Bea Meterai Naik Jadi Rp 10 Ribu Mulai 2021, Berlaku untuk Dokumen di Atas Rp 5 Juta
Kementerian Keuangan menyatakan, bea meterai mulai 2021 akan sama rata sebesar Rp 10 ribu, dari sebelumnya berlaku dua tarif, Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu.
Sementara, Komisi XI DPR telah menyetujui pembahasan tentang RUU Bea Meterai ini untuk dilanjutkan ke tingkat dua atau paripurna, untuk menjadi UU.
Sri Mulyani menjelaskan, RUU ini sesuai dengan laporan panitia kerja (panja) soal administrasi, ketidakpatuhan, keterlambatan kewajiban bea meterai, dan sanksi pidana untuk meminimalkan serta mencegah tindak pindana perpajakan.
• Beredar Susunan Pengurus KAMI, Ada Nama Ahmad Dhani dan Neno Warisman, Deklarator Bilang Tak Resmi
"Dilakukan penyempurnaan, termasuk pengedaran, penjualan meterai palsu, dan bekas pakai."
"Kemudian, untuk pembayaran bea meterai dengan elektronik sesuai perkembangan teknologi, sehingga memberi kepastian hukum atas dokumen elektronik," paparnya.
Menurut eks direktur pelaksana Bank Dunia itu, pembahasan RUU Bea Meterai dalam panja dilakukan secara luar biasa intensif selama dua hari, dari 31 Agustus sampai 1 September 2020.
• Erick Thohir: Dengan Nawaitu yang Jelas, Pemerintah Berusaha Mati-matian Jaga Kesehatan Masyarakat
"UU (Bea meterai) berlaku 1 januari 2021, tidak berlaku langsung saat diundangkan."
"Tujuannya memberi kesempatan ke masyarakat dan kami untuk menyiapkan semua peraturan di bawahnya," terang Sri Mulyani.
Butuh Waktu Sosialisasi
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama DPR, menyepakati RUU Bea Meterai lanjut ke tahap paripurna untuk jadi UU.
Dalam RUU itu, bea meterai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu dihapus untuk diganti menjadi Rp 10 ribu, atau mengalami kenaikan mulai Januari 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, adanya penyesuaian kenaikan ini sebenarnya sudah disampaikan ke DPR sejak 2018.
• Mengaku Masih Didorong Jadi Capres, Megawati: Saya Hanya Ketawa, Enak Saja Kamu manas-manasin
"Sudah dibahas cukup lama. Penyesuaian satu tarif jadi Rp 10 ribu, itu selama 34 tahun karena tidak pernah ada penyesuaian."
"Jadi, ini kita melakukan penyesuaian," ucapnya di DPR, Kamis (3/9/2020).
Pemberlakuan tarif baru pada tahun depan ini dikarenakan adanya gejolak dari situasi pandemi Covid-19.
• Megawati: Kalau Ingin Kaya Jangan Masuk Partai Politik, Sebaiknya Keluar
"Pertama, karena situasi sekarang kita melihat kondisi Covid-19 ini, sampai 1 Januari situasi bisa lebih pulih."