Pilpres 2024

Rizal Ramli Jadi Orang ke-14 yang Gugat Presidential Threshold, MK Minta Pemohon Lakukan Ini

Gugatan yang dimohonkan Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno dengan perkara nomor 74/PUU-XVIII/2020 disebut sebagai permohonan yang ke-14.

KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Gedung Mahkamah Konstitusi 

"Karena memang mahkamah dalam putusannya pernah menyampaikan, kalau ada alasan atau dasar hukum berbeda itu bisa saja mahkamah berpendirian bahwa ini lolos dari keadaan ne bis in idem," beber Arief.

Sebelumnya, mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli dan rekannya, Abdulrachim Kresno didampingi kuasa hukum Refly Harun and Partners, mengajukan gugatan uji materi.

Gugatan ditujukan kepada pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (4/9/2020).

Pasal 222 UU 7/2017 berbunyi, 'pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR.'

 Sudah Pernah Ditolak MK Saat Diuji Materi oleh Rhoma Irama, Rizal Ramli Kembali Gugat PT 20 Persen

'Atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.'

Rizal Ramli bersama Refly Harun yang tiba sekitar pukul 13.45 WIB, membawa sejumlah dokumen dan langsung menyerahkannya ke bagian penerimaan perkara konstitusi.

Pihak MK menerima ajuan gugatan RR untuk kemudian dicatatkan sebagai perkara gugatan judicial review yang terdaftar.

 Djoko Tjandra Suap Jaksa Pinangki Rp 7 Milliar untuk Urus Fatwa MA, Ternyata Itu Cuma Uang Muka

Rizal Ramli menjelaskan alasannya menggugat presidential threshold yang tercantum dalam pasal 222 UU Pemilu.

Ia menegaskan ingin menghentikan demokrasi kriminal yang membuat bangsa ini dikuasai oleh oligarki dan para cukong.

"Mari kita lawan demokrasi kriminal, supaya Indonesia berubah."

 Djoko Tjandra Bilang Adik Iparnya Meninggal Akibat Covid-19, Penyidik Kejagung Tak Langsung Percaya

"Supaya kalau demokrasi amanah bekerja untuk rakyat, bekerja untuk bangsa kita."

"Tapi demokrasi kriminal bekerja untuk cukong, bekerja buat kelompok dan agen lainnya."

"Kita harus ubah dari demokrasi kriminal ke demokrasi yang amanah dan good government."

 Bea Meterai Naik Jadi Rp 10 Ribu Mulai 2021, Berlaku untuk Dokumen di Atas Rp 5 Juta

"Dan ini perjuangan yang penting dan strategis," kata Rizal Ramli di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Saat menjadi aktivis mahasiswa, Rizal Ramli dan Abdul Rachim ditangkap dan dijebloskan ke penjara Sukamiskin, lantaran berjuang agar Indonesia terbebas dari otoritarianisme menuju negara demokratis serta bersih dari KKN.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved