Virus Corona Jabodetabek
Pergub PSBB Jakarta Bakal Jadi Perda, Pembahasannya Baru 10 Persen
Pemprov DKI Jakarta terus mematangkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta terus mematangkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Nantinya, dokumen itu diserahkan kepada legislatif untuk dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengakui, beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terkait pengenaan sanksi, telah menggelar rapat bersama pada Minggu (20/9/2020) lalu.
• Kejaksaan Agung Dapat Tambahan Anggaran Rp 350 Miliar untuk Bangun Gedung yang Terbakar
Namun, Arifin enggan menjelaskan detail soal pembahasan raperda tersebut.
Selain tak berwenang, konsep yang tengah dibahas itu belum matang seutuhnya.
“Iya ada (rapat Hari Minggu 20/2020) tapi tunggulah, karena kami pembahasan baru 10 persen."
• Kabur dari Lapas Tangerang, Napi Asal Cina Gali Lubang Pakai Alat Pekerja yang Sedang Bangun Dapur
"Nanti saja pas sampai di DPRD bakal ada pembahasan,” kata Arifin saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).
Arifin mengatakan, rapat yang digelar akhir pekan lalu itu masih membahas soal latar belakang dibentuknya Perda PSBB.
Harapannya, masyarakat dapat lebih patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19.
• Menteri Agama Fachrul Razi Diisolasi di Rumah Sakit Setelah Positif Covid-19, Lokasinya Dirahasiakan
Karena, regulasi itu tidak hanya mengatur soal sanksi administratif, tapi juga bisa menjerat hukum pidana.
“Aku belum punya kewenangan berbicara, itu bukan porsi saya juga."
"Jadi baru awal (pembahasan) 10 persenlah, baru ngobrol-ngobrol,” tutur Arifin.
• 1.034 Pengemudi Ojol Langgar PSBB Selama Sepekan, Dishub DKI Kantongi Uang Denda Rp 22.725.000
Sambil menunggu pembahasan lebih lanjut mengenai Raperda PSBB, pihaknya terus menggencarkan operasi yustisi bersama Polri dan TNI.
Aparat penegak hukum itu membantu pemerintah daerah dalam mengawasi warganya untuk mematuhi protokol kesehatan yang tercantum dalam dua regulasi.
Dua regulasi itu adalah Pergub 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
• Tak Jadi Pengurus Lagi, Arief Poyuono Berharap Partai Gerindra Bisa Kalahkan PDIP di Pemilu 2024
Dan, Pergub 88/2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
“Sekarang ada dukungan cukup secara agresif dari rekan-rekan kami dari kepolisian dan TNI."
"Ini bentuk kerja sama yang baik di lapangan."
• Tito Karnavian: Jangan Pilih Petahana Kalau Kasus Covid-19 di Daerahnya Naik
"Terlihat kesungguhan seluruh penegak hukum kepada mereka yang masih melakukan pelanggaran terhadap ketentuan protokol kesehatan Covi-19.”
“Mudah-mudahan dengan perpaduan dan ketegasan di lapangan ini semakin terus mendisiplinkan masyarakat agar semakin patuh untuk menjalan protokol kesehatan."
"Dan semua dilakukan dalam rangka memberikan keselamatan kepada masyarakat,” tambahnya.
• DAFTAR 41 Pasien Baru Covid-19 di Kabupaten Bogor 20 September 2020, Ada Balita Umur 1 Tahun
Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta mendukung langkah legislatif yang ingin menaikkan status Pergub soal pengenaan sanksi operasi yustisi PSBB menjadi Perda.
Eksekutif berencana mengajukan draf permohonan kenaikan produk hukum itu kepada DPRD DKI Jakarta.
“Nanti akan kami usulkan (ke DPRD)."
• Menteri Agama Fachrul Razi Positif Covid-19, Sudah Dua Bulan Tak Bertemu Jokowi
"Karena butuh waktu dulu buat menyusun naskah akademik dan lain-lain,” kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020).
Yayan mengatakan, pembahasan mengenai sanksi adminstrasi sebetulnya masih bisa diatur di dalam Pergub.
Namun, untuk operasi yustisi yang dilakukan petugas beberapa waktu lalu, kurang kuat karena hanya berlandaskan Pergub.
• 19 September 2020, Kasus Covid-19 di Jakarta Tembus 60.828 Orang, 47.176 Pasien Sembuh
“Kata siapa (Pergub) kurang kuat (untuk penindakan)? Sanksi administrasi bisa diatur di Pergub kok."
"Tapi yang enggak bisa itu kalau dibuat (operasi) yustisi."
"Kemarin (Kamis 17/9/2020) kan ada yustisi, nah karena (operasi) yustisi, jadi produknya harus Perda, karena itu (sanksi) pidana,” terang Yayan.
Sepekan Dishub DKI Kantongi Uang Denda Rp 22.725.000
Sebanyak 1.034 pengemudi ojek online (ojol) melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Senin (14/9/2020) sampai Sabtu (19/9/2020).
Jenis pelanggarannya adalah berkerumun saat menunggu orderan dari para pelanggan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ribuan ojol yang melanggar itu tersebar di lima wilayah kota administrasi.
• SUSUNAN Pengurus Partai Gerindra 2020-2025: Fadli Zon Bertahan, Arief Poyuono Tersingkir
Mereka yang melanggar dapat dikenakan denda Rp 250.000 atau membersihkan fasilitas umum.
Pelanggaran itu tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Rincian pelanggarannya, pada 14 September 2020 ada 177 ojol yang tersebar di 125 titik lokasi dari 42 kecamatan.
• Mendagri Tak Setuju Ada Konser di Pilkada Serentak 2020, Kampanye Virtual Jadi Peluang untuk EO
Kemudian pada 15 September 2020 ada 300 ojol di 191 titik lokasi di 42 kecamatan.
Lalu tanggal 16 September 2020 ada 258 ojol 145 titik lokasi di 42 kecamatan; tanggal 18 September 2020 ada 161 ojol di 120 titik lokasi di 42 kecamatan.
“Terakhir tanggal 19 September 2020 ada 138 pelanggaran di 85 titik lokasi di 42 kecamatan."
• BREAKING NEWS: 352 Karyawan PT Epson Bekasi Positif Covid-19, Operasional Pabrik Ditutup
"Bila ditotal ada 1.034 pelanggaran,” kata Syafrin lewat keterangan tertulis, Senin (21/9/2020).
Sementara, kata dia, dalam operasi yustisi yang digelar selama enam hari itu, ada 1.670 orang yang terkena teguran.
Kemudian, sanksi sosial 659 orang, dan denda administratif ada 167 orang.
• Pemerintah Siapkan Dua Opsi Perppu Protokol Covid-19 Saat Pilkada Serentak 2020, Ada Sanksi Pidana
“Untuk nilai dendanya yang disetor pelanggar kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Bank DKI mencapai Rp 22.725.000,” ungkapnya.
Rinciannya, 14 September 2020 yang ditegur ada 137 orang, sanksi sosial 30 orang, dan denda administratif 19 orang, dengan total denda Rp 4.100.000.
Kemudian 15 September 2020 ada 336 teguran, 74 sanksi sosial, dan 28 denda dengan total Rp 3.550.000.
• BREAKING NEWS: Menteri Agama Fachrul Razi Positif Covid-19 Tanpa Gejala
Selanjutnya, 16 September 2020 ada 214 teguran, 102 sanksi sosial; 72 sanksi denda Rp 6.975.000.
Lalu, 17 September 2020 ada 317 teguran, 198 sanksi sosial dan 19 sanksi denda dengan total Rp 2.200.000.
Berikutnya, 18 September 2020 ada 381 teguran, 146 sanksi sosial dan 20 sanksi denda dengan total Rp 3.700.000.
• Bakal Pasangan Calon yang Positif Covid-19 Bisa Diganti Jika Tak Sembuh dalam Waktu 14 Hari
Terakhir pada 19 September 2020 ada 285 teguran, 109 sanksi sosial dan sembilan sanksi denda Rp 2.200.000.
Kemudian berdasarkan hasil pemantauan, kata dia, situasi lalu lintas di Jakarta relatif lancar selama pelaksanaan PSBB.
Terjadi penurunan volume lalu lintas antara 5,23 persen-19,28 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB Masa Transisi.
• Ada 200 Halaman Bukti Percakapan WA Pinangki dan Anita Kolopaking yang Diserahkan MAKI kepada KPK
Secara umum, angkutan umum dapat menampung penumpang sesuai daya angkut maksimum 50 persen kapasitas.
Terjadi penurunan rata-rata jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan sebesar 22,83 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB Masa Transisi.
“Sedangkan angkutan AKAP mengalami penurunan sebesar 43,85 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB Masa Transisi,” jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kasatpol-pp-dki-jakarta-arifin-di-balai-kota-dki-jakarta220501.jpg)