kerja, inovasi industri kreatif, dan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Reklame yang tahun 2024 mencapai Rp 974 miliar.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setelah pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta oleh DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 23 Desember 2025, Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI) menyampaikan harapan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memperhatikan keberlangsungan usaha reklame yang telah mengalami tekanan berat selama sepuluh tahun terakhir.

Sebelumnya, hasil fasilitasi dari Kemendagri atas Ranperda KTR yang dirilis Jumat, 19 Desember, memberikan sejumlah catatan, di antaranya penghapusan pasal larangan penyelenggaraan reklame rokok di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Hasil fasilitasi berupa pembinaan teknis dan arahan terhadap rancangan produk hukum daerah (Perda/Perkada) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk penyempurnaan sebelum ditetapkan. 

Hal ini bertujuan memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi dan menghindari pembatalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (2), sekaligus sebagai bentuk kontrol preventif.

Baca juga: Polres Depok Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Maut di Tapos

Ketua Umum AMLI, Fabianus Bernadi, menyoroti bahwa para pelaku usaha media luar-griya sudah mengalami tekanan selama satu dekade. 

AMLI memohon kepada Pemprov DKI Jakarta, khususnya kepada Gubernur DKI Jakarta, agar reklame rokok dapat tetap ditayangkan secara terbatas di wilayah DKI Jakarta, bukan dilarang secara total. 

"AMLI berharap Pemprov DKI Jakarta bisa mendengarkan masukan pelaku usaha, dan ada dialog konstruktif antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat luas, agar kebijakan yang diambil tidak hanya menjaga kesehatan publik, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan ekonomi dan lapangan kerja di ibu kota,” ungkap Fabianus dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Fabianus menjelaskan bahwa industri terkait reklame di media luar-griya telah mengalami kemunduran signifikan dalam sepuluh tahun terakhir.

Akibat dilarangnya reklame rokok di wilayah DKI Jakarta oleh Keputusan Gubernur No. 1 Tahun 2015, reklame pun akhirnya berpindah ke wilayah tetangga, seperti Bekasi, Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Oleh sebab itu, AMLI memohon agar Gubernur DKI Jakarta meninjau ulang pelarangan total reklame di seluruh DKI Jakarta, dengan mempertimbangkan masukan dari pelaku usaha yang terdampak, termasuk potensi penurunan serapan tenaga kerja.

Pelarangan total reklame produk tembakau di seluruh DKI Jakarta dalam Ranperda KTR yang sudah diparipurnakan DPRD DKI Jakarta, diperkirakan akan mempengaruhi capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Reklame.

Pajak Reklame merupakan sumber finansial penting bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan pembangunan. Dengan pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta, potensi PAD dari Pajak Reklame cukup besar. 

Pada tahun 2024, DKI Jakarta memperoleh pemasukan dari Pajak Reklame sebesar Rp 974 miliar.

Mengingat pentingnya kontribusi Pajak Reklame terhadap pendapatan daerah, kekhawatiran pelaku usaha dan AMLI pun semakin besar jika pelarangan menyeluruh diterapkan tanpa pertimbangan yang matang.

Jika regulasi baru ini diberlakukan tanpa adanya solusi alternatif, tidak hanya sektor reklame yang terdampak, namun juga pelaku usaha lain yang bergantung pada industri tersebut, termasuk tenaga kerja lokal.

Hal ini berpotensi menciptakan efek domino yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi kreatif di Jakarta, serta mengurangi peluang bagi inovasi dan literasi publik melalui media luar-griya. (m27)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved