Virus Corona Jabodetabek

Diprotes Warga dan Tak Ada di Pergub, Satpol PP Hentikan Sanksi Masuk Peti Mati Bagi Pelanggar PSBB

Selain itu, dihentikannya sanksi masuk ke dalam peti jenazah juga dikarenakan penindakannya tidak sesuai dengan pergub yang berlaku.

Penulis: Rangga Baskoro |
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Sebuah sanksi baru bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yaitu pelanggar PSBB dimasukkan ke dalam peti mati, terjadi di Kecamatan Pasar Rebo, tepatnya di Jalan Raya Kalisari, Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur, pada Kamis (3/9/2020) pagi tadi. 

Jumlah Kasus: 4.583 (2.5%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 4.534 (2.4%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 3.942 (2.2%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 3.901 (2.1%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 3.031 (1.7%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 2.786 (1.5%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 2.636 (1.4%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 2.372 (1.3%)

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved