Virus Corona Jabodetabek

DAFTAR 13 RSUD di Jakarta Khusus Tangani Pasien Covid-19, yang Berpenyakit Lain Dipindahkan

Pemprov DKI Jakarta menetapkan 13 rumah sakit umum daerah (RSUD) hanya untuk menangani pasien Covid-19.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Desy Selviany
RSUD Kalideres Jakarta Barat 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta menetapkan 13 rumah sakit umum daerah (RSUD) hanya untuk menangani pasien Covid-19.

Nantinya pasien di luar Covid-19 akan dialihkan ke rumah sakit lain yang melayani pasien non-Covid-19.

Kebijakan itu tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 399 tahun 2020.

Rekomendasi Dikembalikan, PDIP Tak Ikut Pilgub Sumbar, Hasto Bilang Mulyadi-Ali Mukhni Mudah Goyah

Isinya, tentang penetapan rumah sakit umum daerah yang sepenuhnya menyelenggarakan pelayanan penanggulangan penyakit Covid-19.

Surat itu diteken Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, dan ditetapkan pada Jumat (4/9/2020) pekan lalu.

Dalam surat itu, Widyastuti menyatakan RSUD menyelenggarakan pelayanan Covid-19 di seluruh area pelayanan rumah sakit.

Pasangan Bakal Calon Bawa Massa Saat Daftar, Dua Pekan Lagi Diprediksi Muncul Klaster Baru Covid-19

“Memindahkan pelayanan pasien rawat inap dan rawat jalan non-Covid-19 ke rumah sakit lain, yang melayani pasien non-Covid-19 sesuai ketentuan,” demikian tertulis di SK tersebut saat dikutip pada Senin (7/9/2020).

Melalui surat itu, Widyastuti juga menyampaikan dinas melakukan penatalaksanaan, pelayanan rujukan pasien, dan rujukan spesimen Covid-19 yang berkualitas sesuai standar.

Kemudian, menerapkan penyesuaian standar pelayanan Covid-19, alur pelayanan, pengaturan ruangan dan penerapan pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) di seluruh area rumah sakit.

Banyak Pasangan Bakal Calon Bawa Massa, Bawaslu Buka Opsi Rekomendasikan Tunda Pilkada 2020

“Meningkatkan kapasitas sumber daya yang diperlukan, mengembangkan sarana dan prasarana, ketersediaan obat, alat kesehatan, alat pelindung diri, bahan medis habis pakai, sumber daya kesehatan lainnya,” papar SK tersebut.

Bagi 13 RSUD yang mendapatkan tugas melayani pasien Covid-19, akan mendapatkan penggantian biaya perawatan dari pemerintah sesuai ketentuan peratuan perundang-undangan.

“Keputusan Kepala Dinas ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berakhir hingga waktu yang akan ditetapkan kemudian,” jelas SK tersebut.

Andi Arief Bilang Dukungan PDIP ke Mulyadi-Ali Mukhni Baru Lisan, Belum B1KWK

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, ada 67 rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 di Ibu Kota.

Rumah sakit itu tidak hanya dimiliki Pemprov DKI, tapi juga BUMN, TNI, Polri, dan swasta.

Berdasarkan data yang diperoleh, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki 4.556 bed atau tempat tidur isolasi Covid-19 dan 659 ruang ICU khusus Covid-19.

687 Orang Mendaftar Jadi Calon Kepala Daerah, 31 di Antaranya Positif Covid-19

Seluruh fasilitas itu tersebar di 67 rumah sakit rujukan khusus Covid-19.

Penambahan faskes khusus Covid-19 ini dilakukan untuk menyesuaikan bed occupancy ratio (BOR) atau penggunaan tempat tidur tetap berada di angka yang ditetapkan.

Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) telah menetapkan BOR tidak lebih 60 persen dari jumlah pasien Covid-19.

Ganti Rugi kepada 118 Korban Insiden Ciracas Rampung, Total Rp 594.026.000 Ditalangi KSAD

Berikut ini daftar 13 RSUD yang ditetapkan untuk menangani pasien Covid-19:

1. RSUD Cengkareng, Jakarta Barat;

2. RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan;

3. RSUD Tanah Abang, Jakarta Pusat;

4. RSUD Cempaka Putih, Jakarta Pusat;

5. RSUD Sawah Besar, Jakarta Pusat;

6. RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara;

7. RSUD Pademangan, Jakarta Utara;

8. RSUD Kalideres, Jakarta Barat;

9. RSUD Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;

10. RSUD Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;

11. RSUD Jati Padang, Jakarta Selatan;

12. RSUD Kramat Jati, Jakarta Timur;

13. RSUD Ciracas, Jakarta Timur.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 6 September 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 46.333 (23.9%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 35.634 (18.4%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 15.351 (7.9%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 12.684 (6.5%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 12.505 (6.4%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 8.760 (4.5%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 7.633 (3.9%)

BALI

Jumlah Kasus: 6.212 (3.2%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 5.129 (2.6%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 4.675 (2.4%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 4.074 (2.1%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 4.002 (2.1%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 3.187 (1.6%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 2.847 (1.5%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 2.751 (1.4%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 2.740 (1.4%)

RIAU

Jumlah Kasus: 2.585 (1.3%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 2.186 (1.1%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 2.144 (1.1%)

ACEH

Jumlah Kasus: 2.023 (1.0%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 1.887 (1.0%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 1.706 (0.9%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 1.557 (0.8%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 1.182 (0.6%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 908 (0.5%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 704 (0.4%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 452 (0.2%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 443 (0.2%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 419 (0.2%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 391 (0.2%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 304 (0.2%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 252 (0.1%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 243 (0.1%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 206 (0.1%). (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved