Buronan Kejaksaan Agung
Ogah Kehabisan Waktu Jadi Alasan Polisi Tak Mau Tahan Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi
Berkas perkara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra telah dilimpahkan tahap 1 kepada jaksa penuntut umum (JPU).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri menjelaskan alasan belum menahan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi, tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Berkas perkara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra telah dilimpahkan tahap 1 kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Berkas itu tengah dianalisa untuk dilanjutkan tahap 2 dan disidangkan.
• DPR Sahkan UU Cipta Kerja, KSPI Kukuh Tetap Gelar Aksi Mogok Nasional
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, penahanan tersangka dalam suatu perkara merupakan kewenangan penyidik.
Dia bilang, penyidik berhak menentukan Napoleon dan Tommy harus ditahan atau tidak.
"Jadi proses penahanan itu sangat tergantung, baik itu secara subjektif ataupun objektif, itu semua kewenangan penyidik."
• Pasien Covid-19 Kabupaten Bogor Cuma Tambah 18 Orang per 5 Oktober 2020, 26 Pasien Sembuh
"Itu semua diatur dengan KUHAP. Tidak ada dilanggar di sana," kata Brigjen Awi kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).
Awi menyampaikan, masa penahanan seorang tersangka memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Dalam waktu itu, penyidik Polri dan JPU harus segera melengkapi berkas perkara (P21) untuk disidangkan di pengadilan.
• Polisi Periksa Sidik Jari di Tombol Lift Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar, Gandeng Saksi Ahli
Jika belum selesai sebagaimana waktu yang ditentukan KUHAP, maka penyidik diminta mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Menurut Awi, hal ini yang tidak diinginkan oleh penyidik.
"Jangan sampai kita terbelenggu kok enggak ditahan atau gimana?"
• Akhir Pelarian Penjual Bakso Perudapaksa Remaja Berkebutuhan Khusus, Sempat Jual Gerobak Milik Bos
"Jangan sampai nanti habis waktu penahanannya. Itu berisiko bagi penyidik."
"Karena dalam kasus yipikor itu tidak gampang atau tidak mudah untuk membuktikan perbuatan peristiwa pidananya," jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya mengharapkan berkas perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra bisa segera dianalisa oleh JPU.
• Kasus Kolase Foto Wapres-Kakek Sugiono Jalan Terus Meski Maruf Amin Sudah Maafkan Tersangka
"Kita menunggu, tahap satu sudah, tinggal hasil analisa JPU."
"Kita berharap juga tidak waktu lama ini kasus bisa bergulir, sehingga kita bisa lihat sama-sama disidangkan."
"Sebenarnya apa yang terjadi dalam kasus itu," paparnya.
Djoko Tjandra dan Dua Jenderal Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penghapusan Red Notice
Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di balik penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra saat menjadi buron Interpol.
Total, ada empat tersangka yang ditetapkan oleh polisi.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Bareskrim Polri bersama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar perkara.
• Tanggapi Pidato Jokowi, Mardani Ali Sera: Jangankan Melompat, Berjalan Pun Kita Susah
Hasilnya, diduga kuat adanya penerimaan hadiah atau janji dalam penghapusan red notice tersebut.
"Gelar perkara itu selesai jam 11.15 WIB, dan kesimpulan bahwa gelar itu setuju menetapkan tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Argo mengatakan, dua pihak yang ditetapkan tersangka adalah selaku penerima dan pemberi di dalam penghapusan red notice tersebut.
• Liga Primer Inggris Musim 2020-2021 Digelar Cuma 8 Bulan, Piala FA Tanpa Laga Replay
Untuk pemberi hadiah, penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan seorang swasta bernama Tommy Sumardi.
"Pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka Saudara JST, dan yang kedua Saudara TS," jelas Argo.
Argo menambahkan, tersangka dalam penerima hadiah dalam kasus tersebut adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
• Timbulkan Banyak Gejala, Covid-19 Penyakit Seribu Muka
"Selaku penerima yaitu kita tetapkan tersangka Saudara PU, dan yang kedua adalah Saudara NB," bebernya.
Dalam kasus ini, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang pecahan dolar, surat, ponsel, laptop, hingga rekaman CCTV.
"Kemudian ada barang bukti berupa uang 20.000 USD, ada surat, ada HP, ada laptop dan ada CCTV yang kita jadikan barang bukti," paparnya.
• DETIK-detik Istri Bule Pukul Polisi Pakai Tongkat Bisbol, Mengaku Kenal Tito Karnavian
Tersangka pemberi hadiah adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi, yang dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 13 UU 20/2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.
Sedangkan tersangka penerima hadiah adalah Brigjen Prasetijo dan Napoleon, yang dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU 20/2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.
Djoko Tjandra Juga Jadi Tersangka Kasus Penerbitan Surat Jalan dan Bebas Covid-19 Palsu
Bareskrim Polri kembali menambah daftar nama tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu terpidana korupsi Djoko Tjandra saat menjadi buronan Interpol.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, satu tersangka yang ditetapkan pada hari ini adalah Djoko Tjandra, yang juga sebagai pengguna surat palsu tersebut.
"Hasil daripada gelar perkara adalah peserta setuju menetapkan tersangka, yaitu Saudara JST sebagai tersangka," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
• Polda Metro Jaya: Hadi Pranoto Sakit Beneran
Penetapan tersangka itu setelah penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Dalam gelar perkara itu, hadir pula Irwasum, penyidik Propam, hingga dari pengawas penyidik.
Dia mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah polisi memeriksa 18 saksi.
• Empat Pantun Bamsoet di Sidang Tahunan MPR 2020, Ajak Rapatkan Barisan di Tengah Pandemi
Dengan penetapan ini, Djoko Tjandra menyusul Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking yang telah ditetapkan tersangka.
"Jadi kasus ini sudah ada 3 tersangka. Saudara PU, Saudari ADK, dan Saudara JST," terangnya.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 246 dan Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara. (Igman Ibrahim)