Omnibus Law

Fahri Hamzah: Undang-undang Cipta Kerja Bisa Dibatalkan Total oleh Mahkamah Konstitusi

Menurutnya, UU Cipta Kerja bukan undang-undang hasil revisi atau amandemen, melainkan undang-undang baru yang dibuat dengan menerobos banyak UU.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berbincang dengan Tribunnews di ruang kerjanya di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (28/9/2019). 

"Tapi kelihatanya ada pedagang yang didengar oleh Pak Jokowi daripada ahli hukumnya," ucapnya.

Fahri Hamzah berpendapat, apabila UU Cipta Kerja nantinya dibatalkan secara keseluruhan oleh MK, maka bisa menimbulkan kekacauan pada aturan lain yang terkait.

Sebab, Omnibus Law ini bukan tradisi Indonesia dalam membuat regulasi, sehingga akan sulit diterapkan.

Dianggap Tak Lagi Bela Rakyat, Kader PAN Mulai Hijrah ke Partai Ummat Besutan Amien Rais

Oleh sebab itu, Fahri Hamzah berharap Presiden Jokowi tidak otoriter dalam menerapkan UU Cipta Kerja.

Tetapi, harus mengumpulkan semua pihak duduk satu meja dan berbicara mengenai undang-undang itu, agar publik bisa memililiki pemahaman yang sama dengan pemerintah.

"Tidak perlu otoriter, ajak semua ngobrol agar memahami kepentingan untuk akselerasi kita. Saya kira semua akan ikut mendukung," papar Fahri Hamzah.

KRONOLOGI Laporan Relawan Jokowi Bersatu Terhadap Najwa Shihab Ditolak Polda Metro Jaya

Fahri Hamzah pun menyebut, pemerintah seharusya tidak perlu melibatkan DPR sejak awal dalam menuntaskan permasalahan Omnibus Law.

Cukup panggil seluruh stakeholder terkait, selesaikan secara sepihak di internal pemerintah, dan tidak perlu menerebos banyak undang-undang.

"Omnibus Law itu nanti akan dihajar terus karena bertentangan dengan publik dan buruh."

"Kasihan Pak Jokowi nanti di akhir jabatannya," cetus Fahri Hamzah.

Disahkan DPR

DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

 Aksi Tolak RUU Cipta Kerja, Arief Poyuono Bilang Buruh Sudah Otomatis Mogok Nasional karena Hal Ini

Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna masa persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Nusantara DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).

"Berdasarkan yang telah kita simak bersama, saya mohon persetujuan. Bisa disepakati?" Tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pimpinan rapat paripurna.

"Setuju," jawab para anggota dewan.

 124 Narapidana di Indonesia Positif Covid-19, Dirawat di Rumah Sakit Rujukan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved