Omnibus Law
Fahri Hamzah: Undang-undang Cipta Kerja Bisa Dibatalkan Total oleh Mahkamah Konstitusi
Menurutnya, UU Cipta Kerja bukan undang-undang hasil revisi atau amandemen, melainkan undang-undang baru yang dibuat dengan menerobos banyak UU.
"Tapi kelihatanya ada pedagang yang didengar oleh Pak Jokowi daripada ahli hukumnya," ucapnya.
Fahri Hamzah berpendapat, apabila UU Cipta Kerja nantinya dibatalkan secara keseluruhan oleh MK, maka bisa menimbulkan kekacauan pada aturan lain yang terkait.
Sebab, Omnibus Law ini bukan tradisi Indonesia dalam membuat regulasi, sehingga akan sulit diterapkan.
• Dianggap Tak Lagi Bela Rakyat, Kader PAN Mulai Hijrah ke Partai Ummat Besutan Amien Rais
Oleh sebab itu, Fahri Hamzah berharap Presiden Jokowi tidak otoriter dalam menerapkan UU Cipta Kerja.
Tetapi, harus mengumpulkan semua pihak duduk satu meja dan berbicara mengenai undang-undang itu, agar publik bisa memililiki pemahaman yang sama dengan pemerintah.
"Tidak perlu otoriter, ajak semua ngobrol agar memahami kepentingan untuk akselerasi kita. Saya kira semua akan ikut mendukung," papar Fahri Hamzah.
• KRONOLOGI Laporan Relawan Jokowi Bersatu Terhadap Najwa Shihab Ditolak Polda Metro Jaya
Fahri Hamzah pun menyebut, pemerintah seharusya tidak perlu melibatkan DPR sejak awal dalam menuntaskan permasalahan Omnibus Law.
Cukup panggil seluruh stakeholder terkait, selesaikan secara sepihak di internal pemerintah, dan tidak perlu menerebos banyak undang-undang.
"Omnibus Law itu nanti akan dihajar terus karena bertentangan dengan publik dan buruh."
"Kasihan Pak Jokowi nanti di akhir jabatannya," cetus Fahri Hamzah.
Disahkan DPR
DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.
• Aksi Tolak RUU Cipta Kerja, Arief Poyuono Bilang Buruh Sudah Otomatis Mogok Nasional karena Hal Ini
Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna masa persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Nusantara DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).
"Berdasarkan yang telah kita simak bersama, saya mohon persetujuan. Bisa disepakati?" Tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pimpinan rapat paripurna.
"Setuju," jawab para anggota dewan.
• 124 Narapidana di Indonesia Positif Covid-19, Dirawat di Rumah Sakit Rujukan