Buronan Kejaksaan Agung

Djoko Tjandra Suap Jaksa Pinangki Rp 7 Milliar untuk Urus Fatwa MA, Ternyata Itu Cuma Uang Muka

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah menyampaikan, nominal yang diajukan jaksa Pinangki sejatinya jauh lebih besar dari Rp

TRIBUNNEWS
Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Uang 500 ribu dolar AS atau Rp 7 milliar yang diberikan Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, ternyata hanya sebagai uang muka alias down payment (DP) untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah menyampaikan, nominal yang diajukan jaksa Pinangki sejatinya jauh lebih besar dari Rp 7 milliar.

"Lebih lah, itu kan DP, uang muka."

Mengaku Masih Didorong Jadi Capres, Megawati: Saya Hanya Ketawa, Enak Saja Kamu manas-manasin

"Ketika uang muka dibayar, ternyata Djoko Tjandra curiga, sehingga putus urusan fatwa, sebatas itulah kejadian Pinangki," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2020) malam.

Ia mengatakan, proposal biaya mengurus fatwa MA yang diajukan oleh jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.

Namun demikian, dia enggan membeberkan lebih lanjut terkait rinciannya.

Megawati: Kalau Ingin Kaya Jangan Masuk Partai Politik, Sebaiknya Keluar

"Waduh itu banyak item-nya. Macem-macem itu biaya-biayanya. Pasti sidang dibuka tuh ada biaya ini lah, macem-macem itu," ungkapnya.

Usai gagal mengurus fatwa, Febrie menyebutkan Djoko Tjandra memilih mengurus melalui jalur peninjauan kembali (PK).

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra menunjuk Anita Kolopaking yang mengurus prosesnya.

Muhadjir Effendy Minta Dokter Selamatkan Diri Sendiri Dahulu Sebelum Menyelamatkan Orang Lain

"Kemudian masuklah Anita yang sudah dikenalkan Pinangki untuk meyakinkan Djoko Tjandra lagi bahwa sebenernya yang bisa diurus itu PK."

"Nah, jalannya proses PK itu yang sedang disidik di Bareskrim," jelasnya.

Namun demikian, ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait materi penyidikan yang berada di ranah penyidik Bareskrim Polri.

PDIP Diprediksi Menang Mudah di Solo, tapi Harus Kerja Keras di Medan dan Surabaya

Dalam kasus ini, uang yang diberikan Djoko Tjandra untuk mengurus PK berbeda dengan uang yang diberikan kepada Pinangki.

"Itu prosesnya di Mabes Polri lah. Yang jelas prosesnya Pinangki itu jualannya fatwa."

"Anita setelah putus urusan fatwa masuk sendiri menawarkan PK."

93 Juta Rakyat Indonesia Bakal Dapat Vaksin Covid-19 Gratis, yang Mampu Harus Bayar

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved