Omnibus Law

DPR Sahkan UU Cipta Kerja, KSPI Kukuh Tetap Gelar Aksi Mogok Nasional

KSPI menegaskan aksi mogok nasional selama tiga hari tetap berjalan, sebagai bentuk penolakan Undang-undang Cipta Kerja.

Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Henry Lopulalan
ILUSTRASI: Massa menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh atau May Day 2018 tertahan blokade di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, ketika hendak bergabung dengan rekan-rekannya di Kawasan HI, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (1/5). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan aksi mogok nasional selama tiga hari tetap berjalan, sebagai bentuk penolakan Undang-undang Cipta Kerja.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono mengatakan, dari semalam beredar surat KSPI terkait pembatalan aksi mogok nasional yang dilakukan pada 6, 7, 8 Oktober 2020.

"Kami sampaikan, bahwa surat tersebut adalah hoaks, tidak benar."

KRONOLOGI TNI Tembak Mati Anak Buah Egianus Kogoya di Nduga, Berawal dari Kepulan Asap di Hutan

"Sikap KSPI tidak berubah, tetap melakukan mogok nasional, sebagai bentuk protes terhadap disahkannya omnibus law Cipta Kerja," ujar Kahar saat dihubungi Tribun, Selasa (6/10/2020).

Menurutnya, KSPI mengecek pihak-pihak yang telah memalsukan surat KSPI, karena hal ini merupakan upaya melemahkan aksi penolakan omnibus law.

"Kami juga mengimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut," ucap Kahar.

Tak Izinkan Demonstrasi Buruh Tolak RUU Cipta Kerja, Polisi: Jangan Bikin Klaster Baru Covid-19

Sebelumnya, beredar surat KSPI yang menginstruksikan pembatalan mogok nasional.

Surat tersebut ditandatangani Presiden KSIP Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal KSPI Ramidi, Senin (5/6/2020).

Aksi mogok nasional diklaim KSPI akan diikuti 2 juta buruh di seluruh Indonesia selama tiga hari, dimulai pada hari ini.

Densus 88 Ciduk Empat Terduga Teroris di Bekasi, Salah Satunya Pernah Terlibat Kerusuhan Ambon 2005

Dalam aksi mogok nasional, buruh menyuarakan tolak omnibus law UU Cipta Kerja, antara lain tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang.

Lalu, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup.

Selanjutnya, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif.

Politikus Partai Demokrat: Zaman SBY Tak Ada RUU Diputuskan pada Sabtu Malam

Kemudian, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

Sementara, terkait PHK, sanksi pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU 13/2003.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved