Buronan Kejaksaan Agung
Komjen Listyo Prabowo Minta Divisi Propam Periksa Surat Jalan Djoko Tjandra Diduga dari Bareskrim
Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah meminta Divisi Propam Polri untuk mendalami surat jalan yang dipegang Djoko Tjandra.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kasus buronan Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra yang lolos masuk Indonesia terus bergulir.
Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan bahwa surat jalan untuk terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra, dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Menanggapi pernyataan IPW, Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mendalami surat jalan yang dipegang Djoko Tjandra.
• Neta S Pane Ungkap Surat Jalan Djoko Tjandra Ditandatangani Jenderal Bintang Satu di Bareskrim Polri
• Jaksa Agung: Red Notice Djoko Tjandra Harusnya Berlaku Sampai Ketangkap, tapi Nyatanya Begitu
"Saya sudah meminta agar info terkait surat jalan tersebut, agar didalami Div Propam Polri dan usut tuntas siapa pun yang terlibat,” kata Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).
Listyo juga memastikan akan menindak tegas oknum di Bareskrim Polri yang terbukti terlibat.
"Ini untuk menjaga marwah institusi, sekaligus peringatan keras bagi seluruh anggota yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dan merusak nama baik institusi," ucapnya.
Listyo menuturkan, Bareskrim bersama Polri sedang berbenah untuk menjadi penegak hukum yang bersih dan dipercaya masyarakat.
• Hadapi Penerapan Belajar Online, Pemulung Kota Tangerang: Jangankan Hape, Beli Beras Saja Susah
Selain itu, ia mengaku pihaknya terus berbenah agar dapat memberi pelayanan yang profesional.
"Terhadap komitmen tersebut bagi anggota yang tidak bisa mengikuti, silakan untuk mundur dari Bareskrim," ucap dia.
Djoko Tjandra Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane sebelumnya membeberkan, surat jalan Djoko Tjandra, dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
• Mulai Rp 80.000 saja, Ini Daftar Paket Servis Murah di Bengkel Ahass buat Pemilik Motor Honda AT
"IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai konsultan.
• Soal Pemindahan Makam Jenazah Covid-19 Belum Diatur Prosedur dan Tata Caranya Secara Khusus
Dalam surat itu, Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
Tertulis pula Joko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.
Neta menilai Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak memiliki urgensi untuk mengeluarkan surat jalan.
“Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra," tuturnya.
• Apriyani/Mychelle Direpotkan Juniornya Meilysa/Rachel Dengan Rubber Game
Ia pun mendesak Prasetyo diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"IPW mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri," ucap dia.
Hingga saat ini Kompas.com berupaya mendapatkan konfirmasi dari Prasetyo terkait pernyaatan IPW.
Kompas.com sudah mencoba menghubungi Prasetyo, akan tetapi nomor telepon genggamnya tidak aktif.
• Kemenpora Belum Luluskan Permintaan Dana oleh PSSI
Data MAKI
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman menyebut buron terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, mendapat surat jalan dari sebuah instansi untuk bepergian di Indonesia.
Boyamin mengatakan, dugaan itu timbul setelah pihaknya menerima foto sebuah surat jalan Djoko Tjandra tersebut dari oknum di sebuah instansi.
"Foto tersebut belum dapat dipastikan asli atau palsu, namun kami dapat memastikan sumbernya adalah kredibel dan dapat dipercaya, serta kami berani mempertanggungjawabkan alurnya," kata Boyamin dalam siaran pers, Senin (13/7/2020).
Dalam foto yang ditunjukkan Boyamin, terdapat surat jalan atas nama Joko Soegiarto Tjandra dengan jabatan konsultan.
Surat mencantumkan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.
• Anies Baswedan Sampaikan Kronologi dan 5 Fakta Penonaktifan Lurah yang Loloskan E-KTP Djoko Tjandra
• Dinonaktifkan Gara-gara Bikin KTP Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Diduga Langgar Disiplin PNS
Dalam surat itu, disebut bahwa perjalanan menggunakan pesawat terbang dan dilaksanakan untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
Boyamin menuturkan, dalam surat itu, terdapat pula kop surat instansi, nomor surat jalan, stempel, serta pejabat yang menandatanganinya.
"Namun, untuk asas praduga tidak bersalah dan mencegah fitnah maka kami sengaja menutupnya," ujar Boyamin.
Untuk memastikan kebenaran surat tersebut, MAKI akan mengadukan surat itu ke Ombudsman RI pada Senin siang ini sebagai data tambahan atas sengkarut perkara Djoko Tjandra yang telah dilaporkan MAKI ke Ombudsman.
• KRONOLOGI WNA Tersangka Pencabul 305 Anak Bunuh Diri, Naik Tembok Kamar Mandi Lalu Ambil Kabel
Boyamin menambahkan, mengacu pada foto surat jalan tersebut, Djoko Tjandra diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui pintu Kalimantan (Pos Entikong) dari Kuala Lumpur.
"Setidaknya jika aparat Pemerintah Indonesia serius melacaknya maka sudah mengerucut pintu masuknya adalah dari Malaysia dan bukan dari Papua Nugini," kata Boyamin.
Diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron dan diduga melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP pada 8 Juni 2020.
Pada tanggal yang sama, Djoko mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
• Artis FTV Hana Hanifah Kerap Pakai Fashion Bermerek, Warganet Soroti dengan Komentar Miring
PN Jakarta Selatan telah dua kali menjadwalkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko.
Namun, Djoko tak pernah datang memenuhi panggilan sidang.
Urus E-KTP dan Paspor
Sebelumnya Djoko Soegiarto Tjandra, dikabarkan membuat paspor untuk kabur ke luar negeri.
"Dapat info Djoko Tjandra bukan hanya buat KTP, tapi juga bikin paspor," tulis anggota Komisi III DPR Habiburokhman di akun Twitter @habiburokhman, Senin (13/7/2020).
• Ini Daftar Film & Acara yang Diperankan dan Dibintangi Hana Hanifah
Menurutnya, informasi tersebut akan segera dikonfirmasi ke pihak terkait, yakni Kementerian Hukum dan HAM untuk mengetahui secara detail.
"Kalau benar demikian, sangat memprihatikan. Bagaimana bisa kita kebobolan, akan kami tanyakan saat raker hari ini," papar politikus Partai Gerindra itu.
Hari ini, Komisi III akan melaksanakan rapat dengan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, membahas evaluasi layanan informasi manajemen keimigrasian dan lainnya.
Djoko Tjandra membuat KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.
• Ditemukan Pisau di TKP Penemuan Jenazah Yodi Prabowo, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak
Akibat hal tersebut, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dinonaktifkan dari jabatannya untuk sementara waktu.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly buka suara terkait polemik keberadaan Djoko Soegiarto Tjandra.
Djoko merupakan buron dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
• Jokowi Ungkap 7 Perusahaan Asing Relokasi Pabrik ke Indonesia, 5 Diantaranya Asal Cina
Menjadi buronan Kejaksaan Agung selama sekira 11 tahun, Djoko Soegiarto Tjandra tiba-tiba terdeteksi sudah berada di Indonesia selama tiga bulan.
“Dari mana data bahwa dia 3 bulan di sini? Tidak ada datanya kok,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).
“Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada."
• Berakhir 2 Juli 2020, Anies Baswedan Sedang Pertimbangkan Nasib PSBB Transisi di Jakarta Selanjutnya
"Kemenkumham tidak tahu sama sekali (Djoko Tjandra) di mana."
"Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga."
"Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada,” ungkapnya.
Yasonna pun menyerahkan data-data kronologi status daftar pencarian orang (DPO) Djoko Soegiarto Tjandra kepada pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Kronologi Status DPO
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyampaikan 6 poin kronologi status Djoko Soegiarto Tjandra, yang masuk daftar pencegahan dan DPO.
Pertama, runut Arvin, ada permintaan pencegahan atas nama Djoko Soegiarto Tjandra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 April 2008. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan.
"Kedua, red notice dari Interpol atas nama Djoko Soegiarto Tjandra (terbit) pada 10 Juli 2009," jelas Arvin.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 30 Juni 2020: Pasien Positif 56.385, Sembuh 24.806 Orang
Ketiga, lanjut Arvin, pada 29 Maret 2012 terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung yang berlaku selama 6 bulan.
Keempat, permintaan DPO dari Sektetaris NCB Interpol Indonesia terhadap Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan (WN Papua Nugini) pada 12 Februari 2015.
Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri.
• Anis Matta Minta Pemerintah Atasi Tiga Jebakan Ini Jika Indonesia Tak Ingin Jadi Negara Gagal
Kelima, pada 5 Mei 2020, ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol, red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak 2014, karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung.
"Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020," papar Arvin.
Keenam, pada 27 Juni 2020, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung.
• Berkas Tuntutan Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Ternyata Tak Pernah Sampai ke Meja Jaksa Agug
Sehingga, nama Djoko Tjandra dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.
“Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan,” beber Arvin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Surat Jalan Djoko Tjandra Disebut Dikeluarkan Bareskrim, Ini Komentar Kabareskrim", Penulis : Devina Halim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/foto-djoko-tjandra-di-ktp-elektonik.jpg)