Buronan Kejaksaan Agung
Ada 200 Halaman Bukti Percakapan WA Pinangki dan Anita Kolopaking yang Diserahkan MAKI kepada KPK
MAKI berharap semua bukti yang dilampirkan ke KPK bisa jadi rujukan bagi penegak hukum terkait dalam penanganan suap ini.
KPK diminta mengambil alih perkara yang melibatkan unsur penegak hukum ini, demi menjaga kepercayaan publik atas wajah penegakkan hukum di negeri ini.
"Kami tetap meminta KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan baru atas bahan materi 'Bapakku dan Bapakmu' dan 'Kingmaker' dikarenakan telah terstruktur, sistemik, dan masif (TSM) atas perkara rencana pembebasan JST," papar Boyamin.
Sementara, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan siap menindaklanjuti laporan dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa bebas Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra.
• Merevisi PKPU untuk Larang Konser Musik Saat Kampanye Pilkada Lebih Cepat Ketimbang Bikin Perppu
"Jika ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, maka KPK dapat langsung mengambil alih dan menindaklanjutinya sendiri," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2020).
Terlebih, sambung Nawawi, kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dilimpahkan ke persidangan oleh Kejaksaan Agung.
Sehingga, KPK memiliki kewenangan meneruskan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat yang tak ditindaklanjuti Kejaksaan Agung.
• Anies Baswedan: Kami Tidak Lakukan Testing untuk Pertunjukan, tapi Sebagai Pengendalian Covid-19
"Insyaallah karena berkas Jaksa P telah dilimpahkan ke persidangan, maka terbuka bagi KPK untuk memulai penyelidikan pada nama-nama yang disampaikan MAKI."
"Sepanjang memang didukung bukti yang cukup untuk itu," papar Nawawi.
"Hal ini selaras dengan ruang yang dibuka oleh pasal 10A ayat (2) huruf (a) UU 19/2019," imbuhnya.
Peran King Maker
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menindaklanjuti temuannya soal istilah 'King Maker', kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Istilah 'King Maker' mengacu pada penanganan perkara yang melibatkan Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Boyamin mengungkapkan, sosok 'King Maker' itu berada di balik layar untuk membantu jaksa Pinangki dan Rahmat, yang disebutnya sebagai pengusaha, bertemu Djoko Tjandra.
• Djoko Tjandra Batalkan Rencana Urus Fatwa MA, Tulis NO di Buku Catatan Jaksa Pinangki
Rahmat saat ini sudah dicegah bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan, sebagaimana permintaan Kejaksaan Agung kepada pihak Imigrasi.
Pertemuan tersebut dilakukan guna merencanakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra yang sebelumnya telah divonis 2 tahun penjara.