Virus Corona Jabodetabek

Soal Pemindahan Makam Jenazah Covid-19 Belum Diatur Prosedur dan Tata Caranya secara Khusus

Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengaku belum ada Standar Operasional Prosdur (SOP) penggalian makam protap Covid-19.

Penulis: Desy Selviany |
Warta Kota/Desy Selviany
Petugas TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Saeli ceritakan kondisi kompleks protap Covid-19, Selasa (23/6/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Suzi Marsitawati mengaku bahwa sampai saat ini belum ada Standar Operasional Prosdur (SOP) penggalian makam protap Covid-19 untuk pemindahan jenazah.

Namun sampai saat ini pihaknya masih mengacu kepada Perda Nomo 3 tahun 2007 yang mengatur soal penggalian makam.

Dalam pasal 26 di Perda tersebut dijelaskan prosedur penggalian makam.

Derita Keluarga Pasien Covid-19, Tak Kuat Stigma Masyarakat, Pindahkan Makam Jenazah Protap Covid-19

Pertama, pemindahan jenazah dari satu petak ke petak lainnya harus merupakan izin dari ahli waris atau pihak yang memakamkan jenazah.

Kedua, pemindahan jenazah atau kerangka sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan terhadap jenazah atau kerangka yang telah dimakamkan paling singkat satu tahun.

Ketiga, pemindahan juga harus mendapatkan izin tertulis dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman.

Sudah Tiga Bulan Kuburkan Jenazah Protap Virus Corona, Kini Jimmy Sudah Dapat Peluk Bayinya

"Untuk pemakaman biasa saja kami mengacu Perda Nomor 3 Tahun 2007. Dimana pemindahan harus dilakukan minimal satu tahun sejak dikuburkan," kata Suzi dihubungi Kamis (9/7/2020).

Pemkot Jaksel melakukan sosialisasi PSBB di empat Tempat Pemakaman Umum (TPU) wilayah Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (22/5/2020). Antara lain, TPU Tanah Kusir, TPU Jeruk Purut, TPU Menteng Pulo dan TPU Kampung Kandang.
Pemkot Jaksel melakukan sosialisasi PSBB di empat Tempat Pemakaman Umum (TPU) wilayah Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (22/5/2020). Antara lain, TPU Tanah Kusir, TPU Jeruk Purut, TPU Menteng Pulo dan TPU Kampung Kandang. (Istimewa)

Namun, Suzi mengakui untuk penggalian jenazah Protap Covid-19, sampai saat ini belum terdapat aturan yang rigid.

"Sampai saat ini untuk penggalian jenazah Protap Covid-19 kami belum tahu Protap selanjutnya. Mungkin nanti itu menjadi ranah Dinas Kesehatan," tandas Suzi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved