Senin, 1 Juni 2026

Raperda KTR

Bapemperda DKI Jakarta Pro UMKM, Cabut Pasal yang Mematikan Pedagang Rokok

Bapemperda DKI jakarta nyata pro UMKM, dengan mencabut pasal yang cukup mematikan buat pedagang rokok eceran.

Tayang:
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
CABUT PASAL KTR - Ketua Bapemperda Abdul Aziz menuturkan pihaknya telah menghapus pasal zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak untuk mengakomodir aspirasi dari pedagang kaki lima, warung kelontong, dan UMKM.(Foto: Yolanda Putri Dewanti) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan tahapan evaluasi dan monitoring atas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).

Ketua Bapemperda Abdul Aziz menuturkan pihaknya telah menghapus pasal zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak untuk mengakomodir aspirasi dari pedagang kaki lima, warung kelontong, dan UMKM.

Baca juga: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tetap Dibahas, Asosiasi Ancam Gulung Tikar, PAD Anjlok

“Setelah melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif ya kalau diterapkan di Jakarta padat ini," katanya, Sabtu (29/11/2025). 

"Kami sepakat bahwa pedagang, UMKM tetap bisa melakukan jualan rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok. Bukan penjualannya,” imbuh Aziz.

Azis menambahkan pihaknya sudah berkomitmen mendapatkan aspirasi dari UMKM tentang radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak. 

Baca juga: Bapemperda Akui Raperda Kawasan Tanpa Rokok Sulit Diterapkan, Ini Penjelasannya

"Ini menjadi konsen bagi pedagang kecil. Jika pasal ini tetap dimasukkan, akan memberatkan," katanya.

"Oleh karena itu kami memutuskan bahwa pasal ini kami biarkan tetap menjadi bagian dari undang-undang di atasnya. Tidak di-perdakan karena sudah ada PP Nomor 28 Tahun 2024. Kalimatnya jelas,” lanjut Aziz.

Aziz berharap dengan sentuhan akhir dan upaya mengakomodir masukan dari masyarakat, ia berharap Ranperda KTR ini selanjutnya dapat diimplementasikan dengan baik melalui Peraturan Gubernur (Pergub). 

“Mudah-mudahan perda ini sudah mengakomodir semua aspirasi masyarakat. Dan juga bisa diimplementasikan dengan baik melalui Pergub,” tambah Azis.

TOLAK RAPERDA KTR - Dewan Pertimbangan Wilayah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPW APPSI) DKI Jakarta bersikukuh bahwa legislatif harus tetap mencabut pasal-pasal pelarangan penjualan rokok. Sebab rokok dianggap sebagai komoditas yang banyak dicari masyarakat.
TOLAK RAPERDA KTR - Dewan Pertimbangan Wilayah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPW APPSI) DKI Jakarta bersikukuh bahwa legislatif harus tetap mencabut pasal-pasal pelarangan penjualan rokok. Sebab rokok dianggap sebagai komoditas yang banyak dicari masyarakat. (warta kota/yolanda)

Pernyataan Azis turut diamini oleh Rio Sambodo, anggota Bapemperda dari Fraksi PDI-Perjuangan.

Rio juga menekankan bahwa pasal radius 200 meter mustahil untuk diimplementasikan di DKI Jakarta. 

“Pernyataan pimpinan benar demikian. Cukup ada di PP No 28/2024 karena efeknya terlampau luas sehingga banyak tidak adaptif dan faktual dengan situasi di lapangan. Apalagi mengingat situasi pemukiman di Jakarta yang padat,” ungkap Rio saat dikonfirmasi via seluler.

Rio menambahkan bahwa pembahasan Ranperda KTR DKI Jakarta masih perlu melalui beberapa tahapan. 

“Setelah monitoring dan evaluasi di Bapemperda, masih ada rangkaian berikutnya," ujarnya. 

"Proses selanjutnya mencakup sinkronisasi dengan Biro Hukum dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)," imbuhnya. 

"Setelah tahap sinkronisasi, agenda akan dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan (Rapim) Internal Lanjutan Paripurna, sebelum akhirnya menuju tahap persetujuan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” tutupnya.

 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved