Senin, 27 April 2026

Virus Corona Jabodetabek

Pergub PSBB Jakarta Bakal Jadi Perda, Pembahasannya Baru 10 Persen

Pemprov DKI Jakarta terus mematangkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI Jakarta 

Eksekutif berencana mengajukan draf permohonan kenaikan produk hukum itu kepada DPRD DKI Jakarta.

“Nanti akan kami usulkan (ke DPRD)."

Menteri Agama Fachrul Razi Positif Covid-19, Sudah Dua Bulan Tak Bertemu Jokowi

"Karena butuh waktu dulu buat menyusun naskah akademik dan lain-lain,” kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020).

Yayan mengatakan, pembahasan mengenai sanksi adminstrasi sebetulnya masih bisa diatur di dalam Pergub.

Namun, untuk operasi yustisi yang dilakukan petugas beberapa waktu lalu, kurang kuat karena hanya berlandaskan Pergub.

19 September 2020, Kasus Covid-19 di Jakarta Tembus 60.828 Orang, 47.176 Pasien Sembuh

“Kata siapa (Pergub) kurang kuat (untuk penindakan)? Sanksi administrasi bisa diatur di Pergub kok."

"Tapi yang enggak bisa itu kalau dibuat (operasi) yustisi."

"Kemarin (Kamis 17/9/2020) kan ada yustisi, nah karena (operasi) yustisi, jadi produknya harus Perda, karena itu (sanksi) pidana,” terang Yayan.

Sepekan Dishub DKI Kantongi Uang Denda Rp 22.725.000

Sebanyak 1.034 pengemudi ojek online (ojol) melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Senin (14/9/2020) sampai Sabtu (19/9/2020).

Jenis pelanggarannya adalah berkerumun saat menunggu orderan dari para pelanggan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ribuan ojol yang melanggar itu tersebar di lima wilayah kota administrasi.

 SUSUNAN Pengurus Partai Gerindra 2020-2025: Fadli Zon Bertahan, Arief Poyuono Tersingkir

Mereka yang melanggar dapat dikenakan denda Rp 250.000 atau membersihkan fasilitas umum.

Pelanggaran itu tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Rincian pelanggarannya, pada 14 September 2020 ada 177 ojol yang tersebar di 125 titik lokasi dari 42 kecamatan.

 Mendagri Tak Setuju Ada Konser di Pilkada Serentak 2020, Kampanye Virtual Jadi Peluang untuk EO

Kemudian pada 15 September 2020 ada 300 ojol di 191 titik lokasi di 42 kecamatan.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved