Virus Corona Jabodetabek

Diprotes Warga dan Tak Ada di Pergub, Satpol PP Hentikan Sanksi Masuk Peti Mati Bagi Pelanggar PSBB

Selain itu, dihentikannya sanksi masuk ke dalam peti jenazah juga dikarenakan penindakannya tidak sesuai dengan pergub yang berlaku.

Penulis: Rangga Baskoro |
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Sebuah sanksi baru bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yaitu pelanggar PSBB dimasukkan ke dalam peti mati, terjadi di Kecamatan Pasar Rebo, tepatnya di Jalan Raya Kalisari, Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur, pada Kamis (3/9/2020) pagi tadi. 

GORONTALO

Jumlah Kasus: 2.151 (1.2%)

RIAU

Jumlah Kasus: 2.137 (1.1%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 1.961 (1.1%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 1.878 (1.0%)

ACEH

Jumlah Kasus: 1.794 (0.9%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 1.629 (0.9%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 1.507 (0.8%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 1.100 (0.6%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 861 (0.5%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 674 (0.4%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 424 (0.2%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 422 (0.2%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 402 (0.2%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 361 (0.2%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 303 (0.2%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 249 (0.1%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 240 (0.1%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 200 (0.1%). (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved