Kamis, 21 Mei 2026

Virus Corona Jabodetabek

1.034 Pengemudi Ojol Langgar PSBB Selama Sepekan, Dishub DKI Kantongi Uang Denda Rp 22.725.000

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ribuan ojol yang melanggar itu tersebar di lima wilayah kota administrasi.

Tayang:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara melakukan penggebahan pengemudi ojek daring dan pangkalan yang berkerumun untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Sebanyak 1.034 pengemudi ojek online (ojol) melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Senin (14/9/2020) sampai Sabtu (19/9/2020).

Jenis pelanggarannya adalah berkerumun saat menunggu orderan dari para pelanggan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ribuan ojol yang melanggar itu tersebar di lima wilayah kota administrasi.

SUSUNAN Pengurus Partai Gerindra 2020-2025: Fadli Zon Bertahan, Arief Poyuono Tersingkir

Mereka yang melanggar dapat dikenakan denda Rp 250.000 atau membersihkan fasilitas umum.

Pelanggaran itu tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Rincian pelanggarannya, pada 14 September 2020 ada 177 ojol yang tersebar di 125 titik lokasi dari 42 kecamatan.

Mendagri Tak Setuju Ada Konser di Pilkada Serentak 2020, Kampanye Virtual Jadi Peluang untuk EO

Kemudian pada 15 September 2020 ada 300 ojol di 191 titik lokasi di 42 kecamatan.

Lalu tanggal 16 September 2020 ada 258 ojol 145 titik lokasi di 42 kecamatan; tanggal 18 September 2020 ada 161 ojol di 120 titik lokasi di 42 kecamatan.

“Terakhir tanggal 19 September 2020 ada 138 pelanggaran di 85 titik lokasi di 42 kecamatan."

BREAKING NEWS: 352 Karyawan PT Epson Bekasi Positif Covid-19, Operasional Pabrik Ditutup

"Bila ditotal ada 1.034 pelanggaran,” kata Syafrin lewat keterangan tertulis, Senin (21/9/2020).

Sementara, kata dia, dalam operasi yustisi yang digelar selama enam hari itu, ada 1.670 orang yang terkena teguran.

Kemudian, sanksi sosial 659 orang, dan denda administratif ada 167 orang.

Pemerintah Siapkan Dua Opsi Perppu Protokol Covid-19 Saat Pilkada Serentak 2020, Ada Sanksi Pidana

“Untuk nilai dendanya yang disetor pelanggar kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Bank DKI mencapai Rp 22.725.000,” ungkapnya.

Rinciannya, 14 September 2020 yang ditegur ada 137 orang, sanksi sosial 30 orang, dan denda administratif 19 orang, dengan total denda Rp 4.100.000.

Kemudian 15 September 2020 ada 336 teguran, 74 sanksi sosial, dan 28 denda dengan total Rp 3.550.000.

BREAKING NEWS: Menteri Agama Fachrul Razi Positif Covid-19 Tanpa Gejala

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved