Pilpres 2024
Rizal Ramli Jadi Orang ke-14 yang Gugat Presidential Threshold, MK Minta Pemohon Lakukan Ini
Gugatan yang dimohonkan Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno dengan perkara nomor 74/PUU-XVIII/2020 disebut sebagai permohonan yang ke-14.
"Ini yang membuat Indonesia tidak akan pernah menjadi negara hebat, kuat, adil dan makmur."
• Isu Cina Bakal Bangun Pangkalan Militer di Samudra Hindia, Indonesia Menolak Tegas
"Karena pemimpin-pemimpinnya pada dasarnya itu mengabdi sama yang lain," tegasnya.
Rizal Ramli meyakini aturan ambang batas menjadi kunci yang merusak Indonesia.
Aturan ambang batas menjadi alat memeras para kandidat untuk berlaga di pilkada maupun pilpres.
• Diprotes Warga dan Tak Ada di Pergub, Satpol PP Hentikan Sanksi Masuk Peti Mati Bagi Pelanggar PSBB
Para pemimpin mulai dari bupati hingga presiden tidak mungkin bisa berkompetisi tanpa dukungan dari cukong.
Untuk itu, Rizal Ramli meminta doa dan dukungan masyarakat agar perjuangannya membebaskan Indonesia dari demokrasi kriminal dapat tercapai.
"Ini yang kita ingin hapuskan jadi nol, sehingga siapapun putra putri Indonesia terbaik bisa jadi bupati, bisa jadi gubernur, bisa jadi presiden."
• Anita Kolopaking Dapat Rp 500 Juta dari Jaksa Pinangki, Tebal Berkas Perkara 2.025 Lembar
"Karena kalau enggak, pemimpin yang dihasilkan itu ya istilahnya modal gorong-gorong saja bisa jadi."
"Main tiktok saja bisa kepilih jadi gubernur. Hancur tidak nih republik?"
"Saya ingin seleksi kepemimpinan Indonesia kompetitif, yang paling baik nongol jadi pemimpin dari presiden sampai ke bawah."
"Itu hanya kita bisa lakukan kalau threshold ambang batas kita hapuskan jadi nol," bebernya. (Danang Triatmojo)