Omnibus Law
5 Pelajar Terluka Ikut Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Jalan Daan Mogot Tangerang
Bahkan rombongan pelajar nekat merangsek barikade polisi di Jalan Daan Mogot, Tangerang pada Kamis (8/10/2020).
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja masih berlanjut di sejumlah daerah.
Gelombang aksi demontrasi semakin bergejolak di Tangerang.
Tak hanya dari kaum buruh, para pelajar pun turun ke jalan.
Bahkan rombongan pelajar nekat merangsek barikade polisi di Jalan Daan Mogot, Tangerang pada Kamis (8/10/2020).
Mereka dipukul mundur petugas hingga mengalami luka - luka.
• Viral Mahasiswi Orasi Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Pancasila Diganti Pancasalah, Ini Sosoknya
Sejumlah pelajar pun turut menjadi korban dalam aksi demontrasi tersebut.
Petugas PMI setempat langsung memberikan pertolongan kepada mereka yang terluka.
"Kami melakukan standby di Jalan Daan Mogot untuk memberikan pertolongan kepada massa aksi unjuk rasa," ujar Humas PMI Kota Tangerang Ade Kurniawan kepada Wartakotalive, Kamis (8/10/2020).
• Tak Demo ke Ibu Kota, Buruh Karawang Gelar Aksi Mogok Kerja Tolak Omnibus Law
• Ribuan Mahasiswa Tangsel Siap Geruduk Istana Negara Minta UU Cipta Kerja Dibatalkan
Demontrans pun disemprot mobil water cannon. Bahkan aksi demo ini diwarnai kericuhan.
Sempat terjadi aksi saling lempar batu. Dan membuat Jalan Daan Mogot menjadi lumpuh.
"Ada 5 orang pelajar yang terluka. Kami masih tangani ini," ucapnya.
Mereka hendak menerobos penjagaan aparat. Dan berniat berangkat menuju Jakarta.
"Petugas masih bersiaga di lokasi," kata Ade.
Pakai Seragam SMA, Bocah SMP Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Bawa Ketapel dan Tembakau Gorila
Aksi demonstrasi buruh menolak Undang-undang Cipta Kerja semakin meluas di wilayah Tangerang.
Bahkan, unjuk rasa itu kini diikuti oleh sejumlah pelajar.
Jajaran Polresta Tangerang mengamankan 59 pelajar yang turut serta dalam aksi demonstrasi ini.
• Ada Dua Fraksi di DPR Tak Mau Lapor Anggotanya Positif Covid-19, Kenapa?
Mereka diamankan di wilayah perbatasan seperti Bitung dan Curug.
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indardi menjelaskan, 59 orang yang diamankan bukan berlatar belakang buruh ataupun mahasiswa, melainkan pengangguran dan kebanyakan para pelajar.
"Bahkan ada yang masih berstatus pelajar SMP," ujar Ade, Kamis (8/10/2020).
• MAKI Duga Dikasih 100 Ribu Dolar Singapura karena Ungkap Banyak Kode di Kasus Djoko Tjandra
Ade menyesalkan tindakan para pelajar ini. Padahal, kata Ade, saat ini sekolah tatap muka sedang tidak dilakukan.
Bahkan, pelajar SMP yang juga ikut diamankan malah menggunakan seragam SMA.
Dari hasil pemeriksaan badan kepada 59 orang itu, ditemukan ada yang membawa gunting, ketapel, dan tembakau gorila.
• Pastikan Masih Ada di Hutan Tenjo Bogor, Polisi Lacak Keberadaan Cai Changpan Pakai Peralatan IT
Kata Ade, tembakau gorila apabila dikonsumsi, dapat memicu adrenalin dan meningkatkan agresivitas.
"Mereka bukan buruh, bukan mahasiswa, maka kami cegah."
"Dan ada yang bawa gunting, ketapel, dan tembakau gorila."
• Tiap Wilayah Jakarta Dapat 13 Pompa Apung, Harga 1 Unit Rp 100 Juta, Sedot 50 Liter Air per Detik
"Tembakau gorila ini dapat memicu agresif," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, 59 orang itu hendak ke Jakarta, karena adanya ajakan dari pesan WhatsApp dan media sosial.
"Ajakan itu berasal dari orang yang tidak mereka kenal," ungkap Ade.
• Karyawan PT Epson yang Positif Covid-19 Bertambah Jadi 1.197 Orang, 184 Sembuh
Ade juga menyesalkan, karena dari 59 orang yang diamankan, 90 persen di antaranya tidak menggunakan masker.
Untuk itu, Ade mengimbau kepada orang tua agar menjaga dan mengawasi anak-anak.
Terlebih saat ini adalah masa pandemi, sehingga disarankan untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah yang tidak perlu.
• Pasien Covid -19 Kabupaten Bogor Tambah 56 Orang per 7 Oktober 2020, Cibinong yang Terbanyak Lagi
Saat ini, kata Ade, 59 orang masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Tangerang.
Ada sedikitnya 40 ponsel yang diamankan sebagai barang bukti.
"Masih pemeriksaan. HP sudah kami sita untuk kepentingan penyelidikan," beber Kapolres.
• Jokowi Terbitkan Perpres 99/2020, Vaksin Covid-19 Buatan Dalam Negeri Diutamakan
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) soal antisipasi demonstrasi dan mogok kerja menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, yang akan digelar buruh pada 6-8 Oktober 2020.
Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tanggal 2 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis.
Sebagaimana termaktub dalam surat itu, unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral, dan hukum di tatanan masyarakat.
• LIVE STREAMING Upacara HUT ke-75 TNI di Tengah Pandemi Covid-19, Digelar Virtual dari Istana Negara
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya surat telegram rahasia tersebut.
Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.
"Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi."
• DAFTAR Lengkap Panglima TNI Sejak 1945: Dua dari Angkatan Udara
"Atau Salus Populi Suprema Lex Esto," kata Argo lewat keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).
Surat telegram tersebut dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) saat pandemi Covid-19.
Apalagi, pemerintah sedang berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
• KRONOLOGI TNI Tembak Mati Anak Buah Egianus Kogoya di Nduga, Berawal dari Kepulan Asap di Hutan
Argo menambahkan, dalam UU 9/1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi memang tidak dilarang.
Namun, kata Argo, di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, kegiatan yang menimbulkan keramaian massa sangat rawan penyebaran virus, lantaran mengabaikan penerapan standar protokol kesehatan.
"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid."
• Cai Changpan Sempat Salat di Rumah Pondok, Biasa Berburu dan Hafal Medan Hutan Tenjo Bogor
"Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," ujar Argo.
Selain antisipasi adanya demonstrasi, surat telegram tersebut juga meminta seluruh jajaran Polri melakukan patroli siber di media sosial (medsos), terkait potensi merebaknya penyebaran informasi palsu alias hoaks terkait isu Ombibus Law.
"Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita-berita hoaks," ucap Argo.
• Tak Izinkan Demonstrasi Buruh Tolak RUU Cipta Kerja, Polisi: Jangan Bikin Klaster Baru Covid-19
Masih dalam surat telegram tersebut, Kapolri meminta agar jajarannya melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan pendeteksian dini, guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi terjadinya konflik sosial serta aksi anarkis di wilayah masing-masing.
Menyiapkan rencana pengamanan dengan tetap mempedomani Perkap Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarkis.
Berikut ini 12 poin surat telegram yang diterbitkan Kapolri:
• Densus 88 Ciduk Empat Terduga Teroris di Bekasi, Salah Satunya Pernah Terlibat Kerusuhan Ambon 2005
1. Melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta deteksi aksi terhadap elemen buruh dan masyarakat, guna mencegah terjadinya aksi unras dan mogok kerja yang dapat menimbulkan aksi anarkis dan konflik sosial di wilayah masing-masing;
2. Mapping perusahaan/sentra produksi strategis di wilayah masing-masing dan berikan jaminan keamanan dari ancaman/provokasi yang memaksa ikut unras dan mogok kerja;
3. Cegah, redam dan alihkan aksi unras yang dilakukan kelompok buruh maupun elemen aliansinya guna mencegah penyebaran Covid-19;
• Politikus Partai Demokrat: Zaman SBY Tak Ada RUU Diputuskan pada Sabtu Malam
4. Melakukan koordinasi dan bangun komunikasi yang efektif dengan APINDO, Disnaker, tokoh buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya dalam rangka memelihara Sitkamtibmas kondusif di tengah pandemi Covid-19;
5. Lakukan cyber patrol pada medsos dan manajemen media untuk bangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unras di tengah Pandemi Covid-19;
6. Lakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah;
• Aksi Tolak RUU Cipta Kerja, Arief Poyuono Bilang Buruh Sudah Otomatis Mogok Nasional karena Hal Ini
7. Secara tegas tidak memberikan izin kegiatan baik unjuk rasa maupun izin keramaian lainnya;
8. Upaya harus dilakukan di hulu (titik awal sebelum kumpul) dan lakukan PAM terbuka dan tertutup;
9. Jangan lakukan pencegatan di jalan tol karena dapat berimbas penutupan jalan tol yang dapat menjadi isu nasional dan internasional (Ini Justru Yang Mereka Kehendaki);
• 124 Narapidana di Indonesia Positif Covid-19, Dirawat di Rumah Sakit Rujukan
10. Lakukan gakkum terhadap pidana gunakan pasal-pasal KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan lain-lain;
11. Siapkan renpam unras dengan tetap mempedomani PERKAP No 16 Tahun 2006 tentang pengendalian massa, PERKAP NO 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan protap nomor 1 tahun 2010 tentang penanggulangan anarkis;
12. Melaporkan kesiapan dan setiap giat yang dilakukan kepada Kapolri, Asops Kapolri. (*)