Pilkada Serentak

Banyak Pasangan Bakal Calon Bawa Massa, Bawaslu Buka Opsi Rekomendasikan Tunda Pilkada 2020

Menurutnya, akan sangat sulit mengendalikan massa untuk patuh terhadap protokol Covid-19.

Editor: Yaspen Martinus
lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Pilkada Serentak 2020 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengaku kaget dan prihatin terhadap pasangan calon di Kabupaten Bulukumba yang membawa massa, ketika mendaftar ke KPU di tengah pandemi Covid-19.

Bagja juga mengingatkan partai politik agar mematuhi protokol covid-19.

Hal itu disampaikan Bagja dalam Seminar Nasional bertajuk Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Pemilu di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual yang digelar NLDC Indonesia dan HMI Komisariat Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Minggu (6/9/2020).

KPK Terbitkan Surat Perintah Supervisi, Siap Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra-Jaksa Pinangki

"Yang paling bikin kita kaget ya tadi, kemarin, dua hari ini, itu ngaget-ngagetin saja."

"Pasangan calon bawa massa, ya Allah."

"Ada gambar di Bulukumba misalnya, ini sudah tidak bisa terbayangkan lagi."

Mulai Selasa 8 September 2020, Dua Tower di Wisma Atlet Jadi Tempat Isolasi Mandiri

"Ini jadi keprihatinan kami lah."

"Dan juga kami mengingatkan kepada parpol agar mematuhi protokol Covid-19," tutur Bagja.

Bahkan, kata Bagja, jika masih banyak masyarakat tidak mematuhi protokol Covid-19 dalam Pilkada 2020 yang tahapan pemungutan suara sedianya digelar pada Desember nanti.

Polri Tunda Proses Hukum Terhadap Peserta Pilkada, KPK Ikut Pertimbangkan

Maka, Bawaslu akan mengajukan rekomendasi untuk menunda tahapan.

Ia tidak bisa membayangkan jika nanti Pilkada 2020 masuk masa kampanye.

Menurutnya, akan sangat sulit mengendalikan massa untuk patuh terhadap protokol Covid-19.

Depok Terapkan Jam Malam, Ahmad Riza Patria: DKI Belum Sampai Situ

"Bahkan kalau seperti ini bisa kemudian ada usulan untuk menunda tahapan."

"Kalau seperti ini, kalau tidak patuh, menurut saya ke depan Bawaslu harus memikirkan opsi untuk menunda, rekomendasi untuk menunda tahapan, jika seperti ini."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved