Buronan Kejaksaan Agung
Ada 200 Halaman Bukti Percakapan WA Pinangki dan Anita Kolopaking yang Diserahkan MAKI kepada KPK
MAKI berharap semua bukti yang dilampirkan ke KPK bisa jadi rujukan bagi penegak hukum terkait dalam penanganan suap ini.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan bukti diduga hasil percakapan jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk pertanggungjawaban kepada publik terkait dengan istilah 'Bapakku dan Bapakmu' dan istilah 'King Maker'."
"Maka bersama ini dipublikasikan foto dari printout sebuah narasi yang diduga percakapan melalui sarana WA HP (WhatsApp handphone) antara PSM dan ADK."
• Jawab Fokus Pemerintah Tangani Covid-19, Menko PMK: Ekonomi Justru Bikin Sehat, Jangan Dibolak-balik
"Dalam melakukan pengurusan fatwa untuk membantu pembebasan JST (Joko Tjandra)," kata Boyamin lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews, Senin (21/9/2020).
Salah satu percakapan yang diungkapkan Boyamin adalah sebagai berikut:
Pinangki: Bapak saya ke berangkat ke puncak tadi siang ini jam 12
Anita Kolopaking: Pantesan bapak jadi tidak bisa hadir
Pinangki: Bukan itu juga bu
Pinangki: Karena King Maker belum clear juga.
• ICW Usul Polisi Ajak KPK Bentuk Tim Gabungan Ungkap Motif Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Boyamin mengungkap, fatwa itu bertujuan agar Djoko Tjandra terbebas dari perkara yang membelitnya berupa penjara 2 tahun atas perkara dugaan korupsi hak tagih Bank Bali.
"Bahwa printout seluruh dokumen terdiri 200 halaman tersebut telah diserahkan kepada KPK."
"Dan kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan pada Hari Jumat tanggal 18 September 2020," tuturnya.
• Bakal Pasangan Calon yang Positif Covid-19 Bisa Diganti Jika Tak Sembuh dalam Waktu 14 Hari
MAKI berharap semua bukti yang dilampirkan ke KPK bisa jadi rujukan bagi penegak hukum terkait dalam penanganan suap ini.
Mengingat, posisi KPK sebagai pihak yang memimpin ekspose gelar perkara bersama dalam koordinasi supervisi kasus ini beberapa waktu lalu.
"Bahan-bahan tersebut semestinya dapat digunakan oleh KPK untuk melakukan supervisi dalam gelar perkara bersama-sama Bareskrim dan Kejagung pada hari ini (21/9/2020) atau dalam minggu ini," tutur Boyamin.
• Empat Bocah SMP Raup Rp 100 Juta Lebih dari Penipuan Online, Anak Jokowi Sempat Terkecoh
KPK diminta mengambil alih perkara yang melibatkan unsur penegak hukum ini, demi menjaga kepercayaan publik atas wajah penegakkan hukum di negeri ini.
"Kami tetap meminta KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan baru atas bahan materi 'Bapakku dan Bapakmu' dan 'Kingmaker' dikarenakan telah terstruktur, sistemik, dan masif (TSM) atas perkara rencana pembebasan JST," papar Boyamin.
Sementara, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan siap menindaklanjuti laporan dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa bebas Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra.
• Merevisi PKPU untuk Larang Konser Musik Saat Kampanye Pilkada Lebih Cepat Ketimbang Bikin Perppu
"Jika ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, maka KPK dapat langsung mengambil alih dan menindaklanjutinya sendiri," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2020).
Terlebih, sambung Nawawi, kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dilimpahkan ke persidangan oleh Kejaksaan Agung.
Sehingga, KPK memiliki kewenangan meneruskan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat yang tak ditindaklanjuti Kejaksaan Agung.
• Anies Baswedan: Kami Tidak Lakukan Testing untuk Pertunjukan, tapi Sebagai Pengendalian Covid-19
"Insyaallah karena berkas Jaksa P telah dilimpahkan ke persidangan, maka terbuka bagi KPK untuk memulai penyelidikan pada nama-nama yang disampaikan MAKI."
"Sepanjang memang didukung bukti yang cukup untuk itu," papar Nawawi.
"Hal ini selaras dengan ruang yang dibuka oleh pasal 10A ayat (2) huruf (a) UU 19/2019," imbuhnya.
Peran King Maker
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menindaklanjuti temuannya soal istilah 'King Maker', kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Istilah 'King Maker' mengacu pada penanganan perkara yang melibatkan Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Boyamin mengungkapkan, sosok 'King Maker' itu berada di balik layar untuk membantu jaksa Pinangki dan Rahmat, yang disebutnya sebagai pengusaha, bertemu Djoko Tjandra.
• Djoko Tjandra Batalkan Rencana Urus Fatwa MA, Tulis NO di Buku Catatan Jaksa Pinangki
Rahmat saat ini sudah dicegah bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan, sebagaimana permintaan Kejaksaan Agung kepada pihak Imigrasi.
Pertemuan tersebut dilakukan guna merencanakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra yang sebelumnya telah divonis 2 tahun penjara.
Pengurusan fatwa itu tercantum dalam dokumen berjudul action plan.
• Dapat Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Bayar Tunai Sewa 2 Apartemen Mewah Pakai Dolar
"'King Maker' ini kemudian mengetahui proses-proses (pengurusan fatwa MA) itu," ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Boyamin tak tegas mengatakan profesi 'King Maker' dalam perkara ini.
Namun, ia tak membantah sosok tersebut merupakan aparat penegak hukum.
• Ada Orang Berinisial JA di Bukti Percakapan WhatsApp Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking
"Bisa penegak hukum yang sekarang, bisa yang sudah pensiun."
"Tapi setidaknya 'King Maker' ini mampu membuat seperti itu tadi, membuat pergerakan awal fatwa itu," tuturnya.
Dalam perkembangannya, Boyamin mengatakan Pinangki dan Anita pecah kongsi, yang mengakibatkan pengurusan fatwa MA gagal.
• Pakai Konsep Herd Immunity, Menko PMK Bilang Tak Semua Warga Indonesia Perlu Divaksin Covid-19
Kemudian, Anita yang kemudian menjadi pengacara Djoko Tjandra, justru mengambil upaya hukum lain, yakni Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tapi ketika Pinangki pecah kongsi dengan Anita, dan hanya yang mendapatkan rezeki dari Djoko Tjandra seakan-akan Anita, maka 'King Maker' ini berusaha membatalkan dan membuyarkan PK itu," bebernya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya tidak menerima permohonan PK yang diajukan oleh Djoko Tjandra.
• Djoko Tjandra Sepakat Berikan Rp 148 Milliar kepada Pejabat Kejagung dan MA, Sudah Cair Atau Belum?
Hal itu disebabkan Djoko Tjandra selaku terpidana tak pernah menghadiri sidang.
Boyamin menduga penolakan PK tersebut turut memunculkan harapan bagi 'King Maker' yang turut terlibat dalam pengurusan fatwa sejak awal.
"Nah, 'King Maker' ini buat suatu ini jadi buyar."
• Boyamin Saiman Duga Titik Awal Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Tidak Cuma di Satu Tempat
"Setidaknya dia senang dan tertawa ketika paket PK-nya Anita bubar dan akhirnya ditolak karena Djoko Tjandra enggak berani masuk," ungkapnya.
Boyamin telah melaporkan sosok King Maker itu kepada KPK, dengan harapan dapat ditindaklanjuti.
Kata dia, lembaga antirasuah tersebut bakal kembali mengagendakan gelar perkara pada pekan depan.
• Sudah 117 Dokter Indonesia Gugur Akibat Covid-19, Terbanyak di Jawa Timur
Hal itu ia sampaikan usai menemui pihak KPK untuk membahas dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus Djoko Tjandra, yang sampai saat ini belum diusut oleh Kejaksaan Agung.
"Harapan saya ke KPK, minggu depan kalau enggak salah, akan supervisi lagi, diundang Bareskrim dan Kejagung kalau enggak salah Hari Senin."
"Biar lebih lengkap dan komplet, maka saya meluangkan waktu hari ini untuk melakukan penjelasan lebih detail terkait dokumen-dokumen yang kemarin," jelas Boyamin.
• Sebulan Lebih Jadi Tersangka, Jaksa Pinangki Bakal Disidang pada 23 September 2020
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti baru terkait rangkaian perkara yang melibatkan Djoko Tjandra.
Terdapat sejumlah istilah dan inisial nama-nama dalam bukti yang diserahkan MAKI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Teranyar, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan ada penyebutan istilah 'king maker' di dalam pembicaraan antara jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking.
• Hari Ini Boyamin Saiman Serahkan Bukti Kode Bapakmu dan Bapakku dalam Kasus Djoko Tjandra ke KPK
"Nah, salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal yang baru, yaitu ada penyebutan istilah king maker dalam pembicaraan-pembicaraan itu."
"Antara PSM, ADK, dan JST juga," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Dia mengaku tidak dapat membawa bukti soal 'king maker' ini ke Kepolisian maupun Kejaksaan Agung.
• Luhut Panjaitan dan Doni Monardo Dikasih Waktu Dua Minggu Redam Covid-19 di 9 Provinsi, Sanggup?
Sebab, kasus Djoko Tjandra di dua institusi itu bakal segera selesai tahap penyidikan.
"Karena kejagung udah buru-buru cepat selesai, PSM udah P21."
"Di Bareskrim juga tampaknya bentar lagi segera berkasnya diserahkan kembali ke Kejagung," jelas Boyamin.
• Ditugaskan Jokowi, Luhut dan Doni Monardo Wajib Pastikan 9 Provinsi Termasuk Jakarta Terapkan PSBM
Boyamin berharap bukti yang dia serahkan itu dapat didalami oleh lembaga antirasuah.
Dia pun kembali meminta agar KPK mengambilalih kasus Djoko Tjandra.
"Kalau toh supervisi udah terlalu ketinggalan, ya saya minta untuk ambil alih."
• Lagi, Satu Dokter di Kabupaten Bekasi Meninggal Akibat Covid-19, Bertugas di Jakarta
"Tapi melihat nama king maker itu kemudian saya minta dilakukan penyelidikan baru tersendiri yang ditangani oleh KPK untuk meneliti king maker itu siapa."
"Karena dari pembicaraan itu terungkap tampaknya di situ ada istilah king maker," jelasnya. (Ilham Rian Pratama)