Buronan Kejaksaan Agung

Perantara Suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra Dikabarkan Meninggal, Kejaksaan Agung Selidiki

Dalam kasus ini, jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS
Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan, satu orang yang juga ikut menjadi perantara suap jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra, diduga meninggal dunia.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono.

Menurut Ali, pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut kabar tersebut.

Berkas Perkara Suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari Dilimpahkan ke JPU, BMW X5 Disita

"Ini baru saya selidiki, karena ada indikasi yang bersangkutan meninggal."

"Baru saya pastikan bener meninggal enggak," kata Ali di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Sayangnya, Ali enggan menjelaskan identitas seorang perantara suap jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra yang diduga telah meninggal dunia itu.

DAFTAR Lengkap Pasangan Calon Kepala Daerah Rekomendasi PDIP Gelombang I-V

Hal yang pasti, imbuh Ali, seseorang tersebut bukan oknum yang berasal dari pihak Kejaksaan.

"Ini ada satu orang yang jadi penghubung ini."

"Bukan (dari Kejaksaan), saya enggak tahu, lupa," ucapnya.

Berharap Sumatera Barat Dukung Negara Pancasila, Puan Maharani Didesak Minta Maaf

Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya.

Karena, bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa MA agar batal dieksekusi.

Beredar Susunan Pengurus KAMI, Ada Nama Ahmad Dhani dan Neno Warisman, Deklarator Bilang Tak Resmi

Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.

Uang itu diduga telah digunakan oleh jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved