Virus Corona Jabodetabek
Derita Keluarga Pasien Covid-19, Tak Kuat Stigma Masyarakat, Pindahkan Makam Jenazah Protap Covid-19
Banyak terjadi keluarga pasien Covid-19 memindahkan makam anggota keluarganya karena tak kuat menghadapi stigma negatif masyarakat.
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sudah hampir tiga bulan, Taman Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat menjadi salah satu tempat pemakaman protokol Covid-19. Selama itu sudah ada keluarga jenazah yang mengajukan perpindahan makam.
Kasatpel TPU Zona 7 Tegal Alur 1 dan dua Wawin Wahyudi mengatakan terhitung sudah 10 keluarga jenazah yang mengajukan perpindahan makam.
Umumnya mereka adalah keluarga dari jenazah Protap Covid-19 yang sudah memiliki hasil swab Covid-19 dan dinyatakan negatif.
• Selama Bulan Juni Pemakaman Jenazah Covid-19 di Jakarta Mencapai 439, Terbanyak di 14 Juni
"Banyak dari mereka bawa hasil swab bahkan rekam medis dan meminta tolong ke kami untuk dipindahkan," ujar Wawin ditemui di TPU Tegal Alur, Senin (6/7/2020) siang.
Namun demikian, pihaknya tidak dapat mengabulkan permintaan tersebut lantaran jenazah belum berusia satu tahun.
Hal itu juga sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2007 dimana jenazah yang sudah dimakamkan hanya boleh dipindah setahun kemudian setelah dimakamkan.
• Cerita Petugas Penggali Makam Jenazah Covid-19 di TPU Situ Gede, Liang Lahat Lebih Besar dari Biasa
Apalagi kata Wawin, jenazah dengan Protap Covid-19 risiko belum alami pembusukan sebab dimakamkan menggunakan peti dan dibungkus plastik.
"Sehingga lama waktu pembusukannya berbeda dengan jenazah yang dimakamkan biasa. Sehingga butuh waktu lebih lama," jelas Wawin.
Umumnya kata Wawin, keluarga yang meminta pemindahan makam bukan karena alasan lokasi atau wilayah pemakaman yang jauh.
Melainkan mereka tertekan dengan stigma masyarakat terhadap jenazah yang dikubur sesuai Protap Covid-19.
• Cerita Polisi di Kota Malang Bantu Memakamkan 3 hingga 5 Jenazah Covid-19 di Lokasi Berbeda
Sehingga para keluarga berharap, ketika jenazah dipindahkan ke lahan pemakaman biasa maka tidak akan membawa stigma Covid-19.
Apalagi sejak Pandemi Covid-19 di DKI Jakarta, penguburan untuk pasien yang meninggal di rumah sakit harus sesuai dengan Protap Covid-19.
"Jadi mungkin keluarga jenazah yang hasil swabnya sudah keluar dan negatif ingin menunjukan bahwa mereka tidak terkait dengan Covid-19," papar Wawin.
• POLISI Ancam Pidana 7 Tahun Penjara bagi Pengambil Jenazah Covid-19 Secara Paksa dari Rumah Sakit
Selain itu ada juga keluarga jenazah yang ingin memindahkan jenazah lantaran alasan keyakinan.
Mereka ingin, jenazah dikuburkan sesuai syariat Islam dimana jenazah hanya dibungkus kain kafan saat dikuburkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kasatpel-tpu-tegal-alur.jpg)