Bea Meterai Naik Jadi Rp 10 Ribu Mulai 2021, Berlaku untuk Dokumen di Atas Rp 5 Juta
Kementerian Keuangan menyatakan, bea meterai mulai 2021 akan sama rata sebesar Rp 10 ribu, dari sebelumnya berlaku dua tarif, Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan, bea meterai mulai 2021 akan sama rata sebesar Rp 10 ribu, dari sebelumnya berlaku dua tarif, Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah tetap memihak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), karena juga menaikkan batas minimum pengenaan bea meterai jadi Rp 5 juta ke atas, dari sebelumnya Rp 1 juta.
"Tetap beri pemihakan ke usaha mikro kecil menengah, termasuk yang nilai dokumen di bawah atau sama dengan Rp 5 juta tidak perlu gunakan meterai."
• Berkas Perkara Suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari Dilimpahkan ke JPU, BMW X5 Disita
"Kenaikan dari tadinya dokumen di atas Rp 1 juta harus berbiaya meterai," ujarnya di Gedung DPR, Kamis (3/9/2020).
Menurutnya, pembahasan bersama Komisi XI terkait meterai ini sudah menghasilkan draf rancangan undang-undang (RUU) secara komprehensif sebanyak 32 pasal.
"Hal sangat penting dalam perubahan dari UU yang sudah 34 tahun belum pernah direvisi."
• DAFTAR Lengkap Pasangan Calon Kepala Daerah Rekomendasi PDIP Gelombang I-V
"Ada penyertaan perpajakan atas dokumen," kata Sri Mulyani.
Eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, adanya bea meterai baru juga diharapkan bisa memberlakukan dokumen tidak hanya dalam bentuk kertas, tapi digital.
"Sesuai dengan kemajuan dan perubahan zaman, berharap dengan UU ini bisa beri kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan non kertas," paparnya.
Sementara, Komisi XI DPR telah menyetujui pembahasan RUU Bea Meterai ini untuk dilanjutkan ke tingkat dua atau paripurna untuk menjadi UU.
Dokumen yang Bebas Bea Meterai
Kementerian Keuangan menyatakan, subyek bea meterai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan dalam RUU, diharapkan memberi kepastian hukum.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dalam RUU Bea meterai disebutkan ada beberapa dokumen yang bebas pengenaan bea meterai satu tarif Rp 10 ribu.
"Pembebasan bea meterai diberikan untuk penanganan bencana alam, kegiatan bersifat keagamaan dan sosial."
• Berharap Sumatera Barat Dukung Negara Pancasila, Puan Maharani Didesak Minta Maaf
"Selain itu, dalam rangka mendorong program pemerintah untuk perjanjian internasional," ujarnya di DPR, Kamis (3/9/2020).