Virus Corona Jabodetabek
Diprotes Warga dan Tak Ada di Pergub, Satpol PP Hentikan Sanksi Masuk Peti Mati Bagi Pelanggar PSBB
Selain itu, dihentikannya sanksi masuk ke dalam peti jenazah juga dikarenakan penindakannya tidak sesuai dengan pergub yang berlaku.
Penulis: Rangga Baskoro |
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Sebuah sanksi baru bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yaitu pelanggar PSBB dimasukkan ke dalam peti mati, terjadi di Kecamatan Pasar Rebo, tepatnya di Jalan Raya Kalisari, Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur, pada Kamis (3/9/2020) pagi tadi.
Jumlah Kasus: 4.583 (2.5%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 4.534 (2.4%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 3.942 (2.2%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 3.901 (2.1%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 3.031 (1.7%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 2.786 (1.5%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 2.636 (1.4%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 2.372 (1.3%)
Berita Terkait