Buronan Kejaksaan Agung
Berkas Perkara Suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari Dilimpahkan ke JPU, BMW X5 Disita
Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyerahkan berkas perkara milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari, kepada jaksa penuntut um
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyerahkan berkas perkara milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari, kepada jaksa penuntut umum.
Hal itu terkait kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
"Kami informasikan juga terhadap penanganan perkara atas nama tersangka oknum jaksa PSM."
• Viva Yoga Mauladi Bilang Tak Mudah Bangun Identitas Partai, Apalagi Bukan PAN Orisinil
"Telah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap 1 dari penyidik kepada penuntut umum," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).
Nantinya, jaksa penuntut umum akan meneliti berkas perkara yang dilimpahkan Kejaksaan Agung dalam waktu 7 hari.
Menurut Hari, JPU akan memutuskan apakah berkas perkara itu telah memenuhi syarat untuk disidangkan atau tidak.
• KSAD Gandeng BNN untuk Cek Kemungkinan Prada MI Sebarkan Hoaks karena Terpengaruh Narkoba
"Penuntut umum atau jaksa peneliti mempunyai waktu untuk melakukan penelitian berkas perkara dalam waktu 7 hari."
"Untuk memberitahukan kepada penyidik apakah berkas perkara tersebut lengkap atau tidak. Kalau dinyatakan lengkap istilahnya P21," jelasnya.
Sebaliknya, menurut Hari, jika berkas perkara jaksa Pinangki belum dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan penyempurnaan dalam waktu paling lama 14 hari.
• PAN Reformasi Diprediksi Bernasib Seperti Partai Rhoma Irama Jika Cuma Andalkan Ketokohan Amien Rais
"Kalau masih perlu ada penyempurnaan atau tidak lengkap, maka akan diberitahukan kepada penyidik dalam waktu 7 hari."
"Kemudian penyidik akan menerima pengembalian berkas perkara tersebut dalam kurun waktu 14 hari untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk penuntut umum," terangnya.
Diduga Terima Rp 7 Milliar
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya akan menelusuri transaksi ataupun pembelian barang yang dilakukan Pinangki Sirna Malasari, dalam kurun waktu akhir 2019 hingga 2020.
Menurut Hari, hal itu untuk menelusuri adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh jaksa Pinangki dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.