Buronan Kejaksaan Agung
Ada 200 Halaman Bukti Percakapan WA Pinangki dan Anita Kolopaking yang Diserahkan MAKI kepada KPK
MAKI berharap semua bukti yang dilampirkan ke KPK bisa jadi rujukan bagi penegak hukum terkait dalam penanganan suap ini.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan bukti diduga hasil percakapan jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk pertanggungjawaban kepada publik terkait dengan istilah 'Bapakku dan Bapakmu' dan istilah 'King Maker'."
"Maka bersama ini dipublikasikan foto dari printout sebuah narasi yang diduga percakapan melalui sarana WA HP (WhatsApp handphone) antara PSM dan ADK."
• Jawab Fokus Pemerintah Tangani Covid-19, Menko PMK: Ekonomi Justru Bikin Sehat, Jangan Dibolak-balik
"Dalam melakukan pengurusan fatwa untuk membantu pembebasan JST (Joko Tjandra)," kata Boyamin lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews, Senin (21/9/2020).
Salah satu percakapan yang diungkapkan Boyamin adalah sebagai berikut:
Pinangki: Bapak saya ke berangkat ke puncak tadi siang ini jam 12
Anita Kolopaking: Pantesan bapak jadi tidak bisa hadir
Pinangki: Bukan itu juga bu
Pinangki: Karena King Maker belum clear juga.
• ICW Usul Polisi Ajak KPK Bentuk Tim Gabungan Ungkap Motif Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Boyamin mengungkap, fatwa itu bertujuan agar Djoko Tjandra terbebas dari perkara yang membelitnya berupa penjara 2 tahun atas perkara dugaan korupsi hak tagih Bank Bali.
"Bahwa printout seluruh dokumen terdiri 200 halaman tersebut telah diserahkan kepada KPK."
"Dan kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan pada Hari Jumat tanggal 18 September 2020," tuturnya.
• Bakal Pasangan Calon yang Positif Covid-19 Bisa Diganti Jika Tak Sembuh dalam Waktu 14 Hari
MAKI berharap semua bukti yang dilampirkan ke KPK bisa jadi rujukan bagi penegak hukum terkait dalam penanganan suap ini.
Mengingat, posisi KPK sebagai pihak yang memimpin ekspose gelar perkara bersama dalam koordinasi supervisi kasus ini beberapa waktu lalu.
"Bahan-bahan tersebut semestinya dapat digunakan oleh KPK untuk melakukan supervisi dalam gelar perkara bersama-sama Bareskrim dan Kejagung pada hari ini (21/9/2020) atau dalam minggu ini," tutur Boyamin.
• Empat Bocah SMP Raup Rp 100 Juta Lebih dari Penipuan Online, Anak Jokowi Sempat Terkecoh