Virus Corona Jabodetabek
Diprotes Warga dan Tak Ada di Pergub, Satpol PP Hentikan Sanksi Masuk Peti Mati Bagi Pelanggar PSBB
Selain itu, dihentikannya sanksi masuk ke dalam peti jenazah juga dikarenakan penindakannya tidak sesuai dengan pergub yang berlaku.
Penulis: Rangga Baskoro |
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Sebuah sanksi baru bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yaitu pelanggar PSBB dimasukkan ke dalam peti mati, terjadi di Kecamatan Pasar Rebo, tepatnya di Jalan Raya Kalisari, Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur, pada Kamis (3/9/2020) pagi tadi.
GORONTALO
Jumlah Kasus: 2.151 (1.2%)
RIAU
Jumlah Kasus: 2.137 (1.1%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 1.961 (1.1%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 1.878 (1.0%)
ACEH
Jumlah Kasus: 1.794 (0.9%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 1.629 (0.9%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 1.507 (0.8%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 1.100 (0.6%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 861 (0.5%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 674 (0.4%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 424 (0.2%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 422 (0.2%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 402 (0.2%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 361 (0.2%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 303 (0.2%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 249 (0.1%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 240 (0.1%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 200 (0.1%). (*)