Pilpres 2024

Rizal Ramli Jadi Orang ke-14 yang Gugat Presidential Threshold, MK Minta Pemohon Lakukan Ini

Gugatan yang dimohonkan Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno dengan perkara nomor 74/PUU-XVIII/2020 disebut sebagai permohonan yang ke-14.

KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Gedung Mahkamah Konstitusi 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mengungkapkan, sudah belasan gugatan permohonan pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan yang dimohonkan Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno dengan perkara nomor 74/PUU-XVIII/2020 disebut sebagai permohonan yang ke-14.

Dalam perkara ini, Rizal dan Abdul dengan kuasa hukum Refly Harun mengajukan uji materiil ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

BERTAMBAH Lagi! Karyawan PT Epson Bekasi yang Positif Covid-19 Jadi 369 Orang

Poin utama gugatan mereka adalah menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi 0 persen.

"Terkait permohonan pasal 222 ini dalam catatan di MK itu sudah 13 permohonan."

"Nah, berarti hari ini yang ke-14."

DAFTAR 20 Koruptor yang Masa Hukumannya Dikorting MA, KPK Menyayangkan

"Saya kira kuasanya sudah mempelajari permohonan yang sebelumnya sudah diputus mahkamah," ungkap Daniel dalam sidang MK agenda pemeriksaan pendahuluan yang digelar virtual, Senin (21/9/2020).

Kendati demikian, Daniel menyebut permohonan yang diajukan Rizal Ramli cukup bagus, karena mencantumkan contoh beberapa negara yang turut menganut sistem presidensial.

Hanya, Daniel memberi masukan kepada pemohon maupun kuasa hukum, untuk disempurnakan.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 21 September 2020: Rekor Baru Lagi, Pasien Positif Tambah 4.176

Salah satunya, meminta pemohon memfokuskan argumentasi soal negara penganut sistem presidential threshold.

Sebab, ada negara yang menganut sistem tersebut, tapi ternyata hanya memiliki dwipartai.

Pemohon diminta fokus pada negara yang mirip atau punya kesamaan persis dengan sistem yang dianut Indonesia.

Tower 5 Sudah Nyaris Penuh, RSD Covid-19 Wisma Atlet Buka Tower 4 untuk Rawat Pasien Tanpa Gejala

"Dalam permohonan saya lihat bagus sekali, karena sudah mengambil contoh beberapa negara yang menganut sistem presidential," tuturnya.

Sementara, hakim konstitusi Arief Hidayat meminta pemohon benar-benar mempelajari putusan MK sebelumnya terhadap gugatan serupa.

Tujuannya supaya terhindari dari lubang jarum atau keadaan ne bis in idem (perkara yang sama tidak bisa diadili dua kali).

Pergub PSBB Jakarta Bakal Jadi Perda, Pembahasannya Baru 10 Persen

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved