Virus Corona Jabodetabek
Pergub PSBB Jakarta Bakal Jadi Perda, Pembahasannya Baru 10 Persen
Pemprov DKI Jakarta terus mematangkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta terus mematangkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Nantinya, dokumen itu diserahkan kepada legislatif untuk dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengakui, beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terkait pengenaan sanksi, telah menggelar rapat bersama pada Minggu (20/9/2020) lalu.
• Kejaksaan Agung Dapat Tambahan Anggaran Rp 350 Miliar untuk Bangun Gedung yang Terbakar
Namun, Arifin enggan menjelaskan detail soal pembahasan raperda tersebut.
Selain tak berwenang, konsep yang tengah dibahas itu belum matang seutuhnya.
“Iya ada (rapat Hari Minggu 20/2020) tapi tunggulah, karena kami pembahasan baru 10 persen."
• Kabur dari Lapas Tangerang, Napi Asal Cina Gali Lubang Pakai Alat Pekerja yang Sedang Bangun Dapur
"Nanti saja pas sampai di DPRD bakal ada pembahasan,” kata Arifin saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).
Arifin mengatakan, rapat yang digelar akhir pekan lalu itu masih membahas soal latar belakang dibentuknya Perda PSBB.
Harapannya, masyarakat dapat lebih patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19.
• Menteri Agama Fachrul Razi Diisolasi di Rumah Sakit Setelah Positif Covid-19, Lokasinya Dirahasiakan
Karena, regulasi itu tidak hanya mengatur soal sanksi administratif, tapi juga bisa menjerat hukum pidana.
“Aku belum punya kewenangan berbicara, itu bukan porsi saya juga."
"Jadi baru awal (pembahasan) 10 persenlah, baru ngobrol-ngobrol,” tutur Arifin.
• 1.034 Pengemudi Ojol Langgar PSBB Selama Sepekan, Dishub DKI Kantongi Uang Denda Rp 22.725.000
Sambil menunggu pembahasan lebih lanjut mengenai Raperda PSBB, pihaknya terus menggencarkan operasi yustisi bersama Polri dan TNI.
Aparat penegak hukum itu membantu pemerintah daerah dalam mengawasi warganya untuk mematuhi protokol kesehatan yang tercantum dalam dua regulasi.
Dua regulasi itu adalah Pergub 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
• Tak Jadi Pengurus Lagi, Arief Poyuono Berharap Partai Gerindra Bisa Kalahkan PDIP di Pemilu 2024
Dan, Pergub 88/2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
“Sekarang ada dukungan cukup secara agresif dari rekan-rekan kami dari kepolisian dan TNI."
"Ini bentuk kerja sama yang baik di lapangan."
• Tito Karnavian: Jangan Pilih Petahana Kalau Kasus Covid-19 di Daerahnya Naik
"Terlihat kesungguhan seluruh penegak hukum kepada mereka yang masih melakukan pelanggaran terhadap ketentuan protokol kesehatan Covi-19.”
“Mudah-mudahan dengan perpaduan dan ketegasan di lapangan ini semakin terus mendisiplinkan masyarakat agar semakin patuh untuk menjalan protokol kesehatan."
"Dan semua dilakukan dalam rangka memberikan keselamatan kepada masyarakat,” tambahnya.
• DAFTAR 41 Pasien Baru Covid-19 di Kabupaten Bogor 20 September 2020, Ada Balita Umur 1 Tahun
Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta mendukung langkah legislatif yang ingin menaikkan status Pergub soal pengenaan sanksi operasi yustisi PSBB menjadi Perda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kasatpol-pp-dki-jakarta-arifin-di-balai-kota-dki-jakarta220501.jpg)