Buronan Kejaksaan Agung

Ogah Kehabisan Waktu Jadi Alasan Polisi Tak Mau Tahan Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi

Berkas perkara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra telah dilimpahkan tahap 1 kepada jaksa penuntut umum (JPU).

TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020). 

"Kemudian ada barang bukti berupa uang 20.000 USD, ada surat, ada HP, ada laptop dan ada CCTV yang kita jadikan barang bukti," paparnya.

 DETIK-detik Istri Bule Pukul Polisi Pakai Tongkat Bisbol, Mengaku Kenal Tito Karnavian

Tersangka pemberi hadiah adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi, yang dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 13 UU 20/2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima hadiah adalah Brigjen Prasetijo dan Napoleon, yang dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU 20/2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Djoko Tjandra Juga Jadi Tersangka Kasus Penerbitan Surat Jalan dan Bebas Covid-19 Palsu

Bareskrim Polri kembali menambah daftar nama tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu terpidana korupsi Djoko Tjandra saat menjadi buronan Interpol.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, satu tersangka yang ditetapkan pada hari ini adalah Djoko Tjandra, yang juga sebagai pengguna surat palsu tersebut.

"Hasil daripada gelar perkara adalah peserta setuju menetapkan tersangka, yaitu Saudara JST sebagai tersangka," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

 Polda Metro Jaya: Hadi Pranoto Sakit Beneran

Penetapan tersangka itu setelah penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara itu, hadir pula Irwasum, penyidik Propam, hingga dari pengawas penyidik.

Dia mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah polisi memeriksa 18 saksi.

 Empat Pantun Bamsoet di Sidang Tahunan MPR 2020, Ajak Rapatkan Barisan di Tengah Pandemi

Dengan penetapan ini, Djoko Tjandra menyusul Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking yang telah ditetapkan tersangka.

"Jadi kasus ini sudah ada 3 tersangka. Saudara PU, Saudari ADK, dan Saudara JST," terangnya.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 246 dan Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved