Virus Corona Jabodetabek
Pergub PSBB Jakarta Bakal Jadi Perda, Pembahasannya Baru 10 Persen
Pemprov DKI Jakarta terus mematangkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Lalu tanggal 16 September 2020 ada 258 ojol 145 titik lokasi di 42 kecamatan; tanggal 18 September 2020 ada 161 ojol di 120 titik lokasi di 42 kecamatan.
“Terakhir tanggal 19 September 2020 ada 138 pelanggaran di 85 titik lokasi di 42 kecamatan."
• BREAKING NEWS: 352 Karyawan PT Epson Bekasi Positif Covid-19, Operasional Pabrik Ditutup
"Bila ditotal ada 1.034 pelanggaran,” kata Syafrin lewat keterangan tertulis, Senin (21/9/2020).
Sementara, kata dia, dalam operasi yustisi yang digelar selama enam hari itu, ada 1.670 orang yang terkena teguran.
Kemudian, sanksi sosial 659 orang, dan denda administratif ada 167 orang.
• Pemerintah Siapkan Dua Opsi Perppu Protokol Covid-19 Saat Pilkada Serentak 2020, Ada Sanksi Pidana
“Untuk nilai dendanya yang disetor pelanggar kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Bank DKI mencapai Rp 22.725.000,” ungkapnya.
Rinciannya, 14 September 2020 yang ditegur ada 137 orang, sanksi sosial 30 orang, dan denda administratif 19 orang, dengan total denda Rp 4.100.000.
Kemudian 15 September 2020 ada 336 teguran, 74 sanksi sosial, dan 28 denda dengan total Rp 3.550.000.
• BREAKING NEWS: Menteri Agama Fachrul Razi Positif Covid-19 Tanpa Gejala
Selanjutnya, 16 September 2020 ada 214 teguran, 102 sanksi sosial; 72 sanksi denda Rp 6.975.000.
Lalu, 17 September 2020 ada 317 teguran, 198 sanksi sosial dan 19 sanksi denda dengan total Rp 2.200.000.
Berikutnya, 18 September 2020 ada 381 teguran, 146 sanksi sosial dan 20 sanksi denda dengan total Rp 3.700.000.
• Bakal Pasangan Calon yang Positif Covid-19 Bisa Diganti Jika Tak Sembuh dalam Waktu 14 Hari
Terakhir pada 19 September 2020 ada 285 teguran, 109 sanksi sosial dan sembilan sanksi denda Rp 2.200.000.
Kemudian berdasarkan hasil pemantauan, kata dia, situasi lalu lintas di Jakarta relatif lancar selama pelaksanaan PSBB.
Terjadi penurunan volume lalu lintas antara 5,23 persen-19,28 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB Masa Transisi.
• Ada 200 Halaman Bukti Percakapan WA Pinangki dan Anita Kolopaking yang Diserahkan MAKI kepada KPK
Secara umum, angkutan umum dapat menampung penumpang sesuai daya angkut maksimum 50 persen kapasitas.
Terjadi penurunan rata-rata jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan sebesar 22,83 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB Masa Transisi.
“Sedangkan angkutan AKAP mengalami penurunan sebesar 43,85 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB Masa Transisi,” jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kasatpol-pp-dki-jakarta-arifin-di-balai-kota-dki-jakarta220501.jpg)