Sabtu, 25 April 2026

Raperda KTR

Pengusaha Warteg Gelisah soal Raperda KTR, Khawatir Usaha Kian Tertekan

Pengusaha warteg resah Raperda KTR yang perluas area larangan merokok. Mereka khawatir definisi rumah makan tak jelas dan membuka celah pungli.

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
PROTES RAPERDA KTR - Pemilik Warteg New CBN 2 Bahari, Castro, membagikan nasi bungkus kepada masyarakat di kawasan Jakarta Pusat.(Foto: Yolanda Putri Dewanti) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali memicu keresahan pengusaha warteg di Jakarta karena perluasan area larangan merokok dinilai mengancam keberlangsungan usaha kecil.

Mereka menilai pasal terkait perluasan area KTR ke restoran dan rumah makan dapat berdampak serius bagi usaha kecil. 

Terlebih, istilah “rumah makan” dalam draft aturan tersebut dianggap belum memiliki batasan yang jelas.

Alih-alih turun ke jalan untuk melakukan aksi protes, para pemilik warteg memilih pendekatan yang lebih humanis.

Mereka menggelar aksi berbagi nasi bungkus kepada warga di lima wilayah Jakarta, masing-masing sebanyak 50 paket.

Baca juga: Pedagang Geruduk DPRD DKI Tolak Raperda KTR, Dinilai Ancam Ekonomi Rakyat

“Kami butuh kejelasan. Kategori rumah makan itu apa?” ujar Castro, pemilik Warteg New CBN 2 Bahari di Cideng, Jakarta Pusat kepada Wartakotalive.com, Kamis (4/12/2025).

Sejumlah pengusaha mengungkapkan kekhawatirannya dengan aturan dengan penjelasan yang kabur.

Hal tersebut dikhawatirkan justru menyulitkan pelaku UMKM yang selama ini bertumpu pada kios-kios sewaan dan memiliki keterbatasan ruang usaha.

Melalui selebaran yang disisipkan dalam setiap paket nasi, para pedagang menyampaikan doa serta harapan bagi warga Jakarta, sekaligus menuturkan kegelisahan mereka terhadap rancangan kebijakan tersebut.

“Dalam segala keterbatasan serta dengan penuh kerendahan hati, kami para pedagang warteg mengetuk pintu hati seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk memberikan doa dan dukungan,” bunyi seruan itu.

Baca juga: APKLI Tolak Pasal Bermasalah di Raperda KTR DKI Karena Diskriminatif dan Berdampak Ekonomi Negatif

Castro membagikan nasi sembari berdialog dengan warga. Tak hanya pelaku usaha, penolakan juga datang dari pelanggan.

"Dukungan dan doa masyarakat sangat kami perlukan agar suara dan perjuangan kami tetap mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak,” lanjut pernyataan tersebut.

Pengusaha warteg khawatir aturan tanpa definisi yang tegas akan menjadi celah terjadinya pungutan liar di lapangan.

“Kalau itu diterapkan, dampaknya ke UMKM akan sangat berat,” tutup Castro.

Para pelaku usaha kecil ini berharap agar pembahasan Raperda KTR dilakukan lebih hati-hati, dengan mempertimbangkan kondisi riil warteg yang menjadi sandaran ekonomi rakyat kecil. 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved