Virus Corona Jabodetabek
Soal Pemindahan Makam Jenazah Covid-19 Belum Diatur Prosedur dan Tata Caranya secara Khusus
Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengaku belum ada Standar Operasional Prosdur (SOP) penggalian makam protap Covid-19.
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Suzi Marsitawati mengaku bahwa sampai saat ini belum ada Standar Operasional Prosdur (SOP) penggalian makam protap Covid-19 untuk pemindahan jenazah.
Namun sampai saat ini pihaknya masih mengacu kepada Perda Nomo 3 tahun 2007 yang mengatur soal penggalian makam.
Dalam pasal 26 di Perda tersebut dijelaskan prosedur penggalian makam.
• Derita Keluarga Pasien Covid-19, Tak Kuat Stigma Masyarakat, Pindahkan Makam Jenazah Protap Covid-19
Pertama, pemindahan jenazah dari satu petak ke petak lainnya harus merupakan izin dari ahli waris atau pihak yang memakamkan jenazah.
Kedua, pemindahan jenazah atau kerangka sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan terhadap jenazah atau kerangka yang telah dimakamkan paling singkat satu tahun.
Ketiga, pemindahan juga harus mendapatkan izin tertulis dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman.
• Sudah Tiga Bulan Kuburkan Jenazah Protap Virus Corona, Kini Jimmy Sudah Dapat Peluk Bayinya
"Untuk pemakaman biasa saja kami mengacu Perda Nomor 3 Tahun 2007. Dimana pemindahan harus dilakukan minimal satu tahun sejak dikuburkan," kata Suzi dihubungi Kamis (9/7/2020).
Namun, Suzi mengakui untuk penggalian jenazah Protap Covid-19, sampai saat ini belum terdapat aturan yang rigid.
"Sampai saat ini untuk penggalian jenazah Protap Covid-19 kami belum tahu Protap selanjutnya. Mungkin nanti itu menjadi ranah Dinas Kesehatan," tandas Suzi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/saeli.jpg)