Pilpres 2024
Sudah Pernah Ditolak MK Saat Diuji Materi oleh Rhoma Irama, Rizal Ramli Kembali Gugat PT 20 Persen
Mantan Menko Maritim Rizal Ramli menggugat ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold 20 persen, Jumat (4/9/2020).
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Mantan Menko Maritim Rizal Ramli menggugat ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold 20 persen, Jumat (4/9/2020).
Presidential threshold 20 persen tertuang di dalam Undang-undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Sekitar pukul 13.43 WIB, Rizal Ramli bersama kuasa hukumnya, pakar hukum tata negara Refly Harun, hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
• Djoko Tjandra Suap Jaksa Pinangki Rp 7 Milliar untuk Urus Fatwa MA, Ternyata Itu Cuma Uang Muka
Rizal Ramli terlihat membawa sejumlah dokumen gugatan terkait Presidential Threshold 20 persen yang dimasukkan ke dalam dus.
Rizal Ramli yang tampak mengenakan faceshield, menyerahkan langsung dokumen gugatan kepada bagian penerimaan perkara konstitusi.
Pihak MK lalu membuat tanda terima ajuan gugatan, untuk kemudian dicatatkan sebagai perkara gugatan judicial review yang terdaftar dan akan segera disidangkan.
• Djoko Tjandra Bilang Adik Iparnya Meninggal Akibat Covid-19, Penyidik Kejagung Tak Langsung Percaya
Lalu, Rizal Ramli dan Refly Harun menunjukan tanda bukti gugatan yang diajukan kepada awak media.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold.
Mahkamah menolak uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemillu.
• Bea Meterai Naik Jadi Rp 10 Ribu Mulai 2021, Berlaku untuk Dokumen di Atas Rp 5 Juta
Uji materi tersebut diajukan oleh Partai Islam Damai Aman (Idaman) yang diwakili oleh Rhoma Irama selaku Ketua Umum dan Ramdansyah sebagai Sekretaris Jenderal.
Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 53/PUU-XV/2017.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya."
• Ditentukan oleh Penjual, Harga Vaksin Covid-19 di Indonesia Bakal Beragam
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," kata ketua majelis hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Dalam pertimbangannya, hakim menolak argumen pemohon yang menyatakan pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 inkonstitusional, berdasarkan anggapan hasil pemilu sebelumnya.
Yaitu, Pemilu 2014 yang dijadikan dasar telah lalu atau selesai.
• Seperti Sales Mobil, Andi Irfan Yakinkan Djoko Tjandra Pakai Jasa Jaksa Pinangki untuk Urus Fatwa MA