Breaking News
Senin, 27 April 2026

Pilkada Serentak

Polri Tunda Proses Hukum Terhadap Peserta Pilkada, KPK Ikut Pertimbangkan

Menurutnya, setiap kasus yang tengah ditangani oleh KPK, punyai standar operasional prosedur (SOP).

ISTIMEWA
Pilkada Serentak 2020 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan, pihaknya mempertimbangkan menunda proses penegakan hukum terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah yang maju di Pilkada Serentak 2020.

Instruksi tersebut sebelumnya dilakukan Kapolri Jenderal Idham Azis kepada jajarannya.

Alasannya, agar dinilai tidak mengintervensi jalannya pesta demokrasi tersebut.

Djoko Tjandra Suap Jaksa Pinangki Rp 7 Milliar untuk Urus Fatwa MA, Ternyata Itu Cuma Uang Muka

"Kami memahami pertimbangan penundaan proses hukum bagi peserta pilkada, agar proses hukum tidak disalahgunakan pada kepentingan politis."

"KPK masih akan mempertimbangkan kebijakan seperti itu, apakah diperlukan atau tidak," kata Ghufron kepada wartawan, Sabtu (5/9/2020).

Menurutnya, setiap kasus yang tengah ditangani oleh KPK, punyai standar operasional prosedur (SOP).

Djoko Tjandra Bilang Adik Iparnya Meninggal Akibat Covid-19, Penyidik Kejagung Tak Langsung Percaya

"Tidak mungkin dapat ditersangkakan, ditahan, dan seterusnya, kecuali memenuhi syarat dan prosedur yang sangat ketat," jelasnya.

Ia mengatakan pihaknya meyakini proses hukum yang dilaksanakan telah sesuai dengan peraturan.

Sebaliknya, tidak akan ada intervensi terkait proses hukum yang dijalani.

Ditentukan oleh Penjual, Harga Vaksin Covid-19 di Indonesia Bakal Beragam

"Tidak akan terintervensi oleh tekanan, desakan kemauan politik dalam masa pilkada ini."

"Malah sebaliknya jangan sampai proses politik yang biaya dan keterlibatan masyarakatnya tinggi, namun tak mengungkapkan semua sisi dari para calon kepala daerah."

"Agar pilkada 2020 ini mampu menemukan pemimpin-pemimlin daerah yang berintegritas," paparnya.

Seperti Sales Mobil, Andi Irfan Yakinkan Djoko Tjandra Pakai Jasa Jaksa Pinangki untuk Urus Fatwa MA

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan jajarannya menunda proses penegakan hukum terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan maju di Pilkada Serentak 2020.

Perintah tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020.

Instruksi itu diteken Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis.

 Berkas Perkara Suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari Dilimpahkan ke JPU, BMW X5 Disita

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved