Virus Corona Jabodetabek

Diprotes Warga dan Tak Ada di Pergub, Satpol PP Hentikan Sanksi Masuk Peti Mati Bagi Pelanggar PSBB

Selain itu, dihentikannya sanksi masuk ke dalam peti jenazah juga dikarenakan penindakannya tidak sesuai dengan pergub yang berlaku.

Penulis: Rangga Baskoro |
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Sebuah sanksi baru bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yaitu pelanggar PSBB dimasukkan ke dalam peti mati, terjadi di Kecamatan Pasar Rebo, tepatnya di Jalan Raya Kalisari, Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur, pada Kamis (3/9/2020) pagi tadi. 

WARTAKOTALIVE, PASAR REBO - Sanksi masuk ke dalam peti jenazah selama 5 menit yang diberlakukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Pasar Rebo, dihentikan Satpol PP Jakarta Timur.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, mulai Jumat (4/9/2020) hari ini, denda masuk peti jenazah bagi pelanggar PSBB Transisi, ditiadakan.

Budhy menilai peraturan itu menuai pertentangan di masyarakat setelah diberlakukan sejak Rabu (2/9/2020) hingga Kamis (3/9/2020) lalu, di Jalan Raya Kalisari, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

REKOR Baru Tambahan 3.622 Pasien Covid-19 di 3 September 2020, DKI Penyumbang Terbanyak 1.359 Orang

"Kita hanya menghindar pro dan kontra, jadi kita menindak berdasarkan aturan saja."

"Kita kan hanya pelaksana lapangan yang melakukan penindakan," kata Budhy saat dikonfirmasi.

Selain itu, dihentikannya sanksi masuk ke dalam peti jenazah juga dikarenakan penindakannya tidak sesuai dengan pergub yang berlaku.

Perantara Suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra Dikabarkan Meninggal, Kejaksaan Agung Selidiki

Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tahun 2020 hanya memberlakukan dua sanksi yang bisa dipilih oleh pelanggar, yaknu membayar denda Rp 250 ribu atau melakukan kerja sosial selama 1 jam.

"Saya sudah tegur mereka agar jangan dilakukan lagi, karena kita melaksanakan pendidikan berdasarkan acuan."

"Tidak boleh suka-suka petugas," katanya.

1 Oknum Prajurit TNI AU dan 7 Anggota TNI AL Diduga Ikut Rusak dan Bakar Mapolsek Ciracas

Dia harap dengan denda administrasi dan satu jam melakukan kerja sosial, dapat membuat masyarakat jera dan taat kepada protokol kesehatan.

Sebelumnya, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Pasar Rebo mengujicoba sanksi masuk ke dalam peti jenazah bagi masyarakat yang kedapatan tak mengenakan masker.

Diberlakukannya sanksi diharapkan bisa membuat jera para pelanggar saat merenungi dan membayangkan apabila menjadi korban Covid-19.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 3 September 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 43.400 (23.3%)

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved